PP NOMOR 71 TAHUN 1998

PENANGGULANGAN PEMBERLAKUAN KEWAJIBAN MELENGKAPI DAN MENGGUNAKAN SABUK KESELAMATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:71
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Menangguhkan saat berlakunya kewajiban untuk melengkapi sabuk
keselamatan pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan
kewajiban menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan
penumpang
yang
duduk
di
samping
pengemudi
sebagaimana
dimaksud dalam :
a. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan;
b. Pasal 69 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
1993 tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan;
c. Pasal 245 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan Dan Pengemudi.
(2) Pemberlakuan kewajiban melengkapi sabuk keselamatan dan untuk
menggunakannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan
oleh Menteri Perhubungan.

PASAL 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1998. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.