Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(D Membentuk Kecamatan Batang Onang
di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah
a.
Desa Pasar Matanggor:
b.
Desa Batu Nanggar
c.
Desa Padang Bujur Baru:
d.
Desa Pagaran Batu:
e.
Desa Simangambat Dolok:
f.
Desa Sayurmatinggi Julu:
g&.
Desa Pasir Ampolu:
h.
Desa
MEA
SIA
RepuBLIK INDONESIA
2
St»
h.
Desa Parau Sorat:
i.
Desa Manahan,
j.
Desa Batu Pulut,
k.
Desa Gunung Tua Julus
1.
Desa Galanggang:
m. Desa Gunung Tua Baru:
@
n.
Desa Gunung Tua Tua Tumburjati:
0.
Desa Huta Lambung:
p.
Desa Pintu Padang:
9.
Desa Padang Matinggi:
r.
Desa Sayur Matinggi:
s.
Desa Janji Mauli,
t.
Desa Purba Tua:
u.
Desa Simardona:
v.
Desa Bonan Dolok,
w. Desa Batang Onang Baru:
@
x.
Desa Pangkal Dolok Lama:
y-
Desa Pangkal Dolok Julu:
z.
Desa Padang Garugur,
aa. Desa Simanapang:
bb. Desa Simaninggir,
ce. Desa Batu Mamak:
dd. Desa Morang:
ce. Desa Tamasu,
(F. Desa Batang Onang Lama
(2)
Wilayah
Kecamatan
Batang
Onang
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah
Kecamatan Sosopan.
(3)
Dengan
aon
REPUBLIK INDONESIA
PN
Un
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Batang Onang, maka wilayah
Kecamatan
Sosopan
dikurangi
dengan
wilayah
Kecamatan
Batang Onang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat
Pemerintahan Kecamatan
Batang
Onang
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pasar Matanggor
.
PASAL 2
bagian dari - wilayah
(1) Membentuk
Kecamatan
Padang
Bolak
Julu
di
wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat
II Tapanuli Selatan, yang meliputi
wilayah
:
a.
Desa Batu Gana,
b.
Desa Batu Siunggam Dolok:
c.
Desa Batu Pancang:
d.
Desa Sialang:
€.
Desa Hasambi:
f.
Desa Paran Nangka:
Ken
&. Desa Pancur Pangko:
h.
Desa Parupuk Julu:
i.
Desa Parupuk Jae:
j.
Desa Balakka:
k.
Desa Sitanggoru:
1.
Desa Gariang:
m.
Desa Lantosan II:
n.
Desa Ubar:
0.
Desa Ack Bargot:
p.
Desa Padang Bujur,
9.
Desa Paran Gadung:
r.
Desa
KAN
apl
.5.
r.
Desa Sipupus Lombang:
s.
Desa Pamuntaran,
t.
Desa Balimbing Julu:
u.
Desa Balimbing Jae:
v.
Desa Sobar,
w.
Desa Padang Baruas.
@
(2) Wilayah Kecamatan Padang Bolak Julu sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah
Kecamatan Padang Bolak.
(3)
Dengan
dibentuknya
Kecamatan
Padang
Bolak
Julu,
maka
wilayah Kecamatan Padang Bolak dikurangi dengan wilayah
Kecamatan Padang Bolak Julu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1)
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Padang Bolak Julu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa
Batu Gana.
&
PASAL 3
bagian dari - wilayah
(4) Membentuk
Kecamatan
Arse
di
wilayah Kabupaten
Daerah
Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah
:
a.
Desa Jonggol Julu,
b.
Desa Lancat Jae,
c.
Desa Lancat Tonga:
d.
Desa Lancat Julu:
e.
Desa G.
Tinggi Lancat,
f.
Desa Pagaran Siala,
&.
Desa Roncitan,
h.
Desa Aek Torop:
i.
Desa
KN
9
Bat
REPUBLIK INDONESIA
-.
6
-
i.
Desa Huta Padang:
j.
Desa Hanopan,
k.
Desa Arse Jae Dolok:
I.
Desa Napompar:
m.
Desa Dolok Sinomba,
n.
Desa Gunung Manaon:
e
0. Desa Arse Julu:
p.
Desa Lumban Lobu:
9.
Desa Sipogu:
r.
Desa Bunga Bondar X:
s.
Desa Pagaran Pisang:
t.
Desa Batu Horpak Jae:
u.
Desa Jonggol Jae:
v.
Desa Gunung Tua Arse:
w. Desa Batu Horpak Julu:
x.
Desa Pagaran Tulason:
@
y.
Desa Bahap:
z.
Desa Huta Tonga:
aa. Desa Ack Nabara:
bb. Desa Tano Ponggol:
ce. Desa Nanggulon:
dd. Desa Siantar Tua:
ce. Desa Ujung Padang.
(2) Wilayah Kecamatan Arse sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sipirok.
(3) Dengan
dibentuknya
Kecamatan
Arse,
maka
wilayah
Kecamatan Sipirok dikurangi dengan wilayah Kecamatan Arse
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
(4) Pusat
KLAN
Kun
TA
Bag
RepuBIIK INDONESIA
-.
(4)
Pusat Pemerintahan
Kecamatan Arse sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (1), berada di Desa Jonggol Julu.
PASAL 4
bagian dari - wilayah
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945:
2.
Undang-undang Nomor
24 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pem.
bentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun
1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103):
3.
Undang-
REPUBLIK INDONESIA
3.
Undang-undang Nomor
12 Tahun
1998 tentang Pembentukan
Kabupaten
Daerah Tingkat
II Toba Samosir dan Kabupaten
Daerah
Tingkat
II Mandailing Natal (Lembaran Negara Tahun
1998 Nomor
188, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3794):
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
.
Lembaran Negara Nomor 3839):
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN
13
(TIGA
BELAS) KECAMATAN
DI
WILAYAH
KABUPATEN
DAERAH
TINGKAT
Il
TAPANULI
SELATAN,
TAPANULI
UTARA,
TOBA
SAMOSIR,
LABUHAN
BATU,
DAN
LANGKAT
DALAM
WILAYAH
PROPINSI
DAERAH
e
TINGKAT I SUMATERA UTARA.
Pasal
1
(D Membentuk Kecamatan Batang Onang
di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah
a.
Desa Pasar Matanggor:
b.
Desa Batu Nanggar
c.
Desa Padang Bujur Baru:
d.
Desa Pagaran Batu:
e.
Desa Simangambat Dolok:
f.
Desa Sayurmatinggi Julu:
g&.
Desa Pasir Ampolu:
h.
Desa
MEA
SIA
RepuBLIK INDONESIA
2
St»
h.
Desa Parau Sorat:
i.
Desa Manahan,
j.
Desa Batu Pulut,
k.
Desa Gunung Tua Julus
1.
Desa Galanggang:
m. Desa Gunung Tua Baru:
@
n.
Desa Gunung Tua Tua Tumburjati:
0.
Desa Huta Lambung:
p.
Desa Pintu Padang:
9.
Desa Padang Matinggi:
r.
Desa Sayur Matinggi:
s.
Desa Janji Mauli,
t.
Desa Purba Tua:
u.
Desa Simardona:
v.
Desa Bonan Dolok,
w. Desa Batang Onang Baru:
@
x.
Desa Pangkal Dolok Lama:
y-
Desa Pangkal Dolok Julu:
z.
Desa Padang Garugur,
aa. Desa Simanapang:
bb. Desa Simaninggir,
ce. Desa Batu Mamak:
dd. Desa Morang:
ce. Desa Tamasu,
(F. Desa Batang Onang Lama
(2)
Wilayah
Kecamatan
Batang
Onang
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah
Kecamatan Sosopan.
(3)
Dengan
aon
REPUBLIK INDONESIA
PN
Un
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Batang Onang, maka wilayah
Kecamatan
Sosopan
dikurangi
dengan
wilayah
Kecamatan
Batang Onang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat
Pemerintahan Kecamatan
Batang
Onang
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pasar Matanggor
.
Pasal 2
(1) Membentuk
Kecamatan
Padang
Bolak
Julu
di
wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat
II Tapanuli Selatan, yang meliputi
wilayah
:
a.
Desa Batu Gana,
b.
Desa Batu Siunggam Dolok:
c.
Desa Batu Pancang:
d.
Desa Sialang:
€.
Desa Hasambi:
f.
Desa Paran Nangka:
Ken
&. Desa Pancur Pangko:
h.
Desa Parupuk Julu:
i.
Desa Parupuk Jae:
j.
Desa Balakka:
k.
Desa Sitanggoru:
1.
Desa Gariang:
m.
Desa Lantosan II:
n.
Desa Ubar:
0.
Desa Ack Bargot:
p.
Desa Padang Bujur,
9.
Desa Paran Gadung:
r.
Desa
KAN
apl
.5.
r.
Desa Sipupus Lombang:
s.
Desa Pamuntaran,
t.
Desa Balimbing Julu:
u.
Desa Balimbing Jae:
v.
Desa Sobar,
w.
Desa Padang Baruas.
@
(2) Wilayah Kecamatan Padang Bolak Julu sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah
Kecamatan Padang Bolak.
(3)
Dengan
dibentuknya
Kecamatan
Padang
Bolak
Julu,
maka
wilayah Kecamatan Padang Bolak dikurangi dengan wilayah
Kecamatan Padang Bolak Julu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1)
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Padang Bolak Julu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa
Batu Gana.
&
Pasal 3
(4) Membentuk
Kecamatan
Arse
di
wilayah Kabupaten
Daerah
Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah
:
a.
Desa Jonggol Julu,
b.
Desa Lancat Jae,
c.
Desa Lancat Tonga:
d.
Desa Lancat Julu:
e.
Desa G.
Tinggi Lancat,
f.
Desa Pagaran Siala,
&.
Desa Roncitan,
h.
Desa Aek Torop:
i.
Desa
KN
9
Bat
REPUBLIK INDONESIA
-.
6
-
i.
Desa Huta Padang:
j.
Desa Hanopan,
k.
Desa Arse Jae Dolok:
I.
Desa Napompar:
m.
Desa Dolok Sinomba,
n.
Desa Gunung Manaon:
e
0. Desa Arse Julu:
p.
Desa Lumban Lobu:
9.
Desa Sipogu:
r.
Desa Bunga Bondar X:
s.
Desa Pagaran Pisang:
t.
Desa Batu Horpak Jae:
u.
Desa Jonggol Jae:
v.
Desa Gunung Tua Arse:
w. Desa Batu Horpak Julu:
x.
Desa Pagaran Tulason:
@
y.
Desa Bahap:
z.
Desa Huta Tonga:
aa. Desa Ack Nabara:
bb. Desa Tano Ponggol:
ce. Desa Nanggulon:
dd. Desa Siantar Tua:
ce. Desa Ujung Padang.
(2) Wilayah Kecamatan Arse sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sipirok.
(3) Dengan
dibentuknya
Kecamatan
Arse,
maka
wilayah
Kecamatan Sipirok dikurangi dengan wilayah Kecamatan Arse
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
(4) Pusat
KLAN
Kun
TA
Bag
RepuBIIK INDONESIA
-.
(4)
Pusat Pemerintahan
Kecamatan Arse sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (1), berada di Desa Jonggol Julu.
Pasal
4
(1) Membentuk
Kecamatan
Dolok
Sigompulon
di
wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat
Il Tapanuli Selatan, yang meliputi
@
wilayah
a.
