Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang
terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya
alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati di
sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
2. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik
di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok
sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem
penyangga kehidupan.
3. Kawasan …
3. Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena
keadaan
alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan
ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan
perkembangannya berlangsung secara alami.
4. Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang
mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan
jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan
pembinaan terhadap habitatnya.
5. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu,
baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi
perlindungan
sistem
penyangga
kehidupan,
pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan
secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
6. Kawasan Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang
mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang
dimanfaatkan
untuk
keperluan
penelitian,
ilmu
pengetahuan,
pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
7. Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk
tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan
alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi
kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang
budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
8. Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam
dengan
tujuan
utama
untuk
dimanfaatkan
bagi
kepentingan
pariwisata dan rekreasi alam.
9. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab melaksanakan tugas
pokok urusan kehutanan dan perkebunan.
Pasal 2 …
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan
pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam
hayati
serta
keseimbangan
ekosistemnya
sehingga
dapat
lebih
mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu
kehidupan.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
dilakukan sesuai dengan fungsi kawasan:
a. sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
atau satwa beserta ekosistemnya;
c. untuk pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Ketentuan
tentang
perlindungan
sistem
penyangga
kehidupan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diatur dengan
Peraturan Pemerintah tersendiri.
(2) Pengawetan
(2) Pengawetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diatur
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali
ketentuan mengenai pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar
kawasan, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diatur
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali
ketentuan mengenai pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa, dan
pemanfaatan
kawasan
dalam
bentuk
pengusahaan
kegiatan
kepariwisataan
dan
rekreasi
pada
zona
pemanfaatan
Taman
Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam diatur
dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB II
KAWASAN SUAKA ALAM
Bagian Pertama
Penetapan Kawasan
PASAL 6
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Pertama - Penetapan Kawasan
Kawasan Suaka Alam tersendiri dari:
a. Kawasan Cagar Alam, dan
b. Kawasan Suaka Margasatwa.
PASAL 7
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Pertama - Penetapan Kawasan
Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Alam atau Kawasan
Suaka Margasatwa, setelah melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
a. penunjukan kawasan beserta fungsinya;
b. penataan …
b. penataan batas kawasan, dan
c. penetapan kawasan.
PASAL 8
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Pertama - Penetapan Kawasan
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Cagar Alam, apabila telah
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe
ekosistem;
b. mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
c. mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih
asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
d. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang
pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses
ekologis secara alam;
e. mempunyai ciri khas potensi, dan dapat merupakan contoh ekosistem
yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau
f.
mempunyai
komunitas
tumbuhan
dan
atau
satwa
beserta
ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
PASAL 9
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Pertama - Penetapan Kawasan
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Suaka Margasatwa apabila
telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa
yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
c. merupakan …
c. merupakan
habitat
dari
suatu
jenis
satwa
langka
dan
atau
dikhawatirkan akan punah;
d. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu,
dan atau
e. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang
bersangkutan.
PASAL 10
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Pertama - Penetapan Kawasan
(1) Menteri menunjuk kawasan tertentu sebagai Kawasan Cagar Alam
atau Kawasan Suaka Margasatwa berdasarkan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, dan setelah mendengar
pertimbangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(2) Terhadap kawasan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan penataan batas oleh sebuah Panitia Tata Batas yang
keanggotaan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri menetapkan Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka
Margasatwa,
berdasarkan
Berita
Acara
Tata
Batas
yang
direkomendasikan oleh Panitia Tata Batas.
Bagian Kedua
Pengelolaan
Paragraf Satu
Rencana Pengelolaan
PASAL 11
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Pemerintah bertugas mengelola Kawasan Cagar Alam dan Kawasan
Suaka Margasatwa.
Pasal 12 …
PASAL 12
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Setiap Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa dikelola
berdasarkan satu rencana pengelolaan.
PASAL 13
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
(1) Atas dasar kepentingan keutuhan ekosistem, pengelolaan satu atau
lebih Kawasan Cagar Alam dan atau Kawasan Suaka Margasatwa
dapat ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan, dengan satu
rencana pengelolaan.
(2) Dalam hal pengelolaan satu atau lebih Kawasan Cagar Alam dan
atau Kawasan Suaka Margasatwa ditetapkan sebagai satu kawasan
pengelolaan, maka rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana
pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
PASAL 14
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
(1) Rencana pengelolaan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka
Margasatwa disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis,
ekonomis, dan sosial budaya.
(2) Rencana pengelolaan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka
Margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan
garis-garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan,
pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang rencana pengelolaan kawasan diatur
dengan Keputusan Menteri.
Paragraf Dua …
Paragraf Dua
Pengawetan
PASAL 15
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa dikelola dengan
melakukan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan atau
jenis satwa beserta ekosistemnya.
PASAL 16
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Upaya
pengawetan
Kawasan
Cagar
Alam
dan
Kawasan
Suaka
Margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a. perlindungan dan pengamanan kawasan;
b. inventarisasi potensi kawasan;
c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengawetan.
PASAL 17
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
(1) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pada
Kawasan Suaka Margasatwa juga dilakukan kegiatan dalam rangka
pembinaan habitat dan populasi satwa.
(2) Pembinaan habitat dan populasi satwa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berupa:
a. pembinaan padang rumput untuk makanan satwa;
b. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan
mandi satwa;
c. penanaman
dan
pemeliharaan
pohon-pohon
pelindung
dan
pohon-pohon sumber makanan satwa;
d. penjarangan
d. penjarangan populasi satwa;
e. penambahan tumbuhan atau satwa asli, dan atau
f.
pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
PASAL 18
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan pengawetan Kawasan Cagar
Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa diatur dengan Keputusan .
PASAL 19
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
(1) Upaya pengawetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal
17 dilaksanakan dengan ketentuan dilarang melakukan kegiatan yang
dapat mengakibatkan perubahan keutuhan Kawasan Cagar Alam dan
Kawasan Suaka Margasatwa.
(2) Termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan
perubahan keutuhan kawasan, adalah:
a. melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam
kawasan;
b. memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam
kawasan;
c. memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan
tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan;
d. menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu
kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
e. mengubah
e. mengubah
bentang
alam
kawasan
yang
mengusik
atau
mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.
(3) Suatu
kegiatan
dapat
dianggap
sebagai
tindakan
permulaan
melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
apabila melakukan perbuatan:
a. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda
batas kawasan; atau
b. membawa
alat
yang
lazim
digunakan
untuk
mengambil,
mengangkut,
menebang,
membelah,
merusak,
berburu,
memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
(4) Kegiatan dalam rangka pembinaan habitat sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
17
tidak
termasuk
dalam
pengertian
kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3).
Paragraf Tiga
Pemanfaatan
PASAL 20
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Kawasan Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a. penelitian dan pengembangan;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan; dan
d. kegiatan penunjang budidaya.
Pasal 21 …
PASAL 21
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
(1) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a;
meliputi:
a. penelitian dasar; dan
b. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.
(2) Ketentuan tentang kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri dan dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 22
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Kegiatan ilmu pengetahuan dan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf b dan c dilakukan dalam bentuk pengenalan dan
peragaan ekosistem cagar alam.
PASAL 23
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
(1) Kegiatan penunjang budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf d dilakukan dalam bentuk pengambilan, pengangkutan, dan
atau penggunaan plasma nutfah tumbuhan dan satwa yang terdapat
dalam kawasan cagar alam;
(2) Ketentuan tentang pengambilan, pengangkutan, dan penggunaan
plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh
Menteri,
dan
dilakukan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24 …
PASAL 24
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Kawasan Suaka Margasatwa dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a. penelitian dan pengembangan;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. wisata alam terbatas; dan
e. kegiatan penunjang budidaya.
PASAL 25
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
(1) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,
meliputi:
a. penelitian dasar;
b. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, dan dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 26
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Kegiatan ilmu pengetahuan dan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf b dan c dapat dilaksanakan dalam bentuk
pengenalan dan peragaan ekosistem suaka margasatwa.
