PP NOMOR 54 TAHUN 1998

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1998

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:54
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum termasuk Bank
Campuran
ditetapkan
sekurang-kurangnya
sebesar
Rp.
3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).

(2) Bagi
(2) Bagi
Bank
Umum
yang
telah
memiliki
izin
usaha
sebelum
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini
modal
disetor
sekurang-kurangnya ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000.000,00 (dua
ratus lima puluh miliar rupiah) ditambah dengan jumlah yang
dibutuhkan untuk menutup akumulasi kerugian dan kekurangan
pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dari
jumlah yang seharusnya dibentuk.
(3) Pemenuhan
ketentuan
modal
disetor
minimum
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan selambat-lambatnya
tanggal 31 Desember 1998.
(4) Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam
pendirian Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan
puluh lima perseratus) dari modal disetor.
(5) Dalam rangka penyehatan bank, bank yang berkedudukan di luar
negeri
dengan
izin
Menteri
Keuangan
setelah
mendengar
pertimbangan Bank Indonesia dapat melakukan penyertaan modal ke
dalam bank umum yang telah ada.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum termasuk Bank Campuran ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 000,00 (tiga triliun rupiah).

(2) Bagi

(2) Bagi Bank Umum yang telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini modal disetor sekurang-kurangnya ditetapkan sebesar Rp. 000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) ditambah dengan jumlah yang dibutuhkan untuk menutup akumulasi kerugian dan kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dari jumlah yang seharusnya dibentuk.

(3) Pemenuhan ketentuan modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1998.

(4) Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam pendirian Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.

(5) Dalam rangka penyehatan bank, bank yang berkedudukan di luar negeri dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia dapat melakukan penyertaan modal ke dalam bank umum yang telah ada. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.