Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal PT Bank Lippo Tbk., PT Bank Internasional Indonesia Tbk., PT Bank Bali Tbk., PT Bank Umum Koperasi Indonesia, PT Bank Universal Tbk., PT Bank Prima Express, PT BANk Arta Media, dan PT Bank Patriot.
PASAL 2
BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
(1) Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan.
(2) Nilai penyertaan modal Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masing-masing adalah :
a. PT. Bank Lippo Tbk., paling banyak sebesar Rp 000,00 (tujuh triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah);
b. PT Bank Internasional Indonesia Tbk., paling banyak sebesar Rp 000,00 (delapan triliun tujuh ratus empat belas miliar rupiah); c . PT bank Bali Tbk., paling banyak sebesar Rp 000,00 (dua triliun tiga ratus empat puluh lima miliar rupiah);
d. PT Bank Umum Koperasi Indoensia, paling banyak sebesar Rp 000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar delapan ratus juta rupiah);
e. PT Bank Universal Tbk., paling banyak sebesar Rp 000,00 (empat triliun lima ratus delapan puluh enam miliar rupiah);
f. PT Bank prima Express, paling banyak sebesar Rp 000,00 (enam ratus limma belas miliar empat ratus juta rupiah);
g. PT Bank Arta Media, paling banyak sebesar Rp 000,00 (seratus tiga puluh miliar rupiah);
h. PT Bank Patriot, paling banyak sebesar Rp. 000,00 (lima puluh ddua miliar rupiah). BAB II PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 4
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Terhadap penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan :
a. menetaapkan tata cara pelaksanaan penyertaan modal Negara dan divestasinya lebih lanjut, berikut menetapkan besaran nilai final penyertaan modal Negara pada Bank tersebut;
b. melaksanakan dan atau menetapkan tata cara pelaksanaan hak-hak Pemerintah yang timbul berdasarkan penyertaan modal Negara tersebut.
PASAL 5
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PASAL 6
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lempung, Bank Pembnagunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembnagunan Daerah Kalimantan Timur, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank Lippo Tbk., Dan PT Bank Sembada Artanugroho Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum, dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Mei 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA. ttd. PROF.DR.H. MULADI, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 78.