Pasal 27 …
PASAL 27
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
(1) Wisata alam terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d
terbatas
pada
kegiatan
mengunjungi,
melihat
dan
menikmati
keindahan alam dan perilaku satwa di dalam Kawasan Suaka
Margasatwa dengan persyaratan tertentu.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri.
PASAL 28
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Kegiatan penunjang budidaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 24
huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23.
PASAL 29
BAB II: KAWASAN SUAKA ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Pelaksanaan pemanfaatan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka
Margasatwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan
Pasal 24 dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19.
BAB III
KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Bagian Pertama
Penetapan Kawasan
Pasal 30 …
PASAL 30
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Pertama - Penetapan Kawasan
(1) Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari:
a. Kawasan Taman Nasional;
b. Kawasan Taman Hutan Nasional;
c. Kawasan Taman Wisata Alam.
(2) Berdasarkan
sistem
zonasi
pengelolaannya
Kawasan
Taman
Nasional dapat dibagi atas:
a. zona inti;
b. zona pemanfaatan;
c. zona rimba; dan atau zona lain yang ditetapkan Menteri
berdasarkan kebutuhan pelestarian sumber daya atau hayati dan
ekosistemnya.
PASAL 31
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Pertama - Penetapan Kawasan
(1) Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Taman Nasional; apabila
telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk
menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;
b. memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis
tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam
yang masih utuh dan alami;
c. memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
d. memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan
sebagai pariwisata alam;
e. merupakan
e. merupakan kawasan yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona
pemanfaatan,
zona
rimba
dan
zona
lain
yang
karena
pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan, ketergantungan
penduduk sekitar kawasan, dan dalam rangka mendukung upaya
pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dapat
ditetapkan sebagai zona tersendiri.
(2) Ditetapkan sebagai zona inti, apabila memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta
ekosistemnya;
b. mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
c. mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih
asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
d. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang
pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses
ekologis secara alami;
e. mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh
yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi;
f. mempunyai
komunitas
tumbuhan
dan
atau
satwa
beserta
ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam
punah.
(3) Ditetapkan sebagai zona pemanfaatan, apabila memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa
formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah
dan unik;
b. mempunyai
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi
dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi
alam;
c. kondisi
lingkungan
di
sekitarnya
mendukung
upaya
pengembangan pariwisata alam.
(4) Ditetapkan sebagai zona rimba, apabila memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. kawasan
yang
ditetapkan
mampu
mendukung
upaya
perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya
konservasi;
b. memiliki
keanekaragaman
jenis
yang
mampu
menyangga
pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan;
c. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran
tertentu.
PASAL 32
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Pertama - Penetapan Kawasan
Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Hutan Raya, apabila
telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik
pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang
ekosistemnya sudah berubah;
b. memiliki keindahan alam dan atau gejala alam;
c. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pembangunan
koleksi tumbuhan dan atau satwa, baik jenis asli dan atau bukan asli.
Pasal 33 …
PASAL 33
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Pertama - Penetapan Kawasan
Suatu kawasan ditetapkan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Wisata
Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem
gelala gejala alam serta formasi geologi yang menarik;
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan
daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan
pariwisata alam.
PASAL 34
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Pertama - Penetapan Kawasan
Penetapan Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman
Wisata Alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10.
Bagian Kedua
Pengelolaan
Paragraf Satu
Rencana Pengelolaan
PASAL 35
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Pengelolaan Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman
Wisata Alam, dilakukan oleh Pemerintah.
Pasal 36 …
PASAL 36
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Ketentuan tentang pengelolaan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan
Suaka Suaka Margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal
13, dan Pasal 14 berlaku terhadap pengelolaan Kawasan Taman
Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Paragraf Dua
Pengawetan
PASAL 37
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
dikelola dengan melakukan upaya pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
PASAL 38
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Upaya pengawetan kawasan taman nasional dilaksanakan sesuai dengan
sistem zonasi pengelolaannya.
