PP NOMOR 51 TAHUN 1998

PROVISI SUMBER DAYA HUTAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:51
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah dengan:
1. Provisi …

1. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Resources Royalty
Provision adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai
intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan Negara.
2. Hutan Negara adalah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas
tanah yang tidak dibebani hak milik.
3. Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah hak untuk mengusahakan
hutan di dalam suatu kawasan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan
penebangan kayu, permudaan dan pemeliharaan hutan, pengolahan
dan
pemasaran
hasil
hutan
sesuai
dengan
Rencana
Karya
Pengusahaan Hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta
berdasarkan azas kelestarian hutan dan azas perusahaan.
4. Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) adalah hak untuk menebang
menurut kemampuan yang meliputi areal hutan paling luas 100
(seratus) hektar untuk jangka waktu selama-lamanya 2 (dua) tahun
serta untuk mengambil kayu dan hasil hutan lainnya dalam jumlah
yang ditetapkan dalam Surat Izin yang bersangkutan untuk jangka
waktu 6 (enam) bulan.
5. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah izin penebangan, pengangkutan
dan penggunaan kayu dari areal hutan yang telah ditetapkan untuk
keperluan non kehutanan atau hutan tanaman industri.
6. Izin Sah Lainnya (ISL) adalah izin yang diberikan selain untuk HPH,
HPHH dan IPK, misalnya hasil lelang.
7. Industri Pengolahan Kayu Hulu (IPKH) adalah industri yang
mengolah langung kayu bu;at dan/atau bahan baku serpih.
8. Harga Pasar adalah harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan yang
berlaku di pasar dalam negeri dan luar negeri.
9. Biaya …

9. Biaya produksi adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
hasil hutan yang siap untuk dipasarkan.
10.Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan
Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

PASAL 2

PSDH merupakan satu jenis PNBP yang berlaku pada Departemen
Kehutanan dan Perkebunan.

PASAL 3

(1) PSDH wajib dibayar oleh Pemegang HPH/HPHH/IPK dan ISL atas
hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
(2) Tata cara pengenaan dan pemungutan PSDH diatur lebih lanjut oleh
Menteri Kehutanan dan Perkebunan.

PASAL 4

(1) PSDH wajib disetor langsung ke Kas Negara.
(2) Tata cara penyetoran PSDH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

PASAL 5

(1) Dasar perhitungan dan besarnya PSDH ditetapkan oleh Menteri
Kehutanan dan Perkebunan berdasarkan harga pasar dan biaya
produksi.
(2) Besarnya tarif PSDH ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan
Perkebunan setelah mendapat pertimbangan oleh Menteri Keuangan.
(3) Besarnya

(3) Besarnya PSDH tersebut dalam ayat (1) diperlakukan dengan tidak
memperhatikan tujuan penggunaan pemasaran kayu.
(4) Harga Pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari
Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

PASAL 6

Penggunaan PSDH ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat
pertimbangan Menteri Kehutanan dan Perkebunan.

PASAL 7

Pajak Bumi dan Bangunan atas areal blok tebangan dikenakan sesuai
dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1994.

PASAL 8

Pelaksanaan Pembayaran PSDH tidak meniadakan kewajiban pemegang
HPH/HPHH/IPK/IPKH dan ISL untuk membayar kewajiban lainnya.

PASAL 9

Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Menteri
Kehutanan
dan
Perkebunan,
Menteri
Perindustrian
dan
Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri baik
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugas
masing-masing.

PASAL 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.