PASAL 1
(1) Menangguhkan saat berlakunya kewajiban untuk melengkapi sabuk
keselamatan pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan
kewajiban menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan
penumpang
yang
duduk
di
samping
pengemudi
sebagaimana
dimaksud dalam :
a. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan;
b. Pasal 69 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
1993 tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan;
c. Pasal 245 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan Dan Pengemudi.
(2) Pemberlakuan kewajiban melengkapi sabuk keselamatan dan untuk
menggunakannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan
oleh Menteri Perhubungan.
keselamatan pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan
kewajiban menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan
penumpang
yang
duduk
di
samping
pengemudi
sebagaimana
dimaksud dalam :
a. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan;
b. Pasal 69 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
1993 tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan;
c. Pasal 245 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan Dan Pengemudi.
(2) Pemberlakuan kewajiban melengkapi sabuk keselamatan dan untuk
menggunakannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan
oleh Menteri Perhubungan.