PP NOMOR 8 TAHUN 1998

PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AGAM DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BUKITTINGGI KE KOTA LUBUK BASUNG DI WILAYAH KECAMATAN LUBUK BASUNG KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AGAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam dipindahkan tempat
kedudukannya
dari
wilayah
Kotamadya
Daerah
Tingkat
II
Bukittinggi ke Kota Lubuk Basung di wilayah Kecamatan Lubuk
Basung Kabupaten Daerah Tingkat II Agam.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah tingkat II Agam merupakan tempat
kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Agam.
(3) Kota Lubuk Basung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
1. Kelurahan Pasar Lubuk Basung;
2. Kelurahan Sungai Jaring;
3. Kelurahan

3. Kelurahan Balai Ahad;
4. Kelurahan Parit Panjang;
5. Kelurahan Siguhung;
6. Kelurahan Sangkir;
7. Kelurahan Surabayo;
8. Desa Garagahan Timug;
9. Desa Garagahan Tangah;
10. Desa Bancah Taleh;
11. Desa Balai Selasa.

PASAL 2

(1) Kota Lubuk Basung mempunyai batas-batas sebagaimana berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Anak Air Kumayang dan
Desa Malabur Kecamatan Lubuk Basung;
b. sebelah Timur berbatasn dengan Desa Dalko Kecamatan Tanjung
Raya;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sungai Pingai, Desa
Batubasa dan Desa Padang Laring Kecamatan IV Kota Aur
Malintang, Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman;
d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Manggopoh Utara, Desa
Kampung
Tangah,
Desa
Pasar
Durian,
Desa
Batuhampa
Kampung Tangah, dan Desa Batuhampa Manggopoh Kecamatan
Lubuk Basung.
(2) Batas

(2) Batas wilayah Kota Lubuk Basung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tergambar pada peta terlampir yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten
Daerah Tingkat II Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1), dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Agam dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang
yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri
atau
Pimpinan
Lembaga
Pemerintah
Non
Departemen
yang
membawahi
Instansi
Vertikal
yang
bersangkutan
dengan
memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.

PASAL 4

Ketentuan
teknis
yang
diperlukan
bagi
pelaksanaan
Peraturan
Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.