PASAL 39
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Upaya pengawetan pada zona inti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a. perlindungan dan pengamanan;
b. inventarisasi potensi kawasan;
c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan.
Pasal 40 …
PASAL 40
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Upaya pengawetan pada zona pemanfaatan dilaksanakan dalam bentuk
kegiatan:
a. perlindungan dan pengamanan;
b. inventarisasi potensi kawasan;
c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pariwisata alam.
PASAL 41
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
(1) Upaya pengawetan pada zona rimba dilaksanakan dalam bentuk
kegiatan:
a. perlindungan dan pengamanan;
b. inventarisasi potensi kawasan;
c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan;
d. pembinaan habitat dan populasi satwa.
(2) Pembinaan habitat dan populasi satwa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf d, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
PASAL 42
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Ketentuan lebih lanjut tentang pengawetan Kawasan Taman Nasional
diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 43 …
PASAL 43
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
(1) Upaya pengawetan Kawasan Taman Hutan Raya dilaksanakan dalam
bentuk kegiatan:
a. perlindungan dan pengamanan;
b. inventarisasi potensi kawasan;
c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan;
d. pembinaan dan pengembangan tumbuhan dan atau satwa.
(2) Pembinaan dan pengembangan tumbuhan dan satwa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf d, adalah untuk tujuan koleksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengawetan Kawasan Taman Hutan
Raya diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 44
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
(1) Upaya pengawetan Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya,
dan Taman Wisata Alam dilaksanakan dengan ketentuan dilarang
melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi
kawasan.
(2) Termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan
perubahan fungsi Kawasan Taman Nasional atau Taman Hutan
Raya, adalah:
a. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistemnya;
b. merusak keindahan alam dan gejala alam;
c. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan;
d. melakukan
d. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana
pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat
persetujuan dari pejabat yang berwenang.
(3) Suatu
kegiatan,
dapat
dianggap
sebagai
tindakan
permulaan
melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), apabila
melakukan perbuatan:
a. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda
batas kawasan;
b. membawa
alat
yang
lazim
digunakan
untuk
mengambil,
menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan
mengangkut sumber daya alam ke dan dari dalam kawasan.
(4) Kegiatan dalam rangka pengawetan pada zona inti taman nasional
termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan
perubahan fungsi Kawasan Taman Nasional, apabila kegiatan
tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2).
PASAL 45
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
(1) Upaya pengawetan Kawasan Taman Wisata Alam dilaksanakan
dalam bentuk kegiatan:
a. perlindungan dan pengamanan;
b. inventarisasi potensi kawasan;
c. penelitian
dan
pengembangan
yang
menunjang
pelestarian
potensi;
d. pembinaan habitat dan populasi satwa.
(2) Pembinaan
(2) Pembinaan habitat dan populasi satwa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf d, meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengawetan Kawasan Taman Wisata
Alam diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 46
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Termasuk
dalam
pengertian
kegiatan
yang
dapat
mengakibatkan
perubahan fungsi Kawasan Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) adalah:
a. berburu,
penebang
pohon,
pengangkut
kayu
dan
satwa
atau
bagian-bagiannya di dalam dan ke luar kawasan, serta memusnahkan
sumber daya alam di alam kawasan;
b. melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan;
c. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana
pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat
persetujuan dari pajabat yang berwenang.
PASAL 47
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Kegiatan
dalam
rangka
pembinaan
habitat
dan
populasi
satwa
pembinaan dan pengembangan tumbuhan atau satwa sebagaimana
dimaksud dalam Pasl 41 ayat (1) huruf d dan pasal 43 ayat (1) huruf d,
tidak termasuk dalam pengertian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 46.
Paragraf …
Paragraf Tiga
Pemanfaatan
PASAL 48
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Kawasan Tamanan Nasional dapat dimanfaatkan sesuai dengan sistem
zonasi pengelolaannya.
PASAL 49
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
(1) Zona inti dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan; dan atau
d. kegiatan penunjang budidaya.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22,
dan Pasal 23.
PASAL 50
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
(1) Zona Pemanfaatan dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a. pariwisata alam dan rekreasi;
b. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan;
c. pendidikan; dan atau
d. kegiatan penunjang budidaya.
