PP NOMOR 62 TAHUN 1998

PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang disebut dengan:
1. Pemerintahan
Pusat,
Pemerintahan
Daerah,
Daerah
Otonom,
Penyerahan
Urusan
adalah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-undang
Nomor
5
Tahun
1974
tentang
Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah.
2. Hutan milik adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani
hak milik yang lazim disebut hutan rakyat.
3. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang karena keadaan sifat
alamnya diperuntukan guna mengatur tata air, pencegahan bencana
banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
4. Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan
koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli
maupun bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian,
ilmu
pengetahuan,
pendidikan,
menunjang
budidaya,
budaya,
pariwiata, dan rekreasi.
5. Menteri
adalah
Menteri
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
kehutanan.
BAB II
PENYERAHAN URUSAN
Bagian Pertama
Kepala Daerah Tingkat I

PASAL 2

BAB II: PENYERAHAN URUSAN | Bagian Pertama - Kepala Daerah Tingkat I
Kepala Daerah Tingkat I diserahkan sebagian urusan pemerintahan di
bidang kehutanan, yang meliputi:
a. pengelolaan …

a. pengelolaan taman hutan raya;
b. penataan batas hutan.

PASAL 3

BAB II: PENYERAHAN URUSAN | Bagian Pertama - Kepala Daerah Tingkat I
(1) Urusan pengelolaan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
pemanfaatan, dan pengembangan taman hutan raya.
(2) Urusan Penataan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
mencakup
kegiatan
proyeksi
batas,
pemancangan patok batas
(sementara), inventarisasi hak-hak pihak ketiga yang berkaitan
dengan trayek batas, pengukuran dan pemetaan, pemasangan pal
batas (tanda batas tetap), dan pembuatan Berita Acara Tata Batas.

PASAL 4

BAB II: PENYERAHAN URUSAN | Bagian Pertama - Kepala Daerah Tingkat I
(1) Kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan rencana induk pengelolaan taman hutan
raya yang bersangkutan.
(2) Kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan tata guna hutan yang ditetapkan oleh
Menteri.
Bagian Kedua
Kepala Daerah Tingkat II

PASAL 5

BAB II: PENYERAHAN URUSAN | Bagian Kedua - Kepala Daerah Tingkat II
Kepala Daerah Tingkat II diserahkan sebagian urusan pemerintahan di
bidang kehutanan yang meliputi:

a. penghijauan …
a. penghijauan dan konservasi tanah dan air;
b. persuteraan alam;
c. perlebahan;
d. pengelolaan hutan milik/hutan rakyat;
e. pengelolaan hutan lindung;
f.
penyuluhan kehutanan;
g. pengelolaan hasil hutan non kayu;
h. perburuan tradisional satwa liar yang tidak dilindungi pada areal
buru;
i.
perlindungan hutan; dan
j.
pelatihan keterampilan masyarakat di bidang kehutanan.

PASAL 6

BAB II: PENYERAHAN URUSAN | Bagian Kedua - Kepala Daerah Tingkat II
(1) Urusan penghijauan dan konservasi tanah dan air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mencakup kegiatan:
a. pengadaan
benih/biji,
pembuatan
persemaian,
pemeliharaan
persemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman penghijauan;
b. pembuatan
dan
pemeliharaan
Unit
Percontohan
Usahatani
Pelestarian Sumberdaya Alam (UP-UPSA);
c. pembuatan dan pemeliharaan Unit Percontohan Usaha Pertanian
Menetap (UP-UPM);
d. pembuatan bangunan konservasi (dan pengendali, dan penahan,
terasering); dan;
e. pembuatan kebun bibit desa.
(2) Urusan persuteraan alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
b mencakup kegiatan inventarisasi potensi, pembinaan kelompok
tani
ulat
sutera,
pembuatan
unit
percontohan,
pembinaan
pengembangan hasil usaha, dan pemasaran hasil.

