PASAL 1
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, adalah :
a. Sebesar 40% (empat puluh persen) untuk :
1. Objek pajak perumahan, yang wajib pajaknya perseorangan
dengan Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan sama atau
lebih besar dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah);
2. Objek pajak perkebunan, yang luas lahannya sama atau lebih dari
25 Ha (dua puluh lima hektar) yang dimiliki, dikuasai atau
dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta,
maupun berdasarkan kerjasama operasional antara pemerintah
dan swasta;
3. Objek pajak kehutanan, termasuk areal blok tebangan dalam
rangka penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak Pengusahaan
Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang
Izin Pemanfaatan Kayu;
b. Sebesar 20% …
b. Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk objek pajak lainnya.
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, adalah :
a. Sebesar 40% (empat puluh persen) untuk :
1. Objek pajak perumahan, yang wajib pajaknya perseorangan
dengan Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan sama atau
lebih besar dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah);
2. Objek pajak perkebunan, yang luas lahannya sama atau lebih dari
25 Ha (dua puluh lima hektar) yang dimiliki, dikuasai atau
dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta,
maupun berdasarkan kerjasama operasional antara pemerintah
dan swasta;
3. Objek pajak kehutanan, termasuk areal blok tebangan dalam
rangka penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak Pengusahaan
Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang
Izin Pemanfaatan Kayu;
b. Sebesar 20% …
b. Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk objek pajak lainnya.