PP NOMOR 11 TAHUN 1999

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985.

PASAL 2

BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 yang telah digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp 160,00 (lima puluh enam miliar empat ratus tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturann Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) serta dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 5

BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1999 , ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 18