PP NOMOR 66 TAHUN 1998

PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI KE KOTA PALABUHAN RATU DI WILAYAH KECAMATAN PALABUHANRATU

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dipindahkan tempat
kedudukannya
dari
wilayah
Kotamadyaa
Daerah
Tingkat
II
Sukabumi
ke
Kota
Palabuhanratu
di
wilayah
Kecamatan
Palabuhanratu, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
(2) Ibukota

(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi merupakan tempat
kedudukan
pusat
pemerintahan
Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Sukabumi.
(3) Kota Palabuhanratu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
1. Desa Ditepus;
2. Desa Citarik;
3. Desa Didadap;
4. Desa Loji.

PASAL 2

(1) Kota Palabuhanratu mempunyai batas-baatas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Cibodas dan Desa
Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Cikadu, Desa Tonjong dan
Desa
Cibuntu,
Kecamatan
Palabuhanratu
serta
Desa
Langkapjaya, Kecamatan Lengkong;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kertajaya dan Desa
Cihaur, Kecamatan Palabuhanratu;
d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Palabuhanratu, Samudera
Hindia.
(2) Batas wilayah Kota Palabuhanratu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tergambar pada peta sebagaimana terlampir, yang menjadi bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3…

PASAL 3

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten
Daerah Tingkat II Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sukabumi dan pelaksanaanya dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang
yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri
yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.