PP NOMOR 50 TAHUN 1999

PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PESISIR SELATAN, SOLOK, SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG, DAN PASAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(W Membentuk Kecamatan
Basa Ampek
Balai Tapan di
wilayah
Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Pesisir
Selatan,
yang
meliputi
wilayah
|
a.
Desa Pasar
Bukit Tapan:
b.
Desa Tanjung Pondok:
c.
Desa Sungai Gambia
4.
Desa Ampang
Tulak
c.
Desa

Wara
f.
Desa Alangrambah:
h.
Desa Kubu:
ji.
Desa Muaro Sako:
e
k.
Desa Koto Pulai:
I.
Desa Kampuang Tangah:
m.
Desa Batang Arah.
(2) Wilayah
Kecamatan
Basa
Ampek
Balai
Tapan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah Kecamatan Pancung Soal
(3)
Pusat
Pemerintahan
Kecamatan
Basa
Ampek
Balai
Tapan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(1), berada
di Desa Pasar
Bukit Tapan
-

PASAL 2

bagian dari - wilayah Kecamatan Pancung Soal
(W
Membentuk
Kecamatan Lunang Silaut di wilayah Kabupaten
,
Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, yang meliputi wilayah
a.
Desa
Tj Beringin:
b.
Desa Kumbuang:
€.
Desa Taman Makmur:
d.
Desa Bukik Tapuh:
e.
Desa Lunang:
f.
Desa Talang Sari,
&.
Desa Tanjung Sari:
h.
Desa Sindang:
i.
Desa

“Dapet
REPUBLIK INDONESIA
t
i.
Desa Silaut:
i.
Desa Tj
Makmur.
(2)
Wilayah
Kecamatan
Lunang
Silaut
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah
Kecamatan Pancung Soal
.
(3) Pusat
Pemerintahan Kecamatan Lunang Silaut sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Tj
Beringin

PASAL 3

bagian dari - wilayah
Dengan
dibentuknya
Kecamatan
Basa
Ampek
Balai
Tapan
dan
Kecamatan Lunang Silaut, maka wilayah Kecamatan Pancung Soal
dikurangi dengan wilayah
Kecamatan
Basa Ampek
Balai
Tapan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
ayat
(1)
dan
wilayah
Kecamatan
Lunang
Silaut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
2
»
ayat (&)

PASAL 4

bagian dari - wilayah
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945:
2.
Undang-undang Nomor
12 Tahun
1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25):
3.
Undang:

RepuBUiK INDONESIA
2
3.
Undang-undang
Nomor
61
Tahun
1958
tentang
Penetapan
Undang-undang
Darurat
Nomor
19
Taltun
1957
tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Swantantra
Tingkat
1
Sumatera
Barat,
Jambi
dan
Riau,
sebagai
Undang-undang
(Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara
Nomor
1646):
ah
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor
3839):
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN
6
(ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH
TINGKAT
II
PESISIR
SELATAN.
SOLOK,
SAWAHLUNTO/
SIJUNJUNG DAN PASAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI
.
DAERAH TINGKAT
1 SUMATERA BARAT
Pasal
1
(W Membentuk Kecamatan
Basa Ampek
Balai Tapan di
wilayah
Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Pesisir
Selatan,
yang
meliputi
wilayah
|
a.
Desa Pasar
Bukit Tapan:
b.
Desa Tanjung Pondok:
c.
Desa Sungai Gambia
4.
Desa Ampang
Tulak
c.
Desa

Wara
f.
Desa Alangrambah:
h.
Desa Kubu:
ji.
Desa Muaro Sako:
e
k.
Desa Koto Pulai:
I.
Desa Kampuang Tangah:
m.
Desa Batang Arah.
(2) Wilayah
Kecamatan
Basa
Ampek
Balai
Tapan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah Kecamatan Pancung Soal
(3)
Pusat
Pemerintahan
Kecamatan
Basa
Ampek
Balai
Tapan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(1), berada
di Desa Pasar
Bukit Tapan
-
Pasal 2
(W
Membentuk
Kecamatan Lunang Silaut di wilayah Kabupaten
,
Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, yang meliputi wilayah
a.
Desa
Tj Beringin:
b.
Desa Kumbuang:
€.
Desa Taman Makmur:
d.
Desa Bukik Tapuh:
e.
Desa Lunang:
f.
Desa Talang Sari,
&.
Desa Tanjung Sari:
h.
Desa Sindang:
i.
Desa

“Dapