PP NOMOR 83 TAHUN 1998

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1994 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:83
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah ketentuan BAB I Pasal 5, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5
(1) Direktur
Jenderal
Pajak
berwenang
untuk
menentukan
saat
pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan
penghasilan bruto bagi bidang usaha tertentu dan Wajib Pajak
tertentu selain yang diatur dalam Pasal 4;
(2) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
Wajib Pajak yang mengikuti program restrukturisasi perusahaan
berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah".

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.