(3) Urusan
(3) Urusan perlebahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
mencakup
kegiatan
pembuatan
unit
percontohan,
inventarisasi
potensi, pembinaan kelompok petani peternak lebah, pembinaan
pengembangan hasil usaha, dan pemasaran hasil.
(4) Urusan pengelolaan hutan milik/hutan rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf d mencakup pembinaan kegiatan penanaman
pohon-pohon, pemeliharaan, pemanenan, pemanfaatan, pemasaran,
dan pengembangannya.
(5) Urusan pengelolaan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
5
huruf
e
mencakup
kegiatan
pemancangan
batas,
pemeliharaan batas, mempertahankan luas dan fungsi, pengendalian
kebakaran, reboisasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada
kawasan hutan lindung, dan pemanfaatan jasa lingkungan.
(6) Urusan penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf
f
mencakup
kegiatan
perencanaan,
pengorganisasian,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan
kehutanan.
(7) Urusan pengelolaan hasil hutan non kayu sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
5
huruf
g
mencakup
kegiatan
pengusahaan,
pemungutan, dan pemasaran hasil hutan non kayu.
(8) Uruasn perburuan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf h mencakup kegiatan menangkap dan atau membunuh satwa
liar yang tidak dilindungi peraturan perundang-undangan, termasuk
mengambil atau memindahkan telur-telur dan atau satwa liar
dimaksud yang dilakukan oleh pemburu tradisional.

(9) Urusan
(9) Urusan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf
i
mencakup
kegiatan
sosialisasi/penyuluhan
fungsi
perlindungan hutan, pembuatan aliran api, pemeliharaan sekat bakar,
pengadaan sarana pemadam kebakaran, pengaturan penggembalaan
ternak dalam hutan, pengambilan rumput dan makanan ternak
lainnya serta serasah dari dalam kawasan hutan.
(10)Urusan pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf
j
mencakup
kegiatan
pelatihan
yang
berkaitan
dengan
pelestarian sumber daya hutan.

PASAL 7

BAB II: PENYERAHAN URUSAN | Bagian Kedua - Kepala Daerah Tingkat II
(1) Urusan
pemerintahan
di
bidang
kehutanan
selain
urusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 yang oleh
Pemerintah dinilai lebih efektif penyelenggaraannya dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah, dilimpahkan sebagai tugas pembantuan.
(2) Pelimpahan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
BAB III
KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN

PASAL 8

BAB III: KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN
(1) Dalam rangka melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 5, Pemerintah Daerah dapat membentuk dan atau
menyempurnakan organisasi Dinas Kehutanan Daerah sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(2) Pedoman
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
memperhatikan pertimbangan teknis dari Menteri dan setelah
mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.

PASAL 9

BAB III: KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN
(1) Semua jabatan teknis kehutanan pada Dinas Kehutanan Daerah
dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai pendidikan
kehutanan dan atau pelatihan kehutanan.
(2) Bentuk dan strata pendidikan dan atau pelatihan kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 10

BAB III: KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5, Menteri dapat menyerahkan,
memperbantukan atau mempekerjakan Pegawai Negeri Sipil Pusat
Departemen Kehutanan dan Perkebunan kepada Pemerintah Daerah
atas persetujuan Kepala Daerah yang bersangkutan.
(2) Pengalihan jenis kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan
dengan
keputusan
Menteri
dengan
memperhatikan
pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian
Negara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11 …

PASAL 11

BAB III: KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN
(1) Pengangkatan,
pemindahan
dan
pemberhentian
Kepala
Dinas
Kehutanan Daerah Tingkat I ditetapkan Menteri Dalam Negeri atas
usul
Gubernur
Kepala
Daerah
Tingkat
I,
setelah
mendapat
persetujuan Menteri.
(2) Pengangkatan Kepala Dinas Kehutanan Tingkat I wajib memenuhi
syarat pendidikan dan atau pelatihan kehutanan yang ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2).
(3) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
dalam dan Jabatan Struktural Eselon III ke bawah dan Jabatan Non
Struktural pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I dilakukan oleh
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(4) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
yang ditempatkan pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I dalam
dan dari Jabatan Fungsional, ditetapkan oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(5) Pengangkatan dan atau penarikan pejabat dan Pegawai Negeri Sipil
yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Dinas Kehutanan Daerah
Tingkat I dapat dilakukan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

