PP NOMOR 82 TAHUN 1998

PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:82
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dipindahkan tempat
kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi ke
Kota Cikarang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi merupakan tempat
kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.
(3) Kota Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kecamatan Lemahabang yang terdiri dari:
1) Desa Tanjungbaru;
2) Desa Pasirgombong;
3) Desa Jatireja;
4) Desa Pasirsari;
5) Desa Sertajaya;
6) Desa Simpangan;
7) Desa Jayamukti;
8) Desa

8) Desa Mekarmukti;
9) Desa Hegarmanah;
10)Desa Pasirtanjung;
11)Desa Cibatu;
12)Desa Jatibaru;
13)Desa Cipayung;
14)Desa Sukaresmi;
15)Desa Hegarmukti;
16)Desa Tanjungsari;
b. Sebagian wilayah Kecamatan Cikarang yang terdiri dari:
1) Desa Cikarang;
2) Desa Karangasih;
3) Desa Karangraharja;
4) Desa Waluya;
5) Desa Karangbaru;
c. Sebagian wilayah Kecamatan Serang yang terdiri dari:
1) Desa Cicau;
2) Desa Serang;
3) Desa Pasiranji;
4) Desa Sukamahi;
5) Desa Ciantra;
6) Desa Sukasejati;
7) Desa Sukadami;
d. Sebagian wilayah Kecamatan Setu yang terdiri dari:
1) Desa Telajung;
2) Desa Cikedokan;
e. Sebagian wilayah Kecamatan Cibitung yang terdiri dari:
1) Desa

1) Desa Mekarwangi;
2) Desa Tegalmurni;
3) Desa Harjamekar;
4) Desa Wangunharja;
5) Desa Tegalasih;
6) Desa Gandamekar;
7) Desa Danauindah;
8) Desa Sukadanau;
9) Desa Jatiwangi;
10)Desa Gandasari;
11)Desa Kalijaya;
f.
Sebagian wilayah Kecamatan Kedung Waringin yang terdiri dari:
1) Desa Karangsari;
2) Desa Labansari;

PASAL 2

(1) Kota Cikarang mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Wanasari, Desa
Wanjaya, Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung; Desa Sukaraya,
Desa
Karanghayu,
Desa
Karangsatu,
Desa
Karangharum
Kecamatan Cikarang, Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani;
Desa Karangsambung, Desa Waringinjaya, Desa Bojongsari
Kecamatan Kedung Waringin;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten daerah Tingkat II
Karawang;
c. sebelah

c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Jayasampurna, Desa
Sukasari, Desa Cilangkara, Desa Nagasari Kecamatan Serang;
Desa Sukamukti dan Desa Sukabungah Kecamatan Cibarusah;
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Cibuntu Kecamatan
Cibitung; Desa Lobangbuaya, Desa Cijengkol, Desa Ciledug,
desa Cibening, Desa Kertarahayu Kecamatan Setu.
(2) Batas wilayah Kota Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tergambar pada peta yang merupakan lampiran dari Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 3

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan ibukota Kabupaten
Daerah Tingakt II Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat(1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II
Bekasi dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kemampuan keuangan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang
yang menyangkut Istansi vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri
yang membawahkan Instansi Vertikal yang bersangkutan.

PASAL 4

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 5

Peraturan Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.