PP NOMOR 76 TAHUN 1998

PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SEMEN GRESIK TBK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:76
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk yang didirkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1969.

PASAL 2

BAB I: PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL
Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam rangka privatisasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk melalui penjualan secara langsung saham milik Negara Republik Indonesia kepada mitra strategis.

PASAL 3

BAB I: PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL
Penyertaan modal Negara yang dikurangkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah sebanyak 83.042.000 (delapan puluh tiga juta
empat puluh dua ribu) saham atau kurang lebih sebesar 14 % (empat
belas persen) dari keseluruhan jumlah saham Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Semen Gresik Tbk yang telah dikeluarkan dan disetor
penuh.
BAB II …

BAB II
PELAKSANAAN PENGURANGAN
PENYERTAAN MODAL

PASAL 4

BAB II: PELAKSANAAN PENGURANGAN
Pelaksanaan
pengurangan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan
pelaksanaannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan
Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada
Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh
Menteri Keuangan.

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.