Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Membentuk Kecamatan Kuala Behe di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, yang meliputi wilayah :
a. Desa Kuala Behe;
b. Desa Semedang;
c. Desa Paku Raya;
d. Desa Permi'it;
e. Desa Tanjung Balai;
f. Desa Angkanyar;
g. Desa Kedama;
h. Desa Sehe Lusur;
i. Desa Begawan Ampar;
j. Desa Sejowet;
k. Desa Nyayum.
(2) Wilayah Kecamatan Kuala Behe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Air Besar.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kuala Behe, maka wilayah Kecamatan Air Besar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kuala Behe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kuala Behe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Kuala Behe.
PASAL 2
(1) Membentuk Kecamatan Sebangki di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, yang meliputi wilayah :
a. Desa Sebangki;
b. Desa Agak;
c. Desa Kumpang Tengah;
d. Desa Sungai Segak;
e. Desa Rantau Panjang.
(2) Wilayah Kecamatan Sabangki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sengah Temila.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sebangki, maka wilayah Kecamatan Sengah Temila dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sebangki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sebangki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Sebangki.
PASAL 3
(1) Membentuk Kecamatan Kuala Mandor B di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, yang meliputi wilayah :
a. Desa Kuala Mandor B;
b. Desa Kuala Mandor A;
c. Desa Sungaienau;
d. Desa Kubupadi;
e. Desa Retok.
(2) Wilayah Kecamatan Kuala Mandor B sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sungai Ambawang.
(3) Dengan dibentuknya Kcamatan Kuala Mandor B, maka wilayah Kecamatan Sungai Ambawang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kuala Mandor B sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kuala Mandor B sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Kuala Mandor B.
PASAL 4
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 5
Pemekaran, peneggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6
(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 3 (tiga) Kecamatan ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.
PASAL 7
Segala sesuatu dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1999 , ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 38 LAMPIRAN PETA TIDAK DISERTAKAN (LIHAT FISIK)