PP NOMOR 81 TAHUN 1998

LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 41 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:81
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana kereta api di jalan rel.
2. Angkutan kereta api adalah pemindahan orang dan atau barang dari
satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
3. Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang
melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api.
4. Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan
sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya.
5. Pelayanan angkutan kereta api adalah pelayanan jasa angkutan kereta
api dalam jaringan jalur kereta api.
6. Jaringan pelayanan angkutan kereta api adalah jaringan jalur kereta
api yang dilayani angkutan kereta api.
7. Menteri
adalah
Menteri
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
perkeretaapian.
BAB II
JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API

PASAL 2

BAB II: JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
(1) Jaringan pelayanan angkutan kereta api terdiri dari:
a. jaringan pelayanan angkutan antar kota;
b. jaringan pelayanan angkutan kota.
(2) Jaringan

(2) Jaringan pelayanan angkutan antar kota terdiri dar pelayanan lintas
utama dan lintas cabang.
(3) Jaringan pelayanan angkutan kota merupakan pelayanan lintas utama
dalam satu sistem angkutan kota.

PASAL 3

BAB II: JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
(1) Pelayanan lintas utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) memiliki ciri:
a. melayani jarak jauh atau sedang;
b. menghubungkan antar stasiun yang berfungsi sebagai pengumpul,
yang ditetapkan untuk melayani pelayanan lintas utama;
(2) Pelayanan lintas cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) memiliki ciri:
a. melayani jarak sedang atau dekat;
b. menghubungkan antar stasiun yang berfungsi sebagai pengumpan
dengan stasiun yang berfungsi sebagai pengumpul atau antar
stasiun yang berfungsi sebagai pengumpan yang ditetapkan untuk
melayani pelayanan lintas cabang.

PASAL 4

BAB II: JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
Jaringan pelayanan angkutan kota dan antar kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, harus terpadu satu sama lain termasuk dengan moda
transportasi lain.
Pasal 5 …

PASAL 5

BAB II: JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
(1) Jaringan pelayanan angkutan kereta api di dalam negeri ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Jaringan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi:
a. lintas pelayanan;
b. frekuensi maksimum yang diizinkan;
c. tekanan gandar lintas kereta api;
d. kecepatan maksimum yang diizinkan.
(3) Penetapan jaringan pelayanan angkutan kereta api sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. keterpaduan intra dan antar moda transportasi;
b. perpindahan orang dan atau barang menurut asal dan tujuan
perjalanan.
(4) Penetapan jaringan pelayanan angkutan kereta api antar kota dalam
negeri dengan kota di luar negeri dilakukan berdasarkan perjanjian
antar negara.

PASAL 6

BAB II: JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
(1) Pelayanan
angkutan
kereta
api
dalam
jaringan
pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan
memperhatikan:
a. terlayaninya seluruh jaringan pelayanan yang telah ditetapkan;
b. tersedianya sarana kereta api;
c. kapasitas lintas;

d. permintaan jasa angkutan pada lintas yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaporkan kepada Menteri.

PASAL 7

BAB II: JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan mengenai pelayanan
angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
dasar untuk menetapkan kebijaksanaan dalam pelayanan angkutan
kereta api.

PASAL 8

BAB II: JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
(1) Pelayanan angkutan kereta api khusus semata-mata dipergunakan
untuk
menunjang
badan
usaha
dalam
melaksanakan
kegiatan
pokoknya.
(2) Pelayanan angkutan kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat dipadukan dengan jaringan pelayanan angkutan kereta
api untuk umum.

PASAL 9

BAB II: JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan
mengenai pelayanan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB III …

BAB III
PENGOPERASIAN KERETA API

PASAL 10

BAB III: PENGOPERASIAN KERETA API
(1) Pengoperasian kereta api dilaksanakan oleh badan penyelenggara.
(2) Dalam pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
dilakukan
dengan
memperhatikan
keselamatan,
keamanan,
ketertiban, kelancaran, kenyataannya dan kelangsungan pelayanan.

PASAL 11

BAB III: PENGOPERASIAN KERETA API
(1) Badan
Penyelenggara
menyusun
dan
menetapkan
rencana
pengoperasian kereta api dan disampaikan kepada Menteri.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1).
(3) Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memerintahkan badan
penyelenggara untuk mengoperasikan kereta api di luar rencana
pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan tetap
memperhatikan keselamatan operasi kereta api.

