PASAL I
Mengubah ketentuan BAB I Pasal 5, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5
(1) Direktur
Jenderal
Pajak
berwenang
untuk
menentukan
saat
pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan
penghasilan bruto bagi bidang usaha tertentu dan Wajib Pajak
tertentu selain yang diatur dalam Pasal 4;
(2) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
Wajib Pajak yang mengikuti program restrukturisasi perusahaan
berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah".
"Pasal 5
(1) Direktur
Jenderal
Pajak
berwenang
untuk
menentukan
saat
pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan
penghasilan bruto bagi bidang usaha tertentu dan Wajib Pajak
tertentu selain yang diatur dalam Pasal 4;
(2) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
Wajib Pajak yang mengikuti program restrukturisasi perusahaan
berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah".