PP NOMOR 61 TAHUN 1998

DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA DI LAUT NATUNA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:61
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Koordinat geografis adalah koordinat yang besarnya ditetapkan
dalam derajat, menit, dan sekon busur pada sistem sumbu lintang dan
bujur geografis;
2. Lintang
dan
Bujur
adalah
sistem
referensi
sumbu
koordinat
geografis;
3. Mil laut adalah mil geografis yang besarnya seperenampuluh
derajat lintang.
BAB II
GARIS PANGKAL KEPULAUAN

PASAL 2

BAB II: GARIS PANGKAL KEPULAUAN
(1) Penarikan garis pangkal kepulauan di Laut Natuna dilakukan dengan
tetap menghormati persetujuan dan perjanjian yang ada dengan
negara tetangga yang menyangkut perairan yang merupakan perairan
kepulauan.
(2) Garis-

(2) Garis-garis pangkal kepulauan di Laut Natuna ditarik dari titik-titik
terluar pada garis air rendah pulau-pulau terluar sebagai berikut:
a. Antara Tanjung Berakit di bagian utara Pulau Bintan dengan
Pulau Sentut di timur Pulau Bintan;
b. Antara Pulau Sentut di timur Pulau Bintan dengan Pulau
Tokongmalangbiru di Pulau-pulau Anambas;
c. Antara
Pulau
Tokongmalangbiru
di
Pulau-pulau
Anambas
dengan Pulau Damar di Pulau-pulau Anambas;
d. Antara Pulau Damar di Pulau-pulau Anambas dengan Pulau
Mangkai di Pulau-pulau Anambas;
e. Antara Pulau Mangkai di Pulau-pulau Anambas dengan Pulau
Tokongnanas di Pulau-pulau Anambas;
f. Antara Pulau Tokongnanas di Pulau-pulau Anambas dengan
Pulau Tokongbelayar di Pulau-pulau Anambas;
g. Antara Pulau Tokongbelayar di Pulau-pulau Anambas dengan
Pulau Tokongboro di Pulau-pulau Natura Utara;
h. Antara Pulau Tokongboro di Pulau-pulau Natuna Utara dengan
Pulau Semiun di Pulau-pulau Natura Utara;
i.
Antara Pulau Semiun di Pulau-pulau Natuna Utara dengan Pulau
Sebetul di sebelah barat Pulau Laut di Pulau-pulau Natuna Utara;
j.
Antara Pulau Sebetul di sebelah barat Pulau Laut di Pulau-pulau
Natuna Utara dengan Pulau Sekatung di sebelah timur laut Pulau
Laut di Pulau-pulau Natuna Utara;
k. Antara dua titik yang terletak di Pulau Sekatung bagian Utara;
l.
Antara

l.
Antara Pulau Sekatung di sebelah timur laut Pulau Laut di
Pulau-pulau Natuna Utara dengan Pulau Senua di timur Pulau
Bunguran di Pulau-pulau Natuna Besar;
m. Antara Pulau Senua di timur Pulau Bunguran di Pulau-pulau
Natuna Besar dengan Pulau Subi Besar di Pulau-pulau Natuna
Selatan;
n. Antara Pulau Subi Besar di Pulau-pulau Natuna Selatan dengan
Pulau Kepala di Pulau-pulau Natuna Selatan;
o. Antara Pulau Kepala di Pulau-pulau Natuna Selatan dengan
Tanjung Datu di Kalimantan Barat.
BAB III
DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK
GARIS PANGKAL KEPULAUAN DI LAUT NATUNA

PASAL 3

BAB III: DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK
(1) Posisi titik-titik garis pangkal untuk menetapkan lebar laut teritorial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dalam koordinat
geografis yang dapat disertai dengan referensi datum geodetik yang
dipergunakan.
(2) Koordinat geografis dari titik-titik garis pangkal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran 1 Peraturan Pemerintah ini.
(3) Daftar

(3) Daftar koordinat geografis titik-titik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) memuat posisi geografis titik-titik yang disebutkan dalam
lintang dan bujur dan disertai dengan keterangan tentang perairan
dimana titik-titik tersebut berada, data-data petunjuk di lapangan,
jarak antara titik-titik garis pangkal, jenis garis pangkal yang
dipergunakan, dan peta-peta referensi dengan keterangan skalanya.
(4) Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Koordinat geografis titik-titik garis pangkal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) digambarkan dalam peta yang dicantumkan pada
lampiran II Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 4

BAB III: DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK
Apabila terdapat perbedaan penetapan titik-titik pangkal kepulauan di
lapangan dengan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),
maka posisi titik-titik garis pangkal yang berlaku adalah posisi titik-titik
garis pangkal yang sesuai dengan kekayaan di lapangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 5

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.