Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
2. Penyelenggaraan Transmigrasi adalah kegiatan penataan dan persebaran penduduk melalui perpindahan ke dan di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan dengan kegiatan penyiapan permukiman, pengarahan dan penempatan serta pembinaan transmigran dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi.
3. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Wilayah Pengembangan Teansmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi.
4. Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokai Permukiman Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah.
5. Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
6. Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
7. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran.
8. Satuan Kawasan Pengembangan adalah suatu kawasan yang terdiri atas beberapa Satuan Permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama.
9. Pola usaha pokok adalah kegiatan usaha tertentu transmigran pada satuan permukiman yang meliputi usaha primer, usaha sekunder atau usaha tersier.
10. Peran serta Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat, secara perseorangan dan atau kelompok dan atau Badan Usaha dalam penyelenggaraan transmigrasi.
11. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketransmigrasian. BAB II TUJUAN, SASARAN DAN ARAH PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
PASAL 2
BAB II TUJUAN, SASARAN DAN ARAH
(1) Penyelenggaraan transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Peningkatan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui penyediaan kesempatan kerja dan peluang usaha, pemberian hak milik atas tanah, pemberian bantuan permodalan dan atau prasarana/sarana produksi, memfasilitasi pengurusan administrasi dengan badan usaha, peningkatan pendapatan, pendidikan dan pelatihan, pelayanan kesehatan, pemantapan ideologi, mental spiritual, sosial dan budaya.
(3) Peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui pembangunan pusat pertumbuhan wilayah baru atau mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang.
(4) Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui pengelolaan temu budaya, tata nilai dan perilaku transmigran dan masyarakat sekitarnya untuk pemantapan rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
PASAL 3
BAB II TUJUAN, SASARAN DAN ARAH
(1) Sasaran penyelenggaraan transmigrasi adalah meningkatkan kemampuan dan produktivitas masyarakat ransmigrasi, membangun kemandirian dan mewujudkan integrasi di permukiman transmigrasi sehingga ekonomi dan sosial budaya mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
(2) Peningkatan kemampuan dan produktivitas masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui peningkatan keahlian, keterampilan dan pengetahuan.
(3) Pembangunan kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui jaminan ketersediaan kesempatan kerja dan peluang usaha dan pemberian kemudahan usaha.
(4) Perwujudan integrasi di permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan jumlah dan komposisi transmigran dan penduduk setempat.
PASAL 4
BAB II TUJUAN, SASARAN DAN ARAH
(1) Penyelenggaraan transmigrasi diarahkan pada penataan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perwujudan integrasi masyarakat.
(2) Penataan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui penciptaan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
(3) Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui peningkatan kualitas transmigran selaku pribadi, anggota keluarga, kelompok usaha ekonomi dan anggota masyarakat.
(4) Perwujudan integrasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penciptaan komunitas transmigran dan penduduk setempat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum. BAB III PELAKSANAAN TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA
PASAL 5
BAB III PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pelaksanaan Transmigrasi Umum, Trnasmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri diwujudkan melalui penyediaan kesempatan kerja dan peluang usaha dengan berbagai pola usaha pokok.
PASAL 6
BAB III PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
(1) Pola usaha pokok dalam Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri ditetapkan berdasarkan kesesuaian sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya lainnya yang tersedia.
(2) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan usaha tertentu dengan usaha primer, usaha sekunder dan atau usaha tersier.
(3) Berdasarkan penetapan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditempatkan transmigran yang mempunyai kemampuan, keahlian, dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan pola usaha pokok.
(4) Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 7
BAB III PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
(1) Transmigrasi Umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dilaksanakan oleh Menteri dengan ketentuan:
a. mengutamakan penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan kesempatan kerja dan peluang usaha;
b. mengutamakan wilayah/daerah yang belum terbuka;
c. pembiayaan dari keuangan negara dalam bentuk bantuan yang sekurang-kurangnya mencapai tingkat terpenuhi kebutuhan dasar; dan
d. mengembangkan pola usaha pokok yang ditetapkan dengan kegiatan usaha primer.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Transmigrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
(3) Pembinaan Transmigrasi Umum dilakukan oleh Menteri secara terkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
PASAL 8
BAB III PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
(1) Transmigrasi Swakarsa Berbantuan sebagaimana dimaksud pada
PASAL 9
BAB III PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
(1) Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh masyarakat secara perseorangan atau kelompok, dengan ketentuan:
a. mengutamakan penduduk yang berasal dari masyarakat yang telah mampu mengembangkan diri dan ingin lebih meningkatkan mutu kehidupannya;
b. mengutamakan wilayah/daerah yang sudah terbuka;
c. merupakan bagian dari satuan permukiman yang sudah mempunyai prasarana dan sarana permukiman;
d. pembiayaan dari transmigran;
e. mengembangkan pola usaha yang ditetapkan dengan kegiatan usaha primer, usaha sekunder atau usaha tersier;
f. memperoleh layanan dan bantuan dari Menteri;
g. kegiatan ekonomi, sosial dan budaya dilaksanakan oleh swadaya masyarakat transmigran.
(2) Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh masyarakat secara perseorangan atau kelompok yang bekerjasama dengan Badan Usaha, dengan ketentuan:
a. mengutamakan wilayah/daerah yang sudah terbuka;
b. mengutamakan penduduk yang berasal dari masyarakat yang telah mampu mengembangkan diri dan ingin lebih meningkatkan mutu kehidupannya;
c. pembiayaan dari transmigran, dan atau Badan Usaha;
d. memperoleh arahan, layanan dan bantuan dari Menteri;
e. mengembangkan pula usaha yang ditetapkan dengan kegiatan usaha sekunder dan atau usaha tersier;
f. kegiatan ekonomi, sosial dan budaya dilaksanakan oleh swadaya masyarakat transmigran dan atau Badan usaha mitranya.
(3) Hubungan kemitraan usaha antara Badan Usaha dan transmigran pada penyelenggaraan Transmigrasi Swkarsa Mandiri dituangkan dalam perjanjian kemitraan yang mengatur pokok-pokok yang diperjanjikan, hak dan kewajiban, pengelolaan kemitraan dan pembiayaan.
(4) Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilaksanakan oleh masyarakat secara perseorangan atau kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh transmigran.
(5) Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilaksanakan oleh masyarakat secara perseorangan atau kelompok bekerjasama dengan Badan Usaha dan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Usaha dan transmigran.
(6) Dalam pelaksanaan Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) Menteri melakukan:
a. pelayanan dan bantuan informasi kesempatan kerja dan peluang usaha; dan atau
b. penyusunan renacana teknis permukiman
(7) Pemerintah daerah melakukan pembinaan transmigran pada Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri.
PASAL 10
BAB III PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
(1) Badan Usaha yang melaksanakan hubungan kemitraan dengan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan atau Transmigrasi Swkarsa Mandiri, wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kemitraan usaha kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Tata cara dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. BAB IV PEMBANGUNAN WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI DAN LOKASI PERMUKIMAN TRANSMIGRASI
PASAL 11
BAB IV PRESIDEN
Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dilaksanakan melalui transmigrasi umum dan atau transmigrasi swakarsa berbantuan, dan atau transmigrasi swakarsa mandiri.
PASAL 12
BAB IV PRESIDEN
Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ditujukan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru.
PASAL 13
BAB IV PRESIDEN
(1) Kawasan yang diperuntukkan sebagai rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi harus sesuai dengan rencana tata ruang Wilayah/Daerah.
(2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi tersebut juga harus memenuhi syarat:
a. memiliki potensi yang dapat dikembangkan sebagai produk unggulan yang memenuhi skala ekonomis;
b. mempunyai kemudahan hubungan dengan kota atau wilayah yang sedang berkembang;
c. tingkat kepadatan penduduk masih rendah.
PASAL 14
BAB IV PRESIDEN
(1) Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan kawasan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi.
(2) Berdasarkan persetujuan Pemerintah Daerah, Menteri dapat menetapkan kawasan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 15
BAB IV PRESIDEN
(1) Rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan diusulkan kepada Menteri disertai data wilayah yang meliputi kondisi fisik, penduduk dan sosial ekonomi wilayah, potensi ekonomi, prasarana dan sarana, analisis serta prospek perkembangannya.
(2) Terhadap usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mengevaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan Pasal 13.
(3) Dalam hal Menteri menyetujui, rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rencana pembangunannya disampaikan kepada engembangan Transmigrasi.
(4) Rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) disertai data wilayah dan prospek perkembangannya serta rencana pembangunannya diajukan kepada untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pengembangan Transmigrasi.
(5) Penetapan suatu kawasan sebagai Wilayah Pengembangan Transmigrasi termasuk rencana pembangunannya dengan Keputusan Presiden.
PASAL 16
BAB IV PRESIDEN
(1) Setiap Wilayah Pengembangan Transmigrasi terdiri dari beberapa Satuan Kawasan Pengembangan, dan mempunyai daya tampung sekurang-kurangnya 9.000 Kepala Keluarga.
(2) Setiap Satuan Kawasan Pengembangan terdiri dari beberapa Satuan Permukiman, dan mempunyai daya tampung 1.800 sampai dengan 2.000 Kepala Keluarga.
(3) Setiap Satuan Permukiman mempunyai daya tampung 300 sampai dengan 500 Kepala Keluarga.
PASAL 17
BAB IV PRESIDEN
Dalam setiap Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) di lengkapi dengan sarana:
a. pusat kegiatan ekonomi wilayah;
b. pusat kegiatan industri pengolahan hasil;
c. pusat pelayanan jasa dan perdagangan;
d. pusat pelayanan kesehatan;
e. pusat pendidikan tingkat menengah;
f. pusat pemerintahan.
PASAL 18
BAB IV PRESIDEN
Dalam setiap Satuan Kawasan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) dilengkapi sarana:
a. industri kecil/industri rumah tangga;
b. pasar harian;
c. pertokoan;
d. pelayanan jasa perbankan;
e. perbengkelan;
f. pelayanan pos;
g. pendidikan tingkat pertama;
h. puskesmas pembantu;
i. pelayanan pemerintahan.
PASAL 19
BAB IV PRESIDEN
(1)Dalam setiap Satuan Permukiman sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (3) dilengkapi sarana:
a. warung atau koperasi;
b. pasar;
c. sekolah dasar;
d. balai pengobatan;
e. balai desa;
f. tempat ibadah.
(2) Setiap Satuan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan menjadi desa dan dapat diwujudkan sebagai desa utama.
PASAL 20
BAB IV PRESIDEN
Pembangunan Lokasi Permukiman Transmigrasi dilaksanakan melalui transmigrasi umum dan atau transmigrasi swakarsa berbantuan dan atau transmigrasi swakarsa mandiri.
PASAL 21
BAB IV PRESIDEN
(1) Peruntukan kawasan sebagai rencana Lokasi Permukiman Transmigrasi harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah/daerah.
(2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kawasan tersebut harus memenuhi syarat:
a. memiliki potensi untuk pengembangan usaha primer, sekunder, dan atau tersier;
b. tersedia prasarana dan sarana permukiman;
c. tingkat kepadatan penduduk rendah.
PASAL 22
BAB IV PRESIDEN
(1) Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan kawasan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 sebagai rencana Lokasi Permukiman Transmigrasi.
(2) Berdasarkan persetujuan Pemerintah Daerah, Menteri dapat menetapkan kawasan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 sebagai Lokasi Permukiman Transmigrasi.
(3) Pengalokasian kawasan dan persetujuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
PASAL 23
BAB IV PRESIDEN
(1) Rencana Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1) oleh Pemerintah Daerah disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Lokasi Permukiman Transmigrasi.
(2) Penyampaian rencana Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan kepada Menteri disertai data wilayah yang meliputi kondisi fisik, kondisi penduduk dan sosial ekonomi wilayah, potensi ekonomi, prasarana dan sarana, analisis serta prospek perkembangannya.
(3) Penetapan suatu kawasan sebagai Lokasi Permukiman Transmigrasi termasuk rencana pembangunannya diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 24
BAB IV PRESIDEN
Pembangunan Lokasi Pemukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditujukan untuk mendukung percepatan pengembangan wilayah dan atau pusat pertumbuhan yang sedang berkembang.
PASAL 25
BAB IV PRESIDEN
(1) Pembangunan Lokasi Permukiman Transmigrasi dapat dilaksanakan melalui:
a. pembangunan satu satuan Kawasan Pengembangan;
b. pembangunan Satuan Permukiman;
c. pembangunan bagian dari permukiman yang sudah ada.
(2) Ketentuan mengenai Satuan Kawasan Pengembangan dan Satuan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku bagi Satuan Kawasan Pengembangan dan Satuan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pembangunan bagian dari permukiman yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Menteri.
PASAL 26
BAB IV PRESIDEN
(1) Dalam Wilayah Pembangunan Transmigrasi atau Lokasi permukiman Transmigrasi dapat dilakukan pemugaran permukiman penduduk setempat.
(2) Pemugaran permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi perbaikan perumahan lahan usaha dan jaringan jalan.
(3) Perencanaan maupun pelaksanaan pemugaran permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau bersama penduduk setempat.
(4) Tata cara perencanaan dan pemugaran permukiman diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 27
BAB IV PRESIDEN
Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi, dilakukan oleh Menteri secara terkoordinasi dengan instansi teknis terkait dan Pemerintah Daerah. BAB V PENYEDIAAN TANAH
PASAL 28
BAB V PENYEDIAAN TANAH
Tanah untuk Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi berasal dari tanah negara dan atau tanah hak.
PASAL 29
BAB V PENYEDIAAN TANAH
(1) Perolehan tanah untuk Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi yang berasal dari kawasan hutan, didahului dengan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembukaan areal untuk Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi yang berasal dari kawasan hutan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 30
BAB V PENYEDIAAN TANAH
(1) Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi yang berasal dari tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara, permohonan hak pengelolaannya diajukan oleh Menteri.
(2) Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi yang berasal dari tanah hak dapat diperoleh dengan cara rekoqnisi atau kompensasi.
(3) Terhadap permohonan Hak Atas Tanah yang telah diperoleh sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 23 ayat (3) diberikan Hak Pengelolaan.
(4) Rekoqnisi atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan untuk hak atas tanah dan benda-benda lain di atasnya.
PASAL 31
BAB V PENYEDIAAN TANAH
(1) Bagian-bagian dari bidang tanah hak Pengelolaan diberikan kepada transmigran dengan status hak milik.
(2) Transmigran berhak mendapatkan lahan pekarangan dan atau lahan usaha yang luasnya disesuaikan dengan pola usaha pokok yang ditetapkan.
(3) Pengurusan hak milik atas tanah bagi transmigran menjadi tanggung jawab Menteri.
PASAL 32
BAB V PENYEDIAAN TANAH
(1) Hak Milik atas tanah bagi transmigran pada prinsipnya tidak dapat dipindahtangankan, kecuali:
a. transmigran meninggal dunia;
b. setelah memiliki hak sekurang-kurangnya selama 20 (dua puluh) tahun;
c. transmigran Pegawai negeri yang dialih tugaskan.
(2) Pemindahtanganan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak milik menjadi hapus dan tanahnya kembali kepada pemegang Hak Pengelolaan.
(3) Tanah yang kembali kepada pemegang Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada transmigran pengganti. BAB VI PENYIAPAN PERMUKIMAN
PASAL 33
BAB VI PENYIAPAN PERMUKIMAN
(1) Perencanaan pembangunan permukiman transmigrasi pada Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan berdasarkan pada rencana pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 34
BAB VI PENYIAPAN PERMUKIMAN
(1) Penyiapan permukiman meliputi penyiapan area, penyiapan lahan pekarangan dan lahan usaha, prasarana dan sarana permukiman, pembangunan perumahan serta fasilitas umum.
(2) Penyiapan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mewujudkan permukiman layak huni, layak usaha dan layak berkembang.
(3) Ketentuan mengenai kriteria permukiman layak huni, layak usaha dan layak berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 35
BAB VI PENYIAPAN PERMUKIMAN
(1) Penyiapan permukiman pada setiap Satuan Permukiman untuk Transmigrasi Umum yang dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Menteri meliputi:
a. penyusunan rencana tata ruang rinci;
b. pembukaan lahan pekarangan;
c. pembukaan lahan usaha;
d. pembangunan jalan penghubung, jalan poros, jalan desa, jembatan dan gorong-gorong;
e. pembangunan rumah dan jamban keluarga;
f. sanitasi dan sarana air bersih;
g. pembangunan drainase dan waduk lapang;
h. pembangunan fasilitas pelayanan umum;
i. penyediaan kesempatan kerja dan peluang usaha.
(2) Penyiapan permukiman pada setiap Satuan Permukiman untuk Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Menteri meliputi:
a. penyusunan rencana tata ruang rinci;
b. pembukaan lahan pekarangan;
c. pembukaan lahan usaha;
d. pembangunan jalan penghubung, jalan poros, jalan desa, jembatan dan gorong-gorong;
e. pembangunan rumah dan jamban keluarga;
f. sanitasi dan sarana air bersih;
g. pembangunan drainase dan waduk lapang;
h. pembangunan fasilitas pelayanan umum;
(3) Penyiapan permukiman pada setiap Satuan Permukiman untuk Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang dilaksanakan dan menjadi tanggungjawab Badan Usaha meliputi:
a. pembangunan jaringan usaha;
b. pembangunan lahan usaha;
c. penyediaan kesempatan kerja dan peluang usaha.
(4) Penyiapan permukiman pada setiap Satuan permukiman untuk Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang tidak bekerjasama dengan Badan Usaha, yang dilaksanakan dan menjadi tanggungjawab Menteri meliputi:
a. penyusunan rencana tata ruang rinci satuan permukiman;
b. bantuan pembangunan prasarana dan saran permukiman.
(5) Penyiapan permukiman pada setiap Satuan Permukiman untuk Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang bekerjasama dengan Badan Usaha dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kemitraan usaha.
(6) Penyiapan permukiman pada setiap Satuan Permukiman untuk Transmigran Swakarsa Mandiri yang tidak menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Badan Usaha dilaksanakan oleh swadaya transmigran.
PASAL 36
BAB VI PENYIAPAN PERMUKIMAN
(1) Penyiapan permukiman pada Satuan Permukiman dilakukan berdasarkan pada pola usaha pokok yang ditetapkan.
(2) Penyiapan permukiman dilakukan dengan menggunakan metode dan teknologi yang tidak merusak lingkungan. BAB VII PENGARAHAN DAN PENEMPATAN
PASAL 37
BAB VII PENGARAHAN DAN PENEMPATAN
(1) Perencanaan pengarahan dan penempatan didasarkan pada kuantitas dan kualitas penduduk, daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
(2) Perencanaan pengarahan dan penemapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk perencanaan jangka menengah dan perencanaan tahunan.
(3) Perencanaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyusun potensi dan asal calon transmigran.
(4) Perencanaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyusun program pengarahan dan penempatan calon transmigran pada jenis Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri.
PASAL 38
BAB VII PENGARAHAN DAN PENEMPATAN
Pengarahan dan Penempatan Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, Transmigrasi Swakarsa Mandiri meliputi kegiatan penyampaian informasi ketransmigrasian, pendaftaran dan seleksi, pendidikan dan pelatihan, pelayanan penampungan, pelayanan pengangkutan dan penempatan transmigrasi.
PASAL 39
BAB VII PENGARAHAN DAN PENEMPATAN
(1) Penyampaian informasi ketransmigrasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 dilaksanakan melalui penyluhan oleh Menteri.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada masyarakat, kelompok, keluarga dan perseorangan secara langsung atau tidak langsung.
(3) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat komunikatif, informatif, persuatif dan edukatif.
PASAL 40
BAB VII PENGARAHAN DAN PENEMPATAN
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan oleh Menteri setelah penyampaian informasi ketransmigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Setelah pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan seleksi yang meliputi kelengkapan administrasi, telah menikah, kondisi fisik, kesehatan mental ideologi dan keahlian atau keterampilan.
(3) Setiap pendaftar yang telah diseleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi berstatus calon transmigran Transmigrasi Umum atau Transmigrasi Swakarsa Berbantuan atau Transmigrasi Swakarsa Mandiri.
(4) Calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah pindah ke permukiman transmigrasi ditetapkan sebagai transmigran.
(5) Syarat dan tata cara penetapan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 41
BAB VII PENGARAHAN DAN PENEMPATAN
Ketentuan telah menikah sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2) dikecualikan seperti bagi transmigran tenaga ahli, guru, penyuluh dan da'i
PASAL 42
BAB VII PENGARAHAN DAN PENEMPATAN
(1) Pendidikan dan pelatihan calon transmigran dan transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya transmigran dengan memperhatikan pola usaha pokok yang dikembangkan.
(2) Pendidikan dan pelatihan calon transmigran dan transmigran sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berjenjang atau tidak berjenjang.
