PP NOMOR 53 TAHUN 1998

PENYETORAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN KEWAJIBAN BANK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:53
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penyertaan
modal
untuk
pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang penjaminan
kewajiban bank, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini
disebut PERSERO.

BAB II …
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PERSERO

PASAL 2

BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN PERSERO
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah untuk menyelenggarakan:
a. penjaminan simpanan masyarakat pada bank;
b. penjaminan kewajiban bank lainnya di luar simpanan;
c. pemupukan keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan;
d. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b.
BAB III
MODAL PERSERO

PASAL 3

BAB III: MODAL PERSERO
(1) Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada PERSERO pada saat pendiriannya adalah berupa uang tunai dan atau harta lain yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.

(2) Besarnya penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(3) Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk mengenai Modal Dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998. BAB IV BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO

PASAL 4

BAB IV: PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan pendirian PERSERO beserta penyertaan modal Negara ke
dalam PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan
menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan
lain yang berlaku.

PASAL 5

BAB IV: PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 7

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …