PASAL I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum termasuk Bank
Campuran
ditetapkan
sekurang-kurangnya
sebesar
Rp.
3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(2) Bagi
(2) Bagi
Bank
Umum
yang
telah
memiliki
izin
usaha
sebelum
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini
modal
disetor
sekurang-kurangnya ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000.000,00 (dua
ratus lima puluh miliar rupiah) ditambah dengan jumlah yang
dibutuhkan untuk menutup akumulasi kerugian dan kekurangan
pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dari
jumlah yang seharusnya dibentuk.
(3) Pemenuhan
ketentuan
modal
disetor
minimum
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan selambat-lambatnya
tanggal 31 Desember 1998.
(4) Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam
pendirian Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan
puluh lima perseratus) dari modal disetor.
(5) Dalam rangka penyehatan bank, bank yang berkedudukan di luar
negeri
dengan
izin
Menteri
Keuangan
setelah
mendengar
pertimbangan Bank Indonesia dapat melakukan penyertaan modal ke
dalam bank umum yang telah ada.
1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum termasuk Bank
Campuran
ditetapkan
sekurang-kurangnya
sebesar
Rp.
3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(2) Bagi
(2) Bagi
Bank
Umum
yang
telah
memiliki
izin
usaha
sebelum
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini
modal
disetor
sekurang-kurangnya ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000.000,00 (dua
ratus lima puluh miliar rupiah) ditambah dengan jumlah yang
dibutuhkan untuk menutup akumulasi kerugian dan kekurangan
pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dari
jumlah yang seharusnya dibentuk.
(3) Pemenuhan
ketentuan
modal
disetor
minimum
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan selambat-lambatnya
tanggal 31 Desember 1998.
(4) Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam
pendirian Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan
puluh lima perseratus) dari modal disetor.
(5) Dalam rangka penyehatan bank, bank yang berkedudukan di luar
negeri
dengan
izin
Menteri
Keuangan
setelah
mendengar
pertimbangan Bank Indonesia dapat melakukan penyertaan modal ke
dalam bank umum yang telah ada.