PASAL I
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
1998, sehingga ketentuan Pasal 2 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2 …
"Pasal 2
(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum termasuk Bank
Campurann
ditetapkan
sekurang-kurangnya
sebesar
Rp
3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(2) Bagi
Bank
Umum yang
telah
memiliki
izin
usaha
sebelum
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
wajib
memenuhi
rasio
kecukupan modal minimum dari waktu ke waktu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rasio kecukupan modal yang wajib
dipenuhi oleh Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4) Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam
pendirian
Bank
Campuran
ditetapkan
sebesar-besarnya
85%
(delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
(5) Dalam
rangka
memperkuat
permodalan
bank,
bank
yang
berkedudukan di luar negeri dengan izin Menteri Keuangan setelah
mendengar
pertimbangan
Bank
Indonesia
dapat
melakukan
penyertaan modal ke dalam Bank Umum yang telah ada."
Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
1998, sehingga ketentuan Pasal 2 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2 …
"Pasal 2
(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum termasuk Bank
Campurann
ditetapkan
sekurang-kurangnya
sebesar
Rp
3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(2) Bagi
Bank
Umum yang
telah
memiliki
izin
usaha
sebelum
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
wajib
memenuhi
rasio
kecukupan modal minimum dari waktu ke waktu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rasio kecukupan modal yang wajib
dipenuhi oleh Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4) Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam
pendirian
Bank
Campuran
ditetapkan
sebesar-besarnya
85%
(delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
(5) Dalam
rangka
memperkuat
permodalan
bank,
bank
yang
berkedudukan di luar negeri dengan izin Menteri Keuangan setelah
mendengar
pertimbangan
Bank
Indonesia
dapat
melakukan
penyertaan modal ke dalam Bank Umum yang telah ada."