Desa Pasar Simondul,
b.
Desa Sipogas B:
c.
Desa Janji Manahan:
d.
Desa Pinarik:
e.
Desa Hasahatan:
f.
Desa Unte Manis:
&.
Desa Padang Matinggi Gumbot:
h.
Desa Pasar Sayur Matinggi:
i.
Desa Pamonoran:
.
'j.
Desa Sayur Matinggi:
k.
Desa Simadihonj
I.
Desa Sunut,
m. Desa Sihalo Halo:
n.
Desa Gonting Bange:
0.
Desa Sigordang,
p.
Desa Batuhibul:
9.
Desa Pamarai:
7.
Desa Gadung Holbung:
s.
Desa Salusuhanj
t.
Desa Malino:
u.
Desa
-
EN
REpUBLIK INDONESIA
2
8s
u,
Desa Saba Bangunan:
v.
Desa Panyabungan:
w.
Desa Simangambat:
x.
Desa T.
Baru Silaiya,
y.
Desa Sipogas A:
z.
Desa Kuala Simpang,
CI
aa.
Desa Simundul:
bb.
Desa Sitonun,
cc.
Desa Nahula Julu,
dd.
Desa Simaninggir:
ee.
Desa Nahula Jae,
ff.
Desa Gunung Sormin,
gg.
Desa PS Lela:
hh.
Desa Nabundong:
ii.
Desa Aek Jabut,
ii.
Desa Aek Kanan,
@
kk.
Desa Karang Anyer:
II.
Desa Padang Matinggi:
mm.
Desa Hatiran,
nn.
Desa Aek Kundur,
00.
Desa Hutaimbaru,
pp.
Desa Pulau Liman:
99.
Desa Aek Simanat:
rr
Desa Padang Balakka.
(2)
Wilayah Kecamatan Dolok Sigompulon sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah
Kecamatan Dolok.
(3) Dengan
Dat
REPUBLIK INDONESIA
-.
9
(3) Dengan
dibentuknya
Kecamatan
Dolok
Sigompulon,
maka
wilayah
Kecamatan
Dolok
dikurangi
dengan
wilayah
Kecamatan Dolok Sigompulon sebagaimana dimaksud dalam
ayat
W)
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan
Dolok Sigompulon
sebagai-
&
mana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
berada
di
Desa
Pasar
Simondul
Pasal
5
(1) Membentuk Kecamatan Pollung di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tapanuli Utara, yang meliputi wilayah
a.
Desa Pollung:
b.
Desa Aek Nauli I,
c.
Desa Pandumaan:
d.
Desa Pansur Batus
.
€.
Desa Huta Julu:
f.
Desa Huta Paung:
&.
Desa Siria-ria:
h.
Desa Parsingguran 1:
i.
Desa Parsingguran II:
j.
Desa Aek Nauli II:
k.
Desa Simangaronsang:
1.
Desa Sipitu Huta
(2) Wilayah
Kecamatan
Pollung
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat (D,
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan
Dolok Sanggul.
(3) Dengan
(9) Dengan
dibentuknya
Kecamatan
Pollung,
maka
wilayah
Kecamatan
Dolok
Sanggul
dikurangi
dengan
wilayah
Kecamatan Pollung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(9 Pusat Pemerintahan Kecamatan Pollung sebagaimana dimaksud
()
dalam ayat (1), berada di Desa Simangaronsang.
PASAL 6
bagian dari - wilayah
(D Membentuk
Kecamatan
Onan
Runggu
Timur
di
wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat
II Toba Samosir, yang meliputi
wilayah
a.
Desa Onan Runggu:
b.
Desa Janji Matogu:
c.
Desa Huta Hotang:
d. Desa Sitamiang:
(2)
€.
Desa Tambun Sungkean:
f.
Desa Silima Lombus
g.
Desa Pardomuan,
h.
Desa Pakpahan
i.
Desa Sitinjak:
ji.
