PP NOMOR 50 TAHUN 1998

PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU PEMEGANG SAHAM ATAU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) PADA PERUSAHAAN PERSEROAN KEPADA MENTERI NEGARAPENDAYAGUNAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), dialihkan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.

(2) Terhadap ketentuan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1), bagi Perusahaan Perseroan tertentu dapat dilakukan pengecualian yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 2

Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, tidak meliputi kegiatan penatausahaan setiap penyertaan
modal Negara berikut perubahannya ke dalam Perusahaan Perseroaan
(PERSERO), Perseroan Terbatas lainnya dan penyertaan-penyertaan
yang dilakukan oleh PERSERO, yang tetap dilaksanakan oleh menteri
Keuangan.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.