PASAL I
Mengubah
dan
menambah
beberapa
ketentuan
dalam
Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 22 ayat (1)
menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 22
(1) Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda
atau Anak, dan meliputi:
a. Santunan Kematian sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta
rupiah); dan
b. Biaya pemakaman sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu
rupiah)."
2. Ketentuan
2. Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 butir c diubah,
sehingga butir c menjadi berbunyi sebagai berikut:
"c. Biaya pemakaman sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu
rupiah)."
3. Ketentuan pada Lampiran II huruf B diubah, sehingga huruf B
seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"B.Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan
untuk:
1. Dokter;
2. Obat;
3. Operasi;
4. Rontgen, Laboratorium;
5. Perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas I;
6. Gigi;
7. Mata;
8. Jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat izin resmi
dari instansi yang berwenang.
Seluruh
biaya
yang
dikeluarkan
untuk
1
(satu)
peristiwa
kecelakaan tersebut pada B.1 sampai dengan B.8 dibayarkan
maksimum Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)."
dan
menambah
beberapa
ketentuan
dalam
Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 22 ayat (1)
menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 22
(1) Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda
atau Anak, dan meliputi:
a. Santunan Kematian sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta
rupiah); dan
b. Biaya pemakaman sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu
rupiah)."
2. Ketentuan
2. Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 butir c diubah,
sehingga butir c menjadi berbunyi sebagai berikut:
"c. Biaya pemakaman sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu
rupiah)."
3. Ketentuan pada Lampiran II huruf B diubah, sehingga huruf B
seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"B.Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan
untuk:
1. Dokter;
2. Obat;
3. Operasi;
4. Rontgen, Laboratorium;
5. Perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas I;
6. Gigi;
7. Mata;
8. Jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat izin resmi
dari instansi yang berwenang.
Seluruh
biaya
yang
dikeluarkan
untuk
1
(satu)
peristiwa
kecelakaan tersebut pada B.1 sampai dengan B.8 dibayarkan
maksimum Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)."