Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Membentuk Kecamatan Bantarsari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap yang meliputi wilayah :
a. Desa Bantarsari;
b. Desa Rawajaya;
c. Desa Bulaksari;
d. Desa Kamulyan;
e. Desa Binangun;
f. Desa Cikedondong;
g. Desa Citembong;
h. Desa Kedung Wadas.
(2) Wilayah Kecamatan Bantarsari dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kawunganten.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bantarsari, maka wilayah Kecamatan Kawunganten dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bantarsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantarsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Bantarsari.
PASAL 2
Batas wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 3
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 4
(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan Kecamatan Bantarsari sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
PASAL 5
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan P emerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahunya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 , ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd PROF. DR. H. MULADI, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 90 LAMPIRAN PETA TIDAK DISERTAKAN (LIHAT FISIK)