PP NOMOR 70 TAHUN 1998

PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1997/1998 KE TAHUN ANGGARAN 1998/1999

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:70
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1997/1998 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran
1997/1998 dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek
sebesar Rp 573.916.352.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga miliar
sembilan ratus enam belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah)
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999.
(2) Perincian

(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam lampiran A
(menurut
Sektor/Sub
sektor)
dan
lampiran
B
(menurut
Departemen/Lembaga dan proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja negara
Tahun
Anggaran
1998/1999
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998.

PASAL 2

Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran
1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan
dari
kredit
anggaran
masing-masing
proyek
sebagaimana
telah
ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999; Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

3. Undang-undang …

3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3672);

4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Perubahan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3749);

5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3750); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1997/1998 KE TAHUN ANGGARAN 1998/1999. Pasal 1

(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1997/1998 dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek sebesar Rp 000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus enam belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999.

(2) Perincian

(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam lampiran A (menurut Sektor/Sub sektor) dan lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan proyek) Peraturan Pemerintah ini.

(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998. Pasal 2 Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998. Agar … Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.