PP NOMOR 59 TAHUN 1998

TARIF JASA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:59
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada
Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
lampiran IIA Angka (9) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
52
Tahun
1998
adalah
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan ini.

PASAL 2

(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 yang mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dihitung dengan
cara tarif dikalikan jumlah satuan.
(2) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 yang mempunyai tarif dalam bentuk persentase dihitung dengan
cara tarif dikalikan harga patokan dikalikan jumlah satuan.
Pasal 3 …

PASAL 3

Menteri Perindustrian dan Perdagangan menetapkan harga patokan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan harga jual
rata-rata tertimbang hasil hutan yang berlaku di pasar domestik dan atau
internasional.

PASAL 4

Tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang terutang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan
setelah mendengar pertimbangan Menteri Kehutanan dan Perkebunan.

PASAL 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber
Daya Hutan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.