Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Amarta Karya, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1970.
PASAL 2
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Amarta Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa peralatan konstruksi, suku cadang dan besi bekas pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 1969/1970 sampai dengan Tahun Anggaran 1991/1992.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebesar Rp. 885.500.541,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu lima ratus puluh satu rupiah) dengan sebagaimana terlampir. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PASAL 5
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Februari 1999 , ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Februari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 26