PASAL 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah dengan:
1. Provisi …
1. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Resources Royalty
Provision adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai
intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan Negara.
2. Hutan Negara adalah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas
tanah yang tidak dibebani hak milik.
3. Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah hak untuk mengusahakan
hutan di dalam suatu kawasan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan
penebangan kayu, permudaan dan pemeliharaan hutan, pengolahan
dan
pemasaran
hasil
hutan
sesuai
dengan
Rencana
Karya
Pengusahaan Hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta
berdasarkan azas kelestarian hutan dan azas perusahaan.
4. Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) adalah hak untuk menebang
menurut kemampuan yang meliputi areal hutan paling luas 100
(seratus) hektar untuk jangka waktu selama-lamanya 2 (dua) tahun
serta untuk mengambil kayu dan hasil hutan lainnya dalam jumlah
yang ditetapkan dalam Surat Izin yang bersangkutan untuk jangka
waktu 6 (enam) bulan.
5. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah izin penebangan, pengangkutan
dan penggunaan kayu dari areal hutan yang telah ditetapkan untuk
keperluan non kehutanan atau hutan tanaman industri.
6. Izin Sah Lainnya (ISL) adalah izin yang diberikan selain untuk HPH,
HPHH dan IPK, misalnya hasil lelang.
7. Industri Pengolahan Kayu Hulu (IPKH) adalah industri yang
mengolah langung kayu bu;at dan/atau bahan baku serpih.
8. Harga Pasar adalah harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan yang
berlaku di pasar dalam negeri dan luar negeri.
9. Biaya …
9. Biaya produksi adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
hasil hutan yang siap untuk dipasarkan.
10.Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan
Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
1. Provisi …
1. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Resources Royalty
Provision adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai
intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan Negara.
2. Hutan Negara adalah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas
tanah yang tidak dibebani hak milik.
3. Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah hak untuk mengusahakan
hutan di dalam suatu kawasan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan
penebangan kayu, permudaan dan pemeliharaan hutan, pengolahan
dan
pemasaran
hasil
hutan
sesuai
dengan
Rencana
Karya
Pengusahaan Hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta
berdasarkan azas kelestarian hutan dan azas perusahaan.
4. Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) adalah hak untuk menebang
menurut kemampuan yang meliputi areal hutan paling luas 100
(seratus) hektar untuk jangka waktu selama-lamanya 2 (dua) tahun
serta untuk mengambil kayu dan hasil hutan lainnya dalam jumlah
yang ditetapkan dalam Surat Izin yang bersangkutan untuk jangka
waktu 6 (enam) bulan.
5. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah izin penebangan, pengangkutan
dan penggunaan kayu dari areal hutan yang telah ditetapkan untuk
keperluan non kehutanan atau hutan tanaman industri.
6. Izin Sah Lainnya (ISL) adalah izin yang diberikan selain untuk HPH,
HPHH dan IPK, misalnya hasil lelang.
7. Industri Pengolahan Kayu Hulu (IPKH) adalah industri yang
mengolah langung kayu bu;at dan/atau bahan baku serpih.
8. Harga Pasar adalah harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan yang
berlaku di pasar dalam negeri dan luar negeri.
9. Biaya …
9. Biaya produksi adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
hasil hutan yang siap untuk dipasarkan.
10.Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan
Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.