(2) Kegiatan
(2) Kegiatan pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf d.
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 28.
(4) Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil
penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan
tersebut.
PASAL 51
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
(1) Zona Rimba dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. kegiatan penunjang budidaya;
e. wisata alam terbatas.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26,
Pasal 27, dan Pasal 28.
PASAL 52
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
(1) Kawasan Taman Hutan Raya dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a. penelitian dan pengembangan;
b. ilmu
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. kegiatan penunjang budidaya;
e. pariwisata alam dan rekreasi;
f.
pelestarian budaya.
(2) Kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penelitian dasar;
b. penelitian untuk menunjang pengelolaan dan budidaya.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri dan dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c dan d,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28.
(5) Kegiatan pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan peraturan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(6) Kegiatan pelestarian budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf
f
diatur
dengan
Keputusan
Menteri
setelah
mendapat
pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
kebudayaan.
PASAL 53
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
(1) Sesuai dengan fungsinya, taman wisata alam dapat dimanfaatkan
untuk keperluan:
a. pariwisata
a. pariwisata alam dan rekreasi;
b. penelitian dan pengembangan;
c. pendidikan;
d. kegiatan penunjang budidaya.
(2) Kegiatan pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(1)
huruf
a
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil
penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan
tersebut.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan d,
dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 25 dan Pasal 28.
PASAL 54
BAB III: KAWASAN PELESTARIAN ALAM | Bagian Kedua - Pengelolaan
Pelaksanaan pemanfaatan kawasan Taman Nasional, Taman Hutan
Raya, dan Taman Wisata Alam untuk keperluan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53, dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan
Pasal 46.
BAB IV …
BAB IV
PENUTUPAN KAWASAN
PASAL 55
BAB IV: PENUTUPAN KAWASAN
(1) Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan dalam rangka
mempertahankan dan atau memulihkan kelestarian sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya, pemerintah dapat menghentikan kegiatan
tertentu dan atau menutup Kawasan Cagar Alam, Suaka Margasatwa,
Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
sebagian atau seluruhnya untuk jangka waktu tertentu.
(2) Kriteria dan tata cara penghentian kegiatan dan atau penutupan
kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
BAB V
DAERAH PENYANGGA
PASAL 56
BAB V: DAERAH PENYANGGA
(1) Daerah penyangga mempunyai fungsi untuk menjaga Kawasan
Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam dari segala bentuk
tekanan dan gangguan yang berasal dari luar dan atau dari dalam
kawasan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan dan atau
perubahan fungsi kawasan.
(2) Penetapan daerah penyangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a. secara
a. secara geografis berbatasan dengan Kawasan Suaka Alam dan
atau Kawasan Pelestarian Alam;
b. secara ekologis masih mempunyai pengaruh baik dari dalam
maupun dari luar Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan
Pelestarian Alam;
c. mampu menangkal segala macam gangguan baik dari dalam
maupun dari luar Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan
Pelestarian Alam.
(3) Penetapan tanah negara bebas maupun tanah yang dibebani dengan
suatu hak (alas titel) sebagai daerah penyangga, ditetapkan oleh
Menteri setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I yang bersangkutan.
(4) Penetapan daerah penyangga dilakukan dengan tetap menghormati
hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak.
(5) Pengelolaan daerah penyangga yang bukan kawasan hutan tetap
berada pada pemegang hak dengan tetap memperhatikan ketentuan
ayat (2) huruf b.
(6) Kriteria dan tata cara penetapan kawasan hutan sebagai daerah
penyangga diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 57
BAB V: DAERAH PENYANGGA
Untuk membina fungsi daerah penyangga, pemerintah melakukan:
a. peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya;
b. peningkatan …
b. peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatan
kesejahteraan masyarakat;
c. rehabilitasi lahan;
d. peningkatan produktivitas lahan;
e. kegiatan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 58
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam yang telah
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dianggap telah ditetapkan
sebagai Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 59
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan
perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya
peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 60
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia