Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Lampiran HA Angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, satuan US dollar dan persentase.
(2) Dalam hal penerimaan paten melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) tarip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah dengan biaya transmital dan tarif yang berlaku dalam tabel PCT sebagaimana ditetapkan oleh World Intellectual Property organization (WIPO).
(3) Pembayaran atas biaya transmital dan tarif yang berlaku dalam tabel PCT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibayarkan langsung oleh pemohon paten kepada PCT.
PASAL 3
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.
PASAL 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran HA Angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, yang belum tercakup dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
PASAL 5
(1) Sebagian dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Angka VIII angka 2 huruf g, yang telah disetorkan ke Kas Negara, dapat dialokasikan penggunaannya dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pengadilan niaga.
(2) Peggunaan sebagian dana dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
PASAL 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman di bidang Pengadilan Niaga dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku terhitung 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Mei 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 58