PASAL 12

BAB III: PENGOPERASIAN KERETA API
Badan penyelenggara wajib mengangkut penumpang dan atau barang
yang telah memenuhi syarat-syarat umum angkutan.
Pasal 13 …

PASAL 13

BAB III: PENGOPERASIAN KERETA API
(1) Dalam
pengoperasian
kereta
api,
badan
penyelenggara
wajib
mengumumkan kepada masyarakat jadwal perjalanan kereta api dan
tarif angkutan penumpang atau perubahannya.
(2) Badan penyelenggara diwajibkan:
a. mengumumkan di stasiun dan atau di kereta api apabila terjadi
pembatalan,
penundaan
keberangkatan
keterlambatan,
atau
pengalihan pelayanan lintas kereta api;
b. mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.

PASAL 14

BAB III: PENGOPERASIAN KERETA API
Badan penyelenggara dalam menyelenggarakan angkutan kereta api
wajib:
a. mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas;
b. memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan
masyarakat dengan biaya terjangkau oleh masyarakat;
c. mewujudkan keterpaduan baik intra maupun antar moda transportasi;
d. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas-lintas yang telah
ditetapkan baik atas kemampuan sendiri atau melalui kerjasama
dengan badan hukum Indonesia lainnya.

PASAL 15

BAB III: PENGOPERASIAN KERETA API
Penumpang dan atau pengirim barang berhak:
a. memperoleh pelayanan sesuai tingkat pelayanan yang disepakati
dalam karcis atau surat angkutan;

b. memperoleh …
b. memperoleh
palayanan
dalam
batas-batas
kelayakan
sesuai
kemampuan badan penyelenggara selama menunggu keberangkatan
apabila terjadi keterlambatan;
c. memperoleh
pengembalian
biaya
angkutan
apabila
terjadi
pembatalan keberangkatan;
d. diangkut sampai di tempat tujuan, apabila kereta api tidak dapat
melanjutkan perjalanan tanpa dipungut biaya tambahan;
e. memperoleh ganti rugi terhadap kerusakan dan kehilangan barang
sesuai perjanjian angkutan.

PASAL 16

BAB III: PENGOPERASIAN KERETA API
(1) Terhadap
setiap
gangguan
operasi
atau
kecelakaan
yang
mengkibatkan:
a. korban jiwa;
b. kerusakan yang cukup besar pada prasarana dan sarana kereta
api;
c. terhentinya operasi kereta api selama 24 jam atau lebih, harus
dilakukan penelitian untuk menentukan sebab-sebab terjadinya
gangguan atau kecelakaan tersebut.
(2) Penelitian terhadap gangguan operasi kecelakaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Tim Peneliti yang dibentuk
oleh Menteri.

PASAL 17

BAB III: PENGOPERASIAN KERETA API
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan
mengenai pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Peraturan ini diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB IV
ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API

PASAL 18

BAB IV: ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
(1)Angkutan orang dengan kereta api dapat dibebani dengan:
a. kereta api penumpang berjadwal;
b. kereta api penumpang tidak berjadwal.
(2) Kereta api penumpang berjadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a, diselenggarakan dengan jadwal tetap dan teratur.
(3) Kereta api penumpang tidak berjadwal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b, diselenggarakan dengan jadwal tidak tetap.

PASAL 19

BAB IV: ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
(1) Pelayanan angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
terdiri dari pelayanan ekonomi dan non ekonomi.
(2) Menteri menetapkan komposisi pelayanan angkutan ekonomi dan
non ekonomi serta standar pelayanan ekonomi untuk menjamin
kelangsungan pelayanan angkutan ekonomi.
(3) Pada setiap jalur pelayanan kereta api harus tersedia pelayanan
angkutan ekonomi.
(4) Badan penyelenggara menetapkan standar pelayanan non ekonomi
dengan
memperhatikan
kepentingan
pelayanan
ekonomi
dan
melaporkan
kepada
Menteri
dan
mengumumkannya
kepada
masyarakat.