Desa Harian:
k.
Desa Rinabolak:
1.
Desa Sipira.
(2 Wilayah
Kecamatan
Onan
Runggu
Timur
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
semula merupakan
bagian
dari
wilayah Kecamatan Onan Runggu.
(3) Dengan
REpUBLIK INDONESIA
Lao»
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Onan Runggu
Timur, maka
wilayah Kecamatan Onan Runggu dikurangi dengan wilayah
Kecamatan Onan Runggu Timur sebagaimana dimaksud dalam
ayat d)
(4)
Pusat
Pemerintahan
Kecamatan
Onan
Runggu
Timur
@
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Onan
Runggu
PASAL 7
bagian dari - wilayah Kecamatan Onan Runggu.
(d) Membentuk Kecamatan Kualuh Leidong di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Labuhan Batu, yang meliputi wilayah
a.
Desa Tanjung Leidong:
b.
Desa Teluk Pulai Dalam,
c.
Desa Teluk Pulai Luar:
d.
Desa Kelapa Sebatang:
@
c.
Desa Simandulang,
f.
Desa Air Hitam:
&.
Desa Pangkalan Lun Ang
(2) Wilayah Kecamatan
Kualuh Leidong sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah
Kecamatan Kualuh Hilir.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kualuh Leidong, maka wila-
yah Kecamatan Kualuh Hilir dikurangi dengan wilayah Keca-
matan Kualuh Ledong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kualuh Leidong sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Tanjung Leidong
PASAL 8
bagian dari - wilayah
REPUBLIK INDONESIA
212
-
Pasal
8
(1) Membentuk Kecamatan Kualuh Selatan di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Labuhan Batu, yang meliputi wilayah
:
a.
Desa Damuli Pekan:
b.
Desa Siamporik:
&.
Desa Lobuhuala:
()
d. Desa Gunung Melayu:
e.
Desa Damuli Kebun:
£.
Desa Hasang:
&.
Desa Bandar Lama:
h.
Desa Sidua-dua:
i.
Desa Simangalam:
j.
Desa Gunting Saga:
k.
Desa Tanjung Pasir:
I.
Desa Sialang Taji
(2) Wilayah
Kecamatan
Kualuh
Selatan
sebagaimana
dimaksud
“
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah
Kecamatan Kualuh Hulu
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kualuh Selatan, maka wilayah
Kecamatan Kualuh Hulu dikurangi dengan wilayah Kecamatan
Kualuh Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
(4)
Pusat
Pemerintahan Kecamatan
Kualuh
Selatan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Damuli Pekan
PASAL 9
bagian dari - wilayah
Naskah pasal.
PASAL 132
ayat
(2) Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Dacrah:
Mengingat
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945:
2.
Undang-undang Nomor
24 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pem.
bentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun
1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103):
3.
Undang-
REPUBLIK INDONESIA
3.
Undang-undang Nomor
12 Tahun
1998 tentang Pembentukan
Kabupaten
Daerah Tingkat
II Toba Samosir dan Kabupaten
Daerah
Tingkat
II Mandailing Natal (Lembaran Negara Tahun
1998 Nomor
188, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3794):
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
.
Lembaran Negara Nomor 3839):
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN
13
(TIGA
BELAS) KECAMATAN
DI
WILAYAH
KABUPATEN
DAERAH
TINGKAT
Il
TAPANULI
SELATAN,
TAPANULI
UTARA,
TOBA
SAMOSIR,
LABUHAN
BATU,
DAN
LANGKAT
DALAM
WILAYAH
PROPINSI
DAERAH
e
TINGKAT I SUMATERA UTARA.
Pasal
1
(D Membentuk Kecamatan Batang Onang
di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah
a.
Desa Pasar Matanggor:
b.
Desa Batu Nanggar
c.
Desa Padang Bujur Baru:
d.
Desa Pagaran Batu:
e.
Desa Simangambat Dolok:
f.
