Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dipindahkan tempat
kedudukannya dari Kota Bajawa, Kecamatan Ngadabawa ke Kota
Mbay, Kecamatan Aesesa.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada merupakan tempat
kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada.
(3) Kota Mbay sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Desa Mbay I;
b. Desa Mbay II;
c. Desa
c. Desa Nggolonio;
d. Desa Towak;
e. Desa Danga;
f. Desa Dhawe;
g. Desa Lape;
h. Desa Olaia;
i.
Desa Totomala.
PASAL 2
(1) Kota Mbay mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Tendatoto, Kecamatan
Aesesa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Utetoto, Kecamatan
Nangaroro, Desa Labolewa dan Desa Langedhawe, Kecamatan
Aesesa;
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Tedamude Kecamatan
Aesesa dan Desa Lengkosambi, Kecamatan Riung.
(2) Batas wilayah Kota Mbay sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tergambar pada peta sebagaimana terlampir, yang menjadi bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3 …
PASAL 3
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten
Daerah Tingkat II Ngada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Ngada dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang
yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri
yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.
PASAL 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.