PASAL 20

BAB IV: ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
(1) Angkutan orang hanya dilakukan dengan kereta penumpang.
(2) Dalam kondisi tertentu badan penyelenggara dapat melakukan
pengangkutan orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan
sarana kereta api lainnya.
(3) Pengangkutan orang dengan menggunakan sarana kereta api lainnya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi persyaratan
keselamatan
penumpang
dan
persyaratan
fasilitas
pelayanan
penumpang.

PASAL 21

BAB IV: ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan
mengenai pengakutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB V
ANGKUTAN BARANG DENGAN KERETA API

PASAL 22

BAB V: ANGKUTAN BARANG DENGAN KERETA API
(1) Angkutan barang dengan kereta api dapat dilayani dengan:
a. kereta api barang berjadwal;
b. kereta api tidak berjadwal.
(2) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan
gerbong sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari:

a. barang
a. barang umum;
b. barang khusus;
c. barang berbahaya.

PASAL 23

BAB V: ANGKUTAN BARANG DENGAN KERETA API
(1) Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) huruf a, diklasifikasikan atas:
a. barang aneka;
b. barang curah;
c. barang cair;
d. kiriman pos;
e. tumbuh-tumbuhan;
f. hewan;
g. peti kemas;
h. kendaraan;
i.
jenazah.
(2) Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
a. pemuatan,
pembongkaran
dan
penyusunan
barang
pada
tempat-tempat
yang
telah
ditetapkan
sesuai
dengan
klasifikasinya;
b. keselamatan dan keamanan barang yang diangkut;
c. gerbong dan atau kereta bagasi yang digunakan sesuai dengan
klasifikasi barang yang diangkut.

Pasal 24 …

PASAL 24

BAB V: ANGKUTAN BARANG DENGAN KERETA API
(1) Angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) huruf b, diklasifikasikan atas:
a. barang yang memerlukan fasilitas pendingin;
b. barang dan atau alat berat.
(2) Angkutan barang umum dan barnag khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dan huruf b harus memenuhi
persyaratan:
a. pemuatan,
pembongkaran
dan
susunan
barang
pada
tempat-tempat
yang
telah
ditetapkan
sesuai
dengan
klasifikasinnya;
b. keselamatan dan keamanan barang yang diangkut;
c. gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang
diangkut.

PASAL 25

BAB V: ANGKUTAN BARANG DENGAN KERETA API
(1) Angkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (3) huruf c diklasifikasikan atas angkutan bahan:
a. mudah meledak;
b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau pendinginan
tertentu;
c. cairan mudah menyala;
d. padatan mudah menyala;
e. oksidator, peroksida organik;

f. racun
f.
racun dan bahan yang mudah menular;
g. radio aktif;
h. korosif;
i.
berbahaya lain.
(2) Kereta api yang digunakan untuk mengangkut bahan berbahaya
harus:
a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai sifat bahan berbahaya
yang diangkut;
b. diberi
tanda-tanda
tertentu
sesuai
bahan
berbahaya
yang
diangkut;
c. disertai petugas yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai sifat
bahan berbahaya yang diangkut.

PASAL 26

BAB V: ANGKUTAN BARANG DENGAN KERETA API
(1) Badan penyelenggara mempunyai hak untuk menahan barang yang
diangkut dengan kereta api, apabila pengirim atau penerima tidak
memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang telah ditetapkan sesuai
perjanjian angkutan.
(2) Setelah
batas
waktu
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
terlampaui barang-barang tersebut dapat dijual secara lelang sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku,
untuk
memenuhi kewajiban pengirim dan atau penerima barang.
Pasal 27 …

PASAL 27

BAB V: ANGKUTAN BARANG DENGAN KERETA API
Barang-barang
yang
tidak
bertuan
disimpan
oleh
badan
penyelenggara dan setelah lewat waktu sesuai perjanjian angkutan
dapat dijual secara lelang sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau dimusnahkan apabila sifatnya berbahaya atau dapat
mengganggu dalam penyimpanannya.

PASAL 28

BAB V: ANGKUTAN BARANG DENGAN KERETA API
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan
mengenai
pengangkutan
barang
dengan
kereta
api
sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan
Menteri.
BAB VI
STRUKTUR GOLONGAN TARIF

PASAL 29

BAB VI: STRUKTUR GOLONGAN TARIF
Tarif angkutan kereta api terdiri dari tarif angkutan penumpang dan tarif
angkutan barang.

PASAL 30

BAB VI: STRUKTUR GOLONGAN TARIF
Tarif angkutan penumpang terdiri dari tarif kereta api berjadwal dan
kereta api tidak berjadwal.
Pasal 31 …

PASAL 31

BAB VI: STRUKTUR GOLONGAN TARIF
Golongan tarif angkutan penumpang kereta api berjadwal terdiri dari
golongan tarif pelayanan ekonomi dan tarif pelayanan non ekonomi.

PASAL 32

BAB VI: STRUKTUR GOLONGAN TARIF
(1) Struktur tarif pelayanan ekonomi kereta api berjadwal terdiri dari
tarif dasar dan tarif jarak.
(2) Struktur tarif pelayanan non ekonomi kereta api berjadwal terdiri
dari tarif dasar, tarif pelayanan tambahan dan tarif jarak.

PASAL 33

BAB VI: STRUKTUR GOLONGAN TARIF
(1) Tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Tarif dasar dan tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (2) ditetapkan oleh badan penyelenggara dan
dilaporkan kepada Menteri.
(3) Tarif
jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Tarif
jarak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
ditetapkan
oleh
badan
penyelenggara
dan
dilaporkan
kepada
Menteri.
Pasal 34 …

PASAL 34

BAB VI: STRUKTUR GOLONGAN TARIF
Tarif angkutan penumpang kereta api tidak berjadwal ditetapkan oleh
badan penyelenggara.

PASAL 35

BAB VI: STRUKTUR GOLONGAN TARIF
(1) Dalam hal tarif dasar untuk kelas ekonomi sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
32
ayat
(1)
lebih
rendah
dari
biaya
angkutan
penumpang,
Pemerintah
dapat
memberikan
kompensasi
dari
kekurangan biaya tersebut.
(2) Tata cara dan penyediaan dana kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat ayat (1) dilakukan oleh Menteri bersama Menteri
Keuangan.

PASAL 36

BAB VI: STRUKTUR GOLONGAN TARIF
Tarif angkutan barang dengan kereta api ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara pemilik dan atau pengirim barang dengan badan
penyelenggara.

PASAL 37

BAB VI: STRUKTUR GOLONGAN TARIF
(1)
Badan penyelenggara wajib mengasuransikan tanggung jawab
atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pemilik atau pengirim
barang yang diangkut dan atau pihak ketiga, yang diakibatkan dari
penyelenggaraan angkutan kereta api.
(2) Besarnya tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibatasi sejumlah maksimum asuransi yang ditutup oleh badan
penyelenggara.
Pasal 38 …

PASAL 38

BAB VI: STRUKTUR GOLONGAN TARIF
(1) Badan penyelenggara wajib memberikan kemudahan (aksebilitas)
pelayanan khusus bagi penumpang penderita cacat dan atau orang
sakit.
(2) Pemberian kemudahan dan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan.
BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 39

BAB VII: PEMBINAAN
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap lalu lintas dan angkutan
kereta
api
melalui
kegiatan
pengaturan,
pengendalian
dan
pengawasan guna meningkatkan peran serta angkutan kereta api
dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu.
(2) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
kegiatan penetapan kebijaksanaan umum dan kebijaksanaan teknis
bidang perkeretaapian.
(3) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi:
a. pemberian arahan dan petunjuk kepada aparatur pelaksana
kebijaksanaan umum maupun teknis bidang perkeretaapian;
b. pemberian
bimbingan
dan
penyuluhan
kepada
masyarakat
mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kebijaksanaan
umum maupun teknis bidang perkeretaapian.

(4) Kegiatan
(4) Kegiatan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
meliputi:
a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
umum maupun teknis bidang perkeretaapian;
b. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan umum
maupun teknis bidang perkeretaapian.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 40

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
1. semua
peraturan
perundang-undangan
yang
setingkat
dengan
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pembinaan dan
penyelenggaraan perkeretaapian, dinyatakan tidak berlaku;
2. semua
peraturan
perundang-undangan
yang
lebih
rendah
dari
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pembinaan dan
penyelenggaraan perkeretaapian dinyatakan tetap berlaku, sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 41

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.