Desa Sayurmatinggi Julu:
g&.
Desa Pasir Ampolu:
h.
Desa
MEA
SIA
RepuBLIK INDONESIA
2
St»
h.
Desa Parau Sorat:
i.
Desa Manahan,
j.
Desa Batu Pulut,
k.
Desa Gunung Tua Julus
1.
Desa Galanggang:
m. Desa Gunung Tua Baru:
@
n.
Desa Gunung Tua Tua Tumburjati:
0.
Desa Huta Lambung:
p.
Desa Pintu Padang:
9.
Desa Padang Matinggi:
r.
Desa Sayur Matinggi:
s.
Desa Janji Mauli,
t.
Desa Purba Tua:
u.
Desa Simardona:
v.
Desa Bonan Dolok,
w. Desa Batang Onang Baru:
@
x.
Desa Pangkal Dolok Lama:
y-
Desa Pangkal Dolok Julu:
z.
Desa Padang Garugur,
aa. Desa Simanapang:
bb. Desa Simaninggir,
ce. Desa Batu Mamak:
dd. Desa Morang:
ce. Desa Tamasu,
(F. Desa Batang Onang Lama
(2)
Wilayah
Kecamatan
Batang
Onang
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah
Kecamatan Sosopan.
(3)
Dengan
aon
REPUBLIK INDONESIA
PN
Un
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Batang Onang, maka wilayah
Kecamatan
Sosopan
dikurangi
dengan
wilayah
Kecamatan
Batang Onang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat
Pemerintahan Kecamatan
Batang
Onang
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pasar Matanggor
.
Pasal 2
(1) Membentuk
Kecamatan
Padang
Bolak
Julu
di
wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat
II Tapanuli Selatan, yang meliputi
wilayah
:
a.
Desa Batu Gana,
b.
Desa Batu Siunggam Dolok:
c.
Desa Batu Pancang:
d.
Desa Sialang:
€.
Desa Hasambi:
f.
Desa Paran Nangka:
Ken
&. Desa Pancur Pangko:
h.
Desa Parupuk Julu:
i.
Desa Parupuk Jae:
j.
Desa Balakka:
k.
Desa Sitanggoru:
1.
Desa Gariang:
m.
Desa Lantosan II:
n.
Desa Ubar:
0.
Desa Ack Bargot:
p.
Desa Padang Bujur,
9.
Desa Paran Gadung:
r.
Desa
KAN
apl
.5.
r.
Desa Sipupus Lombang:
s.
Desa Pamuntaran,
t.
Desa Balimbing Julu:
u.
Desa Balimbing Jae:
v.
Desa Sobar,
w.
Desa Padang Baruas.
@
(2) Wilayah Kecamatan Padang Bolak Julu sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah
Kecamatan Padang Bolak.
(3)
Dengan
dibentuknya
Kecamatan
Padang
Bolak
Julu,
maka
wilayah Kecamatan Padang Bolak dikurangi dengan wilayah
Kecamatan Padang Bolak Julu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1)
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Padang Bolak Julu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa
Batu Gana.
&
Pasal 3
(4) Membentuk
Kecamatan
Arse
di
wilayah Kabupaten
Daerah
Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah
:
a.
Desa Jonggol Julu,
b.
Desa Lancat Jae,
c.
Desa Lancat Tonga:
d.
Desa Lancat Julu:
e.
Desa G.
Tinggi Lancat,
f.
Desa Pagaran Siala,
&.
Desa Roncitan,
h.
Desa Aek Torop:
i.
Desa
KN
9
Bat
REPUBLIK INDONESIA
-.
6
-
i.
Desa Huta Padang:
j.
Desa Hanopan,
k.
Desa Arse Jae Dolok:
I.
Desa Napompar:
m.
Desa Dolok Sinomba,
n.
Desa Gunung Manaon:
e
0. Desa Arse Julu:
p.
Desa Lumban Lobu:
9.
Desa Sipogu:
r.
Desa Bunga Bondar X:
s.
Desa Pagaran Pisang:
t.
Desa Batu Horpak Jae:
u.
Desa Jonggol Jae:
v.
Desa Gunung Tua Arse:
w. Desa Batu Horpak Julu:
x.
Desa Pagaran Tulason:
@
y.
Desa Bahap:
z.
Desa Huta Tonga:
aa. Desa Ack Nabara:
bb. Desa Tano Ponggol:
ce. Desa Nanggulon:
dd. Desa Siantar Tua:
ce. Desa Ujung Padang.
(2) Wilayah Kecamatan Arse sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sipirok.
(3) Dengan
dibentuknya
Kecamatan
Arse,
maka
wilayah
Kecamatan Sipirok dikurangi dengan wilayah Kecamatan Arse
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
(4) Pusat
KLAN
Kun
TA
Bag
RepuBIIK INDONESIA
-.
(4)
Pusat Pemerintahan
Kecamatan Arse sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (1), berada di Desa Jonggol Julu.
Pasal
4
(1) Membentuk
Kecamatan
Dolok
Sigompulon
di
wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat
Il Tapanuli Selatan, yang meliputi
@
wilayah
a.
Desa Pasar Simondul,
b.
Desa Sipogas B:
c.
Desa Janji Manahan:
d.
Desa Pinarik:
e.
Desa Hasahatan:
f.
Desa Unte Manis:
&.
Desa Padang Matinggi Gumbot:
h.
Desa Pasar Sayur Matinggi:
i.
Desa Pamonoran:
.
'j.
Desa Sayur Matinggi:
k.
Desa Simadihonj
I.
Desa Sunut,
m. Desa Sihalo Halo:
n.
Desa Gonting Bange:
0.
Desa Sigordang,
p.
Desa Batuhibul:
9.
Desa Pamarai:
7.
Desa Gadung Holbung:
s.
Desa Salusuhanj
t.
Desa Malino:
u.
Desa
-
EN
REpUBLIK INDONESIA
2
8s
u,
Desa Saba Bangunan:
v.
Desa Panyabungan:
w.
Desa Simangambat:
x.
Desa T.
Baru Silaiya,
y.
Desa Sipogas A:
z.
Desa Kuala Simpang,
CI
aa.
Desa Simundul:
bb.
Desa Sitonun,
cc.
Desa Nahula Julu,
dd.
Desa Simaninggir:
ee.
Desa Nahula Jae,
ff.
Desa Gunung Sormin,
gg.
Desa PS Lela:
hh.
Desa Nabundong:
ii.
Desa Aek Jabut,
ii.
Desa Aek Kanan,
@
kk.
Desa Karang Anyer:
II.
Desa Padang Matinggi:
mm.
Desa Hatiran,
nn.
Desa Aek Kundur,
00.
Desa Hutaimbaru,
pp.
Desa Pulau Liman:
99.
Desa Aek Simanat:
rr
Desa Padang Balakka.
(2)
Wilayah Kecamatan Dolok Sigompulon sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah
Kecamatan Dolok.
(3) Dengan
Dat
REPUBLIK INDONESIA
-.
9
(3) Dengan
dibentuknya
Kecamatan
Dolok
Sigompulon,
maka
wilayah
Kecamatan
Dolok
dikurangi
dengan
wilayah
Kecamatan Dolok Sigompulon sebagaimana dimaksud dalam
ayat
W)
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan
Dolok Sigompulon
sebagai-
&
mana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
berada
di
Desa
Pasar
Simondul
Pasal
5
(1) Membentuk Kecamatan Pollung di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tapanuli Utara, yang meliputi wilayah
a.
Desa Pollung:
b.
Desa Aek Nauli I,
c.
Desa Pandumaan:
d.
Desa Pansur Batus
.
€.
Desa Huta Julu:
f.
Desa Huta Paung:
&.
Desa Siria-ria:
h.
Desa Parsingguran 1:
i.
Desa Parsingguran II:
j.
Desa Aek Nauli II:
k.
Desa Simangaronsang:
1.
Desa Sipitu Huta
(2) Wilayah
Kecamatan
Pollung
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat (D,
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan
Dolok Sanggul.
(3) Dengan
(9) Dengan
dibentuknya
Kecamatan
Pollung,
maka
wilayah
Kecamatan
Dolok
Sanggul
dikurangi
dengan
wilayah
Kecamatan Pollung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(9 Pusat Pemerintahan Kecamatan Pollung sebagaimana dimaksud
()
dalam ayat (1), berada di Desa Simangaronsang.
Pasal
6
(D Membentuk
Kecamatan
Onan
Runggu
Timur
di
wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat
II Toba Samosir, yang meliputi
wilayah
a.
Desa Onan Runggu:
b.
Desa Janji Matogu:
c.
Desa Huta Hotang:
d. Desa Sitamiang:
(2)
€.
Desa Tambun Sungkean:
f.
Desa Silima Lombus
g.
Desa Pardomuan,
h.
Desa Pakpahan
i.
Desa Sitinjak:
ji.
Desa Harian:
k.
Desa Rinabolak:
1.
Desa Sipira.
(2 Wilayah
Kecamatan
Onan
Runggu
Timur
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
semula merupakan
bagian
dari
wilayah Kecamatan Onan Runggu.
(3) Dengan
REpUBLIK INDONESIA
Lao»
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Onan Runggu
Timur, maka
wilayah Kecamatan Onan Runggu dikurangi dengan wilayah
Kecamatan Onan Runggu Timur sebagaimana dimaksud dalam
ayat d)
(4)
Pusat
Pemerintahan
Kecamatan
Onan
Runggu
Timur
@
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Onan
Runggu
Pasal
7
(d) Membentuk Kecamatan Kualuh Leidong di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Labuhan Batu, yang meliputi wilayah
a.
Desa Tanjung Leidong:
b.
Desa Teluk Pulai Dalam,
c.
Desa Teluk Pulai Luar:
d.
Desa Kelapa Sebatang:
@
c.
Desa Simandulang,
f.
Desa Air Hitam:
&.
Desa Pangkalan Lun Ang
(2) Wilayah Kecamatan
Kualuh Leidong sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah
Kecamatan Kualuh Hilir.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kualuh Leidong, maka wila-
yah Kecamatan Kualuh Hilir dikurangi dengan wilayah Keca-
matan Kualuh Ledong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kualuh Leidong sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Tanjung Leidong
Pasal
8
REPUBLIK INDONESIA
212
-
Pasal
8
(1) Membentuk Kecamatan Kualuh Selatan di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Labuhan Batu, yang meliputi wilayah
:
a.
Desa Damuli Pekan:
b.
Desa Siamporik:
&.
Desa Lobuhuala:
()
d. Desa Gunung Melayu:
e.
Desa Damuli Kebun:
£.
Desa Hasang:
&.
Desa Bandar Lama:
h.
Desa Sidua-dua:
i.
Desa Simangalam:
j.
Desa Gunting Saga:
k.
Desa Tanjung Pasir:
I.
Desa Sialang Taji
(2) Wilayah
Kecamatan
Kualuh
Selatan
sebagaimana
dimaksud
“
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah
Kecamatan Kualuh Hulu
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kualuh Selatan, maka wilayah
Kecamatan Kualuh Hulu dikurangi dengan wilayah Kecamatan
Kualuh Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
(4)
Pusat
Pemerintahan Kecamatan
Kualuh
Selatan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Damuli Pekan
Pasal
9
(W Membentuk
Kecamatan
Panai
Hulu
di
wilayah
Kabupaten
Daerah Tingkat II Labuhan Batu, yang meliputi wilayah
a. Desa