PP NOMOR 37 TAHUN 1999

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 41 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Ekspor Indonesia, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PT Bank Ekspor Indonesia. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN PERUSAHAAN PERSEROAN

PASAL 2

BAB II MAKSUD DAN TUJUAN PERUSAHAAN PERSEROAN
Maksud dan tujuan PT Bank Ekspor Indonesia adalah khusus untuk menyelenggarakan :

a. pembiyaan dan penjaminan dalam rangka ekspor-impor;

b. jasa konsultasi yang berkaitan dengan pembiayaan dan penjaminan dalam rangka ekspor-impor;

c. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas. BAB III MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN

PASAL 3

BAB III MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN
(1) Penyertaan modal Negara pada PT Bank EKspor Indonesia pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.

(2) Nilai penyertaan modal Negara pada PT Bank Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud alam ayat (1) sebesar Rp 000,00 (tiga triliun rupiah).

(3) Neraca pembukaan PT Bank Ekspor Indonesia ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(4) Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PT Bank Ekspor Indonesia diatur dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAN PENYERTEAAN MODAL NEGARA

PASAL 4

BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAN
Pelaksanaan pendirian PT Bank Ekspor Indonesia beserta penyertaan modal Negara ke dalam PT Bank Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1980, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO). BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 5

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 6

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. PROF. DR. H. MULADI, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 81 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1999 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM , Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum; Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) UUD 1945;

2. Undang-undang Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Nomor 23 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM. BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 9

BAB V KETENTUAN PENUTUP
ayat (8) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

5. Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI adalah Panitia Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

6. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

7. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

8. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

9. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

10. Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS adalah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 22

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

11. Panitia Pengawas yang selanjutnya disebut PANWAS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

12. Kepala Sekretariat adalah Kepala Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia, PPD I, PPD II, dan PPK.

13. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

PASAL 7

BAB V KETENTUAN PENUTUP
(1) KPU wajib melakukan evaluasi pelaksanaan sistem Pemilu dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Pemilu.

(2) Hasil evaluasi dilaporan kepada dan DPR-RI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

PASAL 8

BAB V KETENTUAN PENUTUP
PPI menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Pemilu kepada KPU dalam waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum KPU menyampaikan laporan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

PASAL 10

BAB V KETENTUAN PENUTUP
(1) PPD I, PPD II, PPK, PPS dan KPPS menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan tugasnya secara berjenjang yakni :

a. KPPS kepada PPS;

b. PPS kepada PPK

c. PPK kepada PPD II;

d. PPD II kepada PPD I; dan

e. PPD I kepada PPI.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan PPI. BAB III DAFTAR PEMILIH

PASAL 11

BAB III DAFTAR PEMILIH
(1) PPS dengan sepengetahuan PPK dapat mengadakan perubahan terhadap Daftar Nama Pemilih Tetap atau Daftar Nama Pemilih Tambahan, dalam hal orang yang namanya terdaftar sebagai pemilih pindah tempat tinggal atau meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

(2) Perubahan daftar nama pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemungutan suara.

(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir, maka tidak dapat lagi diadakan perubahan daftar nama pemilih, kecuali untuk menghapus nama pemilih yang meninggal dunia atau yang dinyatakan kehilangan hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

PASAL 12

BAB III DAFTAR PEMILIH
(1) Bagi pemilih yang namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau Daftar Pemilih Tambahan, tetapi sebelum pelaksanaan pemungutan suara tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-undang, tidak dapat menggunakan hak memilih.

(2) Bagi pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan keterangan secara tertulis dari pejabat yang berwenang, kecuali bagi pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya dapat didasarkan pada kenyataan keadaan yang bersangkutan pada waktu pemungutan suara dilakukan.

PASAL 13

BAB III DAFTAR PEMILIH
Dalam hal di suatu wilayah terjadi bencana alam atau gangguan keamanan sehingga tidak mungkin bagi pemilih setempat untuk melaksanakan pendaftaran pemilih sebagaimana seharusnya, maka pendaftarannya dilakukan secara aktif oleh PPS di tempat para calon pemilih tersebut berada dengan bekerja sama dengan instansi terkait.

PASAL 14

BAB III DAFTAR PEMILIH
(1) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum diresmikan Daftar Pemilih Tetap, Menteri Kehakiman menyampaikan daftar nama kepada KPU mengenai warga negara yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tembusannya disampaikan kepada PANWAS.

(2) Apabila ternyata dalam Daftar Pemilih tetap terdaftar nama warga negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Panitia Pemungutan Suara setempat harus mengeluarkan nama tersebut dari Daftar Pemilih Tetap.

(3) Dalam hal diperlukan, KPU dapat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat daftar nama warga negara yang sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. BAB IV KAMPANYE PEMILU

PASAL 15

BAB IV KAMPANYE PEMILU
(1) Setiap Partai Politikk peserta Pemilu mempunyai kedudukan hak, dan kewajiban yang sama untuk melaksanakan kampanye pemilu.

(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diselenggarakan di luar negeri.

