Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada
Departemen Pertambangan dan Energi sebagaimana dimaksud dalam
lampiran IIA Angka (8) Nomor 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 adalah
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2 …
PASAL 2
(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dihitung dengan cara tarif dikalikan jumlah satuan.
(2) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikenakan atas bahan galian
berupa intan, dihitung dengan cara tarif dikalikan harga jual.
PASAL 3
Tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang terutang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan
dengan
memperhatikan
pertimbangan
Menteri
Pertambangan
dan
Energi.
PASAL 4
Tarif
atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Pertambangan dan Energi di bidang Pertambangan Umum
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA Angka (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 yang belum tercakup
dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, akan disusulkan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam lampiran Peraturan
Pemerintah
ini
dan
pecantumannya
dilakukan
dengan
Peraturan
Pemerintah tersendiri.
PASAL 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.