PP NOMOR 42 TAHUN 1999

PEMBENTUKAN DAN PENATAAN BEBERAPA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALUKU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I MALUKU

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Membentuk Kecamatan Makian Malifut di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara, yang meliputi wilayah :

1. Desa Ngofakiaha;

2. Desa Ngofagita;

3. Desa Samsuma;

4. Desa Tahane;

5. Desa Matsa;

6. Desa Tiowor;

7. Desa Bobawa;

8. Desa Talapao;

9. Desa Tafasoho;

10. Desa Sabale;

11. Desa Ngofabobawa;

12. Desa Malapa;

13. Desa Mailoa;

14. Desa Peleri;

15. Desa Tagono;

16. Desa Soma;

17. Desa Pasir Putih;

18. Desa Tabobo;

19. Desa Balisosang;

20. Desa Sosol/Malifut;

21. Desa Wangeotak;

22. Desa Gayok;

23. Desa Bobanelgo;

24. Desa Tetewang;

25. Desa Akelamo Kao;

26. Desa Gamsungi;

27. Desa Dum-Dum.

(2) Wilayah Kecamatan Makian Malifut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari sebagian wilayah :

a. Kecamatan Makian, yang terdiri dari :

1. Desa Ngofakiaha;

2. Desa Ngofagita;

3. Desa Samsuma;

4. Desa Tahane;

5. Desa Matsa;

6. Desa Tiowor;

7. Desa Bobawa;

8. Desa Talapao;

9. Desa Tafasoho; 10.Desa Sabale; 11.Desa Ngofabobawa; 12.Desa Malapa; 13.Desa Mailoa; 14.Desa Peleri; 15.Desa Tagono; 16.Desa Soma;

b. Kecamatan Kao, yang terdiri dari :

1. Desa Tabobo;

2. Desa Balisosang;

3. Desa Sosol/Malifut;

4. Desa Wangeotak;

5. Desa Gayok;

c. Kecamatan Jailolo, yang terdiri dari :

1. Desa Bobane Igo;

2. Desa Tatewang;

3. Desa Akelamo Kao;

4. Desa Gamsungi;

5. Desa Dum-Dum;

6. Desa Pasir Putih;

(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Makian Malifut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Ngofakiaha.

PASAL 2

(1) Kecamatan Kao di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara setelah dikurangi Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 3

(1) Kecamatan Jailolo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara setelah dikurangi Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

Dengan dibentuknya Kecamatan Makian Malifut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Kecamatan Makian dihapuskan.

PASAL 5

Batas wilayah Kecamatan Makian Malifut, Kecamatan Kao, dan Kecamatan Jailolo dituangkan dalam peta yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 6

Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 7

(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan dan penataan batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Tingkat I Maluku.

PASAL 8

Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan penataan batas wilayah kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I Maluku yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 , ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PROF. DR. H. MULADI, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 87 LAMPIRAN BERUPA PETA TIDAK DISERTAKAN