PP NOMOR 6 TAHUN 1998

POLISI PAMONG PRAJA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Ketentraman dan ketertiban adalah suatu keadaan dinamis yang
memungkinkan Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan
dengan aman, tentram, tertib dan teratur;
2. Kepala wilayah adalah Gubernur, Bupati, Walikotamadya, Walikota
dan Camat.
BAB II
KEDUDUKAN

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN
Polisi Pamong Praja berkedudukan sebagai pembantu Kepala Wilayah
dalam melaksanakan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban
masyarakat.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG

PASAL 3

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG
(1) Polisi Pamong Praja mempunyai tugas:
a. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah;
b. melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala
Daerah dalam rangka pemeliharaan ketentraman dan ketertiban
masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a;

(2) Dalam
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja bertanggung
jawab kepada Kepala wilayah.

PASAL 4

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Polisi
Pamong Praja mempunyai wewenang:
a. melakukan
upaya
bimbingan
agar
anggota
masyarakat
tidak
melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketentraman dan
ketertiban masyarakat;
b. melakukan penertiban terhadap anggota masyarakat yang melakukan
pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala
Daerah
yang
mengakibatkan
terganggunya
ketentraman
dan
ketertiban masyarakat.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN

PASAL 5

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN
Anggota Polisi Pamong Praja mempunyai hak kepegawaian sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai
Negeri Sipil.

PASAL 6

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Polisi Pamong Praja mempunyai kewajiban:

a. menjunjung tinggi norma hukum, agama, dan norma-norma sosial lainnya.

b. melaksanakan …

b. melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal-hal tertentu dengan aparat pemerintah lainnya.

PASAL 7

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN
Apabila dalam pelaksanaan tugasnya, Polisi Pamong Praja menemukan
peristiwa
yang
diduga
merupakan
suatu
tindak
pidana,
wajib
melaporkan kepada Penyidik sesuai dengan ketentuan Hukum Acara
Pidana yang berlaku.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 8

BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Penganggkatan
dan
pemberhentian
anggota
Polisi
Pamong
Praja
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

PASAL 9

BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Syarat-syarat pengangkatan anggota Polisi Pamong Praja terdiri dari:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas;
c. Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 Cm untuk laki-laki, dan
155 untuk wanita;
d. Umur sekurang-kurangnya 21 tahun;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Lulus pendidikan dan pelatihan dasar Polisi Pamong Praja.

Pasal 10 …

PASAL 10

BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Diberhentikan sebagai anggota Polisi Pamong Praja karena:
a. alih fungsi;
b. atas pemohonan yang bersangkutan;
c. melanggar disiplin dan tata tertib anggota Polisi Pamong Praja;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
e. meninggal dunia.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI DAN FORMASI

PASAL 11

BAB VI: SUSUNAN ORGANISASI DAN FORMASI
Susunan organisasi dan formasi Polisi Pamong Praja ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri
Pertahanan Keamanan, Panglima Angkatan Bersenjata dan persetujuan
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 12

BAB VII: PEMBINAAN
(1) Pembinaan Umum terhadap Polisi Pamong Praja dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri;
(2) Pembinaan Teknis Operasional terhadap Polisi Pamong Praja
dilakukan oleh Gubernur berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.

BAB VIII
BAB VIII
PEMBIAYAAN

PASAL 13

BAB VIII: PEMBIAYAAN
Biaya yang diperlukan bagi pembinaan dan pelaksanaan tugas Polisi
Pamong Praja dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 14

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, aparat yang melaksanakan
tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja yang telah ada pada saat Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan, kedudukan, tugas, hak dan wewenang, serta
penamaannya
disesuaikan
dengan
ketentuan
dalam
Peraturan
Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 15

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
semua
peraturan
pelaksanaan
yang
berkaitan
dengan
kedudukan,
tugas,
hak
dan
wewenang Polisi Pamong Praja masih tetap berlaku, sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 16

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.