PP NOMOR 52 TAHUN 1998

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:52
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan pada Lampiran IIA angka
9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Penerimaan dari
Iuran Hasil Hutan menjadi Penerimaan dari Provisi Sumber Daya Hutan

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.