PP NOMOR 79 TAHUN 1998

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:79
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah
dan
menambah
beberapa
ketentuan
dalam
Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 22 ayat (1)
menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 22
(1) Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda
atau Anak, dan meliputi:
a. Santunan Kematian sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta
rupiah); dan
b. Biaya pemakaman sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu
rupiah)."
2. Ketentuan

2. Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 butir c diubah,
sehingga butir c menjadi berbunyi sebagai berikut:
"c. Biaya pemakaman sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu
rupiah)."
3. Ketentuan pada Lampiran II huruf B diubah, sehingga huruf B
seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"B.Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan
untuk:
1. Dokter;
2. Obat;
3. Operasi;
4. Rontgen, Laboratorium;
5. Perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas I;
6. Gigi;
7. Mata;
8. Jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat izin resmi
dari instansi yang berwenang.
Seluruh
biaya
yang
dikeluarkan
untuk
1
(satu)
peristiwa
kecelakaan tersebut pada B.1 sampai dengan B.8 dibayarkan
maksimum Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)."

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.