PASAL I
Menambah ketentuan baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 yang dijadikan Pasal 3A, yang
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3A
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh karyawan asing yang
bekerja pada kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang
dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan hibah, ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan dan
pemasok lapisan kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, ditanggung oleh Pemerintah."
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 yang dijadikan Pasal 3A, yang
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3A
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh karyawan asing yang
bekerja pada kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang
dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan hibah, ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan dan
pemasok lapisan kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, ditanggung oleh Pemerintah."