PP NOMOR 7 TAHUN 1998

PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI TENGAH DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SIBOLGAKE KOTA PANDAN DI WILAYAH KECAMATAN SIBOLGA KABUPATEN DARAH TINGKAT II TAPANULI TENGAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dipindahkan
tempat kedudukannya dari Kotamadya Daerah tingkat II Sibolga ke
Kota Pandan di wilayah Kecamatan Sibolga Kabupaten Daerah
Tingkat II Tapanuli Tengah.

(2) Ibukota
(2) Ibukota Kabupaten Daerah tingkat II Tapanuli Tengah merupakan
tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II
Tapanuli Tengah.
(3) Kota Pandan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Desa Pandan;
b. Desa Sibuluan I;
c. Desa Sibuluan II;
d. Desa Lubuk Tukko;
e. Desa Aek Tolang;
f. Desa Tukka;
g. Desa Hajoran.

PASAL 2

(1) Kota Pandan mempunyai batas-batas sebagaimana berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sibulan III Kecamatan
Sibolga;
b. sebelah Timur berbatasn dengan Desa Hutanabolon Kecamatan
Sibolga;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Aek Horsik Kecamatan
Lumut;
d. sebelah Barat berbatasan dengan Lautan Hindia.
(2) Batas wilayah Kota Pandan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tergambar pada peta terlampir yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1), dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten

Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dan pelaksanaannya dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Hal-hal
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang
yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri
atau
Pimpinan
Lembaga
Pemerintah
Non
Departemen
yang
membawahi
Instansi
Vertikal
yang
bersangkutan
dengan
memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Pasal 3
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1), dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dan
pelaksanaannya dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang
yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lenjut oleh Menteri
atau
Pimpinan
Lembaga
Pemerintah
Non
Departemen
yang
membawahi
Instansi
Vertikal
yang
bersangkutan
dengan
memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.

PASAL 4

Ketentuan
teknis
yang
diperlukan
bagi
pelaksanaan
Peraturan
Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.