Pasal 12 …

PASAL 12

BAB III: KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN
(1) Pengangkatan,
pemindahan
dan
pemberhentian
Kepala
Dinas
Kehutanan Daerah Tingkat II ditetapkan oleh Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II, setelah mendapat persetujuan dari Menteri atau Pejabat
yang ditunjuk.
(2) Pengangkatan Kepala Dinas Kehutanan Daerah Tingkat II wajib
memenuhi syarat pendidikan dan atau pelatihan kehutanan yang
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(3) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon IV ke bawah dan
Jabatan
Non Struktural pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat II dilakukan
oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(4) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
yang ditempatkan pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat II dalam
dan dari Jabatan Fungsional, ditetapkan oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(5) Pengangkatan dan atau penarikan pejabat dan Pegawai Negeri Sipil
yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Dinas Kehutanan Daerah
Tingkat
II
dapat
dilakukan
oleh
Menteri
setelah
mendapat
persetujuan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang
bersangkutan.

BAB IV …
BAB IV
PEMBIAYAAN

PASAL 13

BAB IV: PEMBIAYAAN
(1) Anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara untuk urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 5, diserahkan dan dituangkan ke dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan.
(2) Pengaturan pembiayaan sehubungan dengan penyerahan urusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dilakukan oleh
Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala BAPPENAS, dan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 14

BAB IV: PEMBIAYAAN
Segala pungutan di bidang kehutanan di Daerah sebagai konsekuensi
dari penyerahan urusan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, diatur dan
ditetapkan
dalam
Peraturan
Daerah
dengan
mengindahkan
petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri dan Menteri Dalam
Negeri.
BAB V
PEMBINAAN

PASAL 15

BAB V: PEMBINAAN
Dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5, Menteri
melaksanakan pembinaan teknis, yang meliputi antara lain:

a. menentukan …
a. menentukan kebijaksanaan yang mencakup perencanaan, penentuan
tujuan
dan
strategi
pencapaian
tujuan
secara
nasional
atas
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan.
b. menetapkan kebijaksanaan dan standar teknis mengenai urusan
pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah;
c. menentukan pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah;
d. melakukan
pengawasan
dan
pengendalian
teknis
terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah;
e. meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis pegawai Dinas
Daerah yang menangani urusan yang diserahkan.

PASAL 16

BAB V: PEMBINAAN
Dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5, Menteri
Dalam Negeri melaksanakan pembinaan umum, yang meliputi antara
lain:
a. menyusun
dan
menetapkan
pedoman
organisasi
di
Daerah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyusun dan menetapkan pedoman pembinaan kepegawaian di
Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. menyusun dan menetapkan pedoman pengelolaan dan administrasi
anggaran serta sumber-sumber pembiayaan lainnya dalam rangka
pembiayaan pemerintahan di Daerah;
d. menyusun dan menetapkan pedoman pengelolaan dan administrasi
barang-barang perlengkapan dan peralatan serta kekayaan lainnya

dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah;
e. melakukan …
e. melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap kekayaan yang
dimiliki Daerah;
f.
melakukan
pengawasan
dan
pengendalian
umum
terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah.

PASAL 17

BAB V: PEMBINAAN
Gubernur mempunyai tugas melaksanakan pembinaan operasional
urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang diserahkan kepada
Daerah Tingkat II dalam wilayah kerjanya, yang meliputi antara lain:
a. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas-tugas di Daerah Tingkat II
agar
tercapai
keserasian,
keselarasan,
keseimbangan
antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Tingkat I, dan Pemerintah Daerah
Tingkat II;
b. menyusun
dan
menetapkan
petunjuk
operasional
mengenai
penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Tingkat II sesuai
pedoman atau petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri dan atau
Menteri Dalam Negeri;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah Tingkat II.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 18

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Perencanaan, pengurusan, pengusahaan, dan perlindungan hutan yang

termasuk lingkup tugas dan wewenang dan dalam Wilayah Kerja
Perusahaan …
Perusahaan Umum Kehutanan Negara menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara
(PERUM PERHUTANI), tidak termasuk urusan yang diserahkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
semua
ketentuan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang penyerahan urusan di bidang
kehutanan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan
belum diterbitkan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
maka
Peraturan
Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian Urusan
Pemerintah Pusat di Lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet
Rakyat kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I dan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan,
sepanjang menyangkut ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 21

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.