PP NOMOR 1 TAHUN 1999

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995.

PASAL 2

BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah, gedung kantor, kendaraan bermotor dan inventaris yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia, yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Tahun Anggaran 1995/1996 dan Tahun Anggaran 1996/1997 periode 1 Januari 1996 sampai dengan 31 Maret 1997.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 815,00 (dua puluh enam miliar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas rupiah) dengan rincian sebagaimana terlampir pada Peraturan Pemerintah ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan lebih lanjut penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 5

BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1999 , ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 1 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1999 RINCIAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA _______________________________________________________________________ _ No. JENIS NILAI _______________________________________________________________________ _ 1. TANAH Rp 100,00 2. GEDUNG KANTOR Rp 890,00 3. KENDARAAN BERMOTOR Rp 355,00 4. INVENTARIS Rp 470,00 _______________________________________________________________________ _ JUMLAH Rp 815,00 _______________________________________________________________________ _ , ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE