PP NOMOR 63 TAHUN 1998

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU D

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:63
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Menambah ketentuan baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 yang dijadikan Pasal 3A, yang
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3A
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh karyawan asing yang
bekerja pada kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang
dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan hibah, ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan dan
pemasok lapisan kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, ditanggung oleh Pemerintah."

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.