PP NOMOR 60 TAHUN 1998

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK EKSPOR IMPOR INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:60
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1992. Pasal 2 …

PASAL 2

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang berupa uang tunai
dari dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia yang diambil alih oleh
Pemerintah.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sebesar Rp 20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun
rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang
Nomor
1
Tahun
1995
tentang
Perseroan
Terbatas,
dengan
memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.