PP NOMOR 74 TAHUN 1998

PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:74
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, adalah :
a. Sebesar 40% (empat puluh persen) untuk :
1. Objek pajak perumahan, yang wajib pajaknya perseorangan
dengan Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan sama atau
lebih besar dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah);
2. Objek pajak perkebunan, yang luas lahannya sama atau lebih dari
25 Ha (dua puluh lima hektar) yang dimiliki, dikuasai atau
dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta,
maupun berdasarkan kerjasama operasional antara pemerintah
dan swasta;
3. Objek pajak kehutanan, termasuk areal blok tebangan dalam
rangka penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak Pengusahaan
Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang
Izin Pemanfaatan Kayu;

b. Sebesar 20% …
b. Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk objek pajak lainnya.

PASAL 2

(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf a angka 1 tidak
berlaku untuk objek pajak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan
oleh Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (ABRI), dan para pensiunan termasuk janda dan duda,
yang penghasilannya semata-mata berasal dari gaji atau uang
pensiun.
(2) Besarnya Nilai Jual Kena Pajak yang dikenakan bagi Pegawai Negeri
Sipil, anggota ABRI, dan para pensiunan termasuk janda dan duda
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 huruf b.

PASAL 3

Dengan
ditetapkannya
Peraturan
Pemerintah ini, maka Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997 tentang Penetapan Besarnya Nilai
Kena Pajak Untuk Penghitungan pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan
tidak berlaku.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.