PASAL I
Mengubah jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan pada Lampiran IIA angka
9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Penerimaan dari
Iuran Hasil Hutan menjadi Penerimaan dari Provisi Sumber Daya Hutan
pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan pada Lampiran IIA angka
9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Penerimaan dari
Iuran Hasil Hutan menjadi Penerimaan dari Provisi Sumber Daya Hutan