PASAL 16

BAB IV KAMPANYE PEMILU
(1) Kampanye Pemilu merupakan kegiatan Partai Politik peserta Pemilu yang diselenggarakan oleh pengurus atau anggota Partai Politik yang bersangkutan.

(2) Pengurus atau anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab atas pelanggaran ketentuan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-undang.

PASAL 17

BAB IV KAMPANYE PEMILU
(1) PANWAS yang sedang bertugas mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilu berwenang memerintahkan untuk menghentikan atau membubarkan pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Perintah menghentikan atau membubarkan pelaksanaan kampanye kepada Panitia Pelaksana Pemilihan Umum dan penegak hukum harus dibuatkan Berita Acara.

(3) Sebelum perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan, terlebih dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan dan dari Panitia Pelaksana Pemilihan Umum setempat.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penghentian atau pembubaran pelaksanaan kampanye diatur lebih lanjut oleh PANWAS dan instansi penegak hukum terkait.

PASAL 18

BAB IV KAMPANYE PEMILU
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999, dapat mengikuti kampanye.

PASAL 19

BAB IV KAMPANYE PEMILU
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik dilarang secara aktif mengikuti kampanye.

PASAL 20

BAB IV KAMPANYE PEMILU
Anggota ABRI dilarang mengikuti kampanye atau menjadi juru kampanye.

PASAL 21

BAB IV KAMPANYE PEMILU
Bagi Pegawai Negeri Sipil atau anggota ABRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 23

BAB IV KAMPANYE PEMILU
PANWAS sesuai dengan tingkatannya berwenang untuk menghentikan atau membubarkan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Partai Politik di luar jadwal waktu yang ditentukan oleh KPU atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 24

BAB IV KAMPANYE PEMILU
Setiap orang dilarang memasang tanda gambar atau atribut Partai Politik di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum atau lalu lintas umum, di kantor milik pemerintah, atau di tempat yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V PEMUNGUTAN SUARA ULANGAN DAN SUSULAN

PASAL 25

BAB V PEMUNGUTAN SUARA ULANGAN DAN SUSULAN
(1) Jika terjadi gangguan ketertiban dan keamanan umum sehingga pelaksanaan pemungutan suara terganggu, dan apabila pemungutan suara diteruskan tidak akan terjamin sahnya pemungutan suara, Ketua KPPS segera menghentikan pemungutan suara dan menyegel celah kotak suara dan lubang kunci kotak suara.

(2) Surat suara yang belum terpakai atau yang dikembalikan salinan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan untuk TPS, dan anak kunci kotak suara, masing-masing dibungkus tersendiri dan disegel, setelah diberi keterangan mengenai isinya pada bagian luar bungkusan.

(3) Semua bungkusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimasukkan dalam satu bungkusan dan juga disegel serta diberi keterangan mengenai isinya.

(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpan di kantor PPS atau Kantor Kepala Desa/Lurah atau Kepala UPT/Pembantu PPS, atau dikantor instansi keamanan terdekat.

(5) Kegiatan yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dala mayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dari Partai Politik yang berbeda yang hadir.

PASAL 26

BAB V PEMUNGUTAN SUARA ULANGAN DAN SUSULAN
(1) Dalam hal pemungutan suara yang telah dimulai dan terhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), yang oleh PPD II dapat dipertanggungjawabkan, pemungutan suara yang dihentikan tersebut dilanjutkan pada hari itu juga atau sehari kemudian, atau jika tidak mungkin, dilanjutkan pada hari dan tanggal yang ditetapkan dan diumumkan oleh PPI.

(2) Pemungutan suara yang dihentikan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 27

BAB V PEMUNGUTAN SUARA ULANGAN DAN SUSULAN
Dalam hal terjadi gangguan ketertiban dan keamanan umum yang mengakibatkan pemungutan suara di suatu TPS sama sekali tidak dapat dilaksanakan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU, maka PPI menetapkan dan mengumumkan hari dan tanggal pemungutan suara susulan.

PASAL 28

BAB V PEMUNGUTAN SUARA ULANGAN DAN SUSULAN
Dalam menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara ulangan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, PPD II dan PPI memperhatikan jadwal waktu pengiriman Berita Acara Penghitungan Suara kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan.

PASAL 29

BAB V PEMUNGUTAN SUARA ULANGAN DAN SUSULAN
(1) Ketentuan tentang penyelenggaraan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU, berlaku juga untuk pemungutan suara ulangan atau susulan.

(2) Dalam hal dilakukan pemungutan suara ulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) :

a. Ketua KPPS terlebih dahulu membuka segel celah kotak suara dan segel lubang kunci kotak suara tanpa mebuka kotak suara ersebut dihadapan para pemilih dan saksi yang hadir;

b. Tiap surat suara yang telah dimasukkan ke dalam kotak suara dikeluarkan dan KPPS membubuhkan tanda bahwa surat suara tersebut tidak dipakai lagi.

(3) Pemungutan suara ulangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

PASAL 30

BAB V PEMUNGUTAN SUARA ULANGAN DAN SUSULAN
(1) Pemungutan suara susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, juga dilaksanakan bagi pemungutan suara yang dinyatakan batal apabila ada laporan kecurangan dalam pemungutan suara.

(2) Ada atau tidak adanya kecurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah diperiksa dan diputuskan oleh PANWAS selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pemungutan suara.

PASAL 31

BAB V PEMUNGUTAN SUARA ULANGAN DAN SUSULAN
(1) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah, apabila dianggap perlu oleh Pemerintah dan KPU untuk pengisian keanggotaan DPRD I, di wilayah tersebut dapat dilaksanakan pemungutan suara susulan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan suara susulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. BAB VI PENETAPAN HASIL PEMILU

PASAL 32

BAB VI PENETAPAN HASIL PEMILU
(1) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD II dilakukan oleh PPD II, dan untuk anggota DPR dilakukan oleh PPI, sesuai dengan tata cara penetapan yang diatur oleh KPU.

(2) Dalam hal PPD II, PPD I, dan PPI tidak dapat menetapkan hasil penghitungan suara, maka masalah tersebut diserahkan kepada Panitia Pemilihan setingkat lebih atas dan Ketua KPU untuk diambil keputusan.

PASAL 33

BAB VI PENETAPAN HASIL PEMILU
(1) Dalam hal terdapat anggota KPU, PPI, PPD I atau PPD II yang tidak bersedia membubuhkan tanda tangannya pada Berita Acara Hasil Penghitungan Suara, maka yang bersangkutan harus memberikan alasannya secara tertulis kepada KPU, PPI, PPD I, PPD II dengan tembusan disampaikan kepada PANWAS sesuai dengan tingkatannya.

(2) PANWAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang dan wajib melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan alasan tersebut.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus sudah selesai melaksanakan dan diputuskan oleh PANWAS sesuai dengan tingkatannya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan alasan penolakan.

(4) Keputusan PANWAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bersifat final dan mengikat.

PASAL 34

BAB VI PENETAPAN HASIL PEMILU
Keseluruhan hasil penghitungan suara untuk DPR, DPRD I, dan DPRD

II yang telah ditetapkan KPU adalah sah dan mengikat semua Partai Politik peserta Pemilu.

PASAL 35

BAB VI PENETAPAN HASIL PEMILU
(1) Dalam hal Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I yang diterima oleh PPI menyebutkan bahwa hasil penghitungan suara tidak termasuk hasil pemungutan suara susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, maka PPI tetap mengadakan rapat penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR.

(2) Bagi daerah pemilihan yang hasil penghitungan suaranya masih belum diselaikan karena hasil pemungutan suara dari pemungutan suara susulan belum diterimanya, maka penetapan hasil Pemilu ditangguhkan sampai Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I untuk Pemilihan Anggota DPR dari PPD I yang bersangkutan diterima.

(3) Dalam hal Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara Daerah Tingkat II yang diterima oleh PPD I atau PPD II yang hasil penghitungan suaranya masih belum diselesaikan karena hasil pemungutan suara dari pemungutan suara susulan belum diterima, maka penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD I dan DPRD II ditangguhkan sampai Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II atau Daerah Pemungutan Suara dari PPD II atau PPS yang bersangkutan diterima. BAB VII PENGGABUNGAN SUARA

PASAL 36

BAB VII PENGGABUNGAN SUARA
(1) Dua atau lebih Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengikatkan diri dalam kesepakatan tentang penggabungan suara di Daerah Tingkat I dan Tingkat II untuk penentuan calon terpilih anggota DPR, DPRD I, dan DPR II.

(2) Kewenangan melakukan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada pada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu dan kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik yang bersangkutan.

(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah harus diumumkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara dan tembusannya disampaikan kepada PPI, PPD I, PPD II, dan PANWAS sesuai dengan tingkatannya. BAB VIII PENETAPAN CALON TERPILIH

PASAL 37

BAB VIII PENETAPAN CALON TERPILIH
Penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dari masing-masing Partai Politik peserta Pemilu dilakukan oleh PPI, PPD I, dan PPD II sesuai dengan tingkatannya berdasarkan tata cara yang diatur oleh KPU.

PASAL 38

BAB VIII PENETAPAN CALON TERPILIH
(1) Dalam hal jumlah wakil yang diperoleh suatu Partai Politik peserta Pemilu sama dengan jumlah calon yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap, maka semua calon dinyatakan terpilih menjadi Anggota DPR, DPR I, dan DPRD II.

(2) dalam hal jumlah wakil yang diperoleh suatu Partai Politik peserta Pemilu kurang dari jumlah calon Partai Politik peserta Pemilu yang bersangkutan dalam Daftar Calon Tetap, yang dinyatakan terpilih ialah calon sebanyak jumlah wakil yang diperoleh organisasi ini dengan mengacu pada ketentuan Pasal 68 Undang-undang. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 39

BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang PANWAS sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, PANWAS mengelola sendiri biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan wewenangnya setelah berkoordinasi dengan KPU. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 40

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990, dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995, dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 41

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. PROF. DR. H. MULADI, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 71