PASAL I
Mengubah ketentuan Pasal 19 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 19
(1) Besarnya Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dengan
dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat hotel dan atau restoran berlokasi.
(3) 20% (dua puluh persen) dari hasil penerimaan Pajak Hotel dan
Restoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperhitungkan bagi
keperluan pengembangan dan peningkatan promosi kepariwisataan.
(4) Hasil penerimaan Pajak Hotel dan Restoran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3), wajib disetorkan langsung oleh hotel dan restoran
yang bersangkutan ke rekening Menteri yang bertanggung jawab di
bidang kepariwisataan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan."
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 19
(1) Besarnya Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dengan
dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat hotel dan atau restoran berlokasi.
(3) 20% (dua puluh persen) dari hasil penerimaan Pajak Hotel dan
Restoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperhitungkan bagi
keperluan pengembangan dan peningkatan promosi kepariwisataan.
(4) Hasil penerimaan Pajak Hotel dan Restoran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3), wajib disetorkan langsung oleh hotel dan restoran
yang bersangkutan ke rekening Menteri yang bertanggung jawab di
bidang kepariwisataan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan."