PP NOMOR 80 TAHUN 1998

ERHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:80
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang tentang Kepailitan, segala
putusan rapat kreditur ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari
1/2 (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh para kreditur dan atau
kuasa kreditur yang hadir pada rapat yang bersangkutan.

PASAL 2

(1) Setiap kreditur yang mempunyai jumlah piutang sampai dengan Rp.
10.000.000 (sepuluh juta rupaiah) berhak mengeluarkan satu suara.
(2) Dalam hal kreditur mempunyai piutang lebih dari Rp. 10.000.000
(sepuluh juta rupiah), maka untuk setiap kelipatan Rp. 10.000.000
(sepuyluh juta rupiah) kreditur berhak memperoleh satu suara tambahan.
(3) Dalam hal terdapat sisa dari kelipatan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta
rupiah) ditentukan sebagai berikut :
a. apabila sisa kelipatan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut
kurang dari Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), sisa ini tidak
diperhitungkan mendapat suara tambahan;
b. apabila sisa kelipatan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) adalah Rp.
5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih, sisa ini diperhitungkan untuk
mendapat satu suara.

PASAL 3

Dalam hal piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 nilainya tidak dapat
ditetapkan secara pasti, atau ditentukan dalam valuta asing atau tidak
ditetapkan dalam bentuk mata uang, maka piutang tersebut harus ditetapkan
dalam mata uang Rupiah yang dilakukan pada tanggal putusan pernyataan
pailit ditetapkan.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 78

ayat (2) Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements-Verordening, Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Kepailitan Menjadi Undang-undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perhitungan Jumlah Hak Suara Kreditur; Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements -Verordening, Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Kepailitan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3778); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITUR. Pasal 1 … Pasal 1 Kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang tentang Kepailitan, segala putusan rapat kreditur ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh para kreditur dan atau kuasa kreditur yang hadir pada rapat yang bersangkutan. Pasal 2

(1) Setiap kreditur yang mempunyai jumlah piutang sampai dengan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupaiah) berhak mengeluarkan satu suara.

(2) Dalam hal kreditur mempunyai piutang lebih dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), maka untuk setiap kelipatan Rp. 10.000.000 (sepuyluh juta rupiah) kreditur berhak memperoleh satu suara tambahan.

(3) Dalam hal terdapat sisa dari kelipatan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ditentukan sebagai berikut :

a. apabila sisa kelipatan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut kurang dari Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), sisa ini tidak diperhitungkan mendapat suara tambahan;

b. apabila sisa kelipatan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) adalah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih, sisa ini diperhitungkan untuk mendapat satu suara. Pasal 3 Dalam hal piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 nilainya tidak dapat ditetapkan secara pasti, atau ditentukan dalam valuta asing atau tidak ditetapkan dalam bentuk mata uang, maka piutang tersebut harus ditetapkan dalam mata uang Rupiah yang dilakukan pada tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.