(3) Menteri dan atau Badan usaha mitranya memberikan kesempatan kepada calon transmigran dan transmigran untuk meningkatkan dan atau mengembangkan keterampilan dan atau keahlian melalui pendidikan dan pelatihan.
PASAL 43
BAB VII PENGARAHAN DAN PENEMPATAN
Untuk meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi calon transmigran dan transmigran dikembangkan sistem pendidikan dan pelatihan transmigrasi.
PASAL 44
BAB VII PENGARAHAN DAN PENEMPATAN
(1) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk kepindahan transmigran disediakan pelayanan penampungan sementara.
(2) Pemberian pelayanan penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan administrasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, bimbingan sikap mental dan pembekalan.
(3) Transmigrasi Umum diberikan pelayanan penampungan oleh menteri.
(4) Transmigrasi Swakarsa Berbantuan memperoleh bantuan pelayanan penampungan dari Menteri dan atau Badan Usaha.
(5) Transmigrasi Swakarsa Mandiri dapat memperoleh bantuan pelayanan penampungan dari Menteri dan atau Badan Usaha.
PASAL 45
BAB VII PENGARAHAN DAN PENEMPATAN
(1) Dalam melaksanakan kepindahan transmigran pada Transmigrasi Umum, Menteri memberikan pelayanan pengangkutan.
(2) Dalam melaksanakan kepindahan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, Menteri dan atau Badan usaha memberikan pelayanan pengangkutan.
(3) Dalam melaksanakan kepindahan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang bekerjasama dengan Badan Usaha, Menteri dan atau Badan Usaha dapat memberikan bantuan pelayanan pengangkutan.
(4) Pengangkutan untuk kepindahan Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri secara perseorangan atau kelompok dilakukan dengan swadaya perseorangan atau kelompok.
(5) Pelayanan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) ayat (3) dan ayat (4) dapat menggunakan sarana angkutan darat, laut dan udara.
(6) Dalam pelayanan pengankutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disediakan pelayanan makan, sarana kesehatan dan petugas pengantar.
PASAL 46
BAB VII PENGARAHAN DAN PENEMPATAN
(1) Penempatan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan dengan mempertimbangkan jumlah, komposisi asal calon transmigran, latar belakang sosial dan budaya, keahlian dan keterampilan.
(2) Penempatan transmigrasi di permukiman transmigrasi diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 47
BAB VII PENGARAHAN DAN PENEMPATAN
Penempatan transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dapat disertai dengan pemberian bantuan sarana produksi dan sarana usaha dari Menteri. BAB VIII PEMBINAAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN PEMBINAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI
PASAL 48
BAB VIII PEMBINAAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Perencanaan pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi didasarkan pada sumber daya transmigran, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya lainnya serta pola usaha pokok.
(2) Perencanaan pembinaan masyarakat transmigran dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk perencanaan jangka menengah dan perencanaan tahunan.
(3) Perencanaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menyusun potensi dan kerangka pembinaan.
(4) Perencanaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menyusun program pembinaan pada Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan.
PASAL 49
BAB VIII PEMBINAAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi pada Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilakukan melalui tahap penyesuaian, tahap pemantapan dan tahap pengembangan.
(2) Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk adaptasi dengan lingkungan berlangsung selama 1,5 (satu setengah) tahun.
(3) Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peningkatan kemampuan dan pemenuhan kebutuhan hidup transmigran berlangsung selama 1,5 (satu setengah) sampai dengan 2 (dua) tahun.
(4) Tahap pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengembangan usaha produktif secara mandiri, berlangsung kurang lebih selama 2 (dua) tahun.
PASAL 50
BAB VIII PEMBINAAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi pada Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swkarsa Berbantuan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 51
BAB VIII PEMBINAAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pembinaan masyarakat transmigrasi pada Transmigrasi Umum, meliputi:
a. Bidang ekonomi terdiri atas penyediaan sarana produksi, peningkatan produktivitas lahan dan pengembangan usaha, pembentukan kelembagaan dan pemasaran, partisipasi masyarakat dan kemitraan usaha.
b. Bidang sosial dan budaya terdiri atas pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana, peningkatan peranan pemuda dan peranan wanita, partisipasi masyarakat, seni budaya dan olah raga.
c. Bidang mental spiritual terdiri atas ideologi, agama, sikap mental dan perilaku.
d. Bidang kelembagaan pemerintahan desa terdiri atas penyiapan dan pembentukan prasarana dan sarana pemerintahan desa dan kelembagaan serta lembaga masyarakat desa.
(2) Pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi pada Transmigrasi Umum terdiri atas lingkungan fisik dan lingkungan sosial.
PASAL 52
BAB VIII PEMBINAAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pembinaan masyarakat transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan meliputi:
a. Bidang ekonomi terdiri atas penyediaan sarana produksi, peningkatan produktivitas lahan dan pengembangan usaha, pembentukan kelembagaan dan pemasaran, partisipasi masyarakat dan kemitraan usaha.
b. Bidang sosial dan budaya terdiri atas pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana, peningkatan peranan pemuda dan peranan wanita, partisipasi masyarakat, seni budaya dan oleh raga.
c. Bidang mental spiritual terdiri atas ideologi, agama, sikap mental dan perilaku.
d. Bidang kelembagaan pemerintahan desa terdiri atas penyiapan dan pembentukan prasarana dan sarana pemerintahan desa dan kelembagaan serta lembaga masyarakat desa.
(2) Pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan terdiri atas lingkungan fisik dan lingkungan sosial.
PASAL 53
BAB VIII PEMBINAAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pembinaan masyarakat transmigrasi pada Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pembinaan masyarakat ransmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Menteri dan Badan Usaha. (3) Pembinaan masyarakat transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada ketentuan ketransmigrasian.
PASAL 54
BAB VIII PEMBINAAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pembinaan Lingkungan Permukiman pada Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pembinaan Lingkungan Permukiman pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada ketentuan ketransmigrasian.
PASAL 55
BAB VIII PEMBINAAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan pembinaan transmigrasi pada Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 54 ayat (1) Menteri bekerjasama dengan instansi teknis terkait dan Pemerintah Daerah. BAB IX PENYERAHAN PEMBINAAN PERMUKIMAN
PASAL 56
BAB IX PENYERAHAN PEMBINAAN PERMUKIMAN
(1) Penyerahan pembinaan permukiman transmigrasi untuk Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan untuk setiap satuan permukiman setelah memenuhi layak serah atau selambat-lambatnya 5 (lima) tahun.
(2) Layak serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria:
a. mempunyai wilayah dengan batas yang jelas;
b. mempunyai prasarana dan sarana permukiman, fasilitas umum;
c. tersedia tanah kas desa;
d. mempunyai organisasi pemerintahan desa;
e. mempunyai penduduk sekurang-kurangnya 300 kepala keluarga;
f. setiap transmigran telah memiliki lahan pekarangan dan lahan usaha dengan sertifikat hak milik;
g. mempunyai kelembagaan ekonomi;
h. mencapai perkembangan sekurang-kurangnya tingkat swakarya;
i. pola usaha yang ditetapkan telah berkembang.
(3) Pada permukiman transmigrasi jenis Transmigrasi Swakarsa Mandiri, tidak dilakukan penyerahan pembinaan.
PASAL 57
BAB IX PENYERAHAN PEMBINAAN PERMUKIMAN
(1) Penyerahan pembinaan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan oleh Menteri kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(2) Penyerahan pembinaan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk Berita Acara.
PASAL 58
BAB IX PENYERAHAN PEMBINAAN PERMUKIMAN
(1) Setelah penyerahan pembinaan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 56, pembinaan selanjutnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II, yang melibatkan instansi teknis dan fungsional yang terkait.
(2) Dalam pembinaan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembangkan pola usaha pokok yang ditetapkan. BAB X PERANSERTA MASYARAKAT
PASAL 59
BAB X PERANSERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pelaksanaan transmigrasi.
(2) Peranserta masyarakat dalam pelaksanaan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. sumbangan pemikiran atau informasi;
b. temuan-temuan teknologi terapan;
c. jasa pelayanan;
d. pengadaan barang atau modal;
e. bantuan tenaga sosial untuk penyuluhan, pengarahan, pendidikan dan pelatihan serta pembinaan masyarakat.
(3) Bentuk peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara sukarela atau atas dasar hubungan hukum tertentu.
(4) Lingkup peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penyiapan permukiman, pengarahan dan penempatan, pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi.
