PP NOMOR 9 TAHUN 1998

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEDALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANAREKSA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976.

PASAL 2

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 berasal dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran
1977/1978, 1978/1979, 1980/1981 dan 1984/1985 sebesar Rp
25.040.328.187,50 (dua puluh lima miliar empat puluh juta tiga
ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah
lima puluh sen);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang bersumber dari
pelunasan
utang
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Danareksa
tahun
1990
kepada
Negara
sebesar
rp
26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar rupiah);
c. kapitalisasi cadangan umum tahun 1978 sampai dengan tahun
1989 sebesar rp 10.457.751.295,27 (sepuluh miliar empat ratus
lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh satu ribu dua ratus
sembilan puluh lima rupiah dua puluh tujuh sen); dan
d. kapitalisasi cadangan tujuan tahun 1977 sampai dengan tahun
1988 sebesar Rp 53.349.920.517,23 (lima puluh tiga miliar tiga
ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu
lima ratus tujuh belas rupiah dua puluh tiga sen).
(2) Nilai

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) seluruhnya berjumlah Rp 114.848.000.000,00 (seratus
empat belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang
Nomor
1
Tahun
1995
tentang
Perseroan
Terbatas,
dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
24
Tahun
1972,
dan
peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.