PASAL 60
BAB X PERANSERTA MASYARAKAT
Pemerintah dapat memberikan penghargaan terhadap masyarakat yang telah berperanserta dalam pelaksanaan transmigrasi.
PASAL 61
BAB X PERANSERTA MASYARAKAT
Tata cara peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60 diatur dengan Keputusan Menteri. BAB XI KEMITRAAN USAHA
PASAL 62
BAB XI KEMITRAAN USAHA
(1) Hubungan kemitraan usaha antara Badan Usaha dengan transmigran dilaksanakan berdasarkan ijin pelaksanaan transmigrasi dari Menteri.
(2) Untuk mendapatkan ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha menyiapkan usulan kepada Menteri.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri meneliti dan menilai untuk dapat memberikan ijin.
(4) Tata cara pemberian ijin transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 63
BAB XI KEMITRAAN USAHA
Hubungan kemitraan usaha dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Badan Usaha berkewajiban membantu perolehan permodalan, bertindak sebagai penjamin, meningkatkan teknis usaha, menampung dan memasarkan hasil usaha;
b. Transmigran berkewajiban menyediakan lahan hasil usaha, bahan baku, tenaga kerja dan mengembalikan permodalan.
PASAL 64
BAB XI KEMITRAAN USAHA
(1) Pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri kemitraan usaha dilaksanakan sejak perencanaan.
(2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kelembagaan koperasi transmigrasi.
PASAL 65
BAB XI KEMITRAAN USAHA
Hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan
PASAL 66
BAB XI KEMITRAAN USAHA
(1) Hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dituangkan dalam perjanjian tertulis yang diketahui oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur pokok-pokok yang diperjanjikan, hak dan kewajiban, pengelolaan usaha dan pembiayaan.
(3) Tata cara penyusunan dan model perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. BAB XII PENGAWASAN DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
PASAL 67
BAB XII PENGAWASAN DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pasal 68 (1) Menteri menjatuhkan tindakan administratif atas pelanggaran: a. pemenuhan hak-hak transmigran sebagaimana Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 serta kewajiban transmigran sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian; b. pelaksanaan hubungan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); c. penyampaian laporan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); d. peranserta berdasarkan hubungan hukum tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3); e. pelaksaan hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66. (2) Tindakan administratif bagi Badan Usaha berupa: a. tegoran lisan; b. peringatan tertulis; c pencabutan ijin. (3) Tindakan administratif bagi transmigran berupa: a. tegoran lisan; b. peringatan tertulis. (4) Tindakan administratif bagi perseorangan dan kelompok masyarakat berupa: a. tegoran tertulis; b. peringatan tertulis.
PASAL 69
BAB XII PENGAWASAN DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Sebelum menjatuhkan tindakan administratif, Menteri atau pejabat yang ditunjuk wajib memeriksa terlebih dahulu terhadap para pihak yang disangka melakukan pelanggaran administratif. (2) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi terkait dan atau tenaga ahli. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berwenang melakukan: a. pemeriksaan buku, catatan dan dokumen yang ada pada badan usaha, perseorangan dan kelompok masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan transmigrasi; b. penilaian terhadap pelanggaran tindakan administratif oleh badan usaha, perseorangan dan kelompok masyarakat; c. pengusulan tindakan administratif atas hasil pemeriksaan berdasar penilaian sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b.
PASAL 70
BAB XII PENGAWASAN DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Hasil pemeriksaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaporkan kepada Menteri. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tindakan Administratif yang sekurang-kurangnya memuat: a. perbuatan yang dilakukan; b. pelanggarannya; c. kerugian yang ditimbulkan; d. usulan tindakan administratif.
PASAL 71
BAB XII PENGAWASAN DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Menteri menjatuhkan tindakan administratif dalam bentuk Keputusan. (2) Apabila ternyata pelanggaran yang dilakukan terdapat indikasi tindak pidana, Menteri meneruskan kepada instansi yang berwenang.
PASAL 72
BAB XII PENGAWASAN DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, pembuatan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan menjatuhkan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. BAB XIII KENTENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 73
BAB XIII KENTENTUAN LAIN-LAIN
Masyarakat sekitar permukiman transmigrasi dapat diberikan pembinaan oleh Menteri dalam bentuk penyuluhan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan. BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 74
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undang sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1973 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB XV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 75
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1973 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 52 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3016) dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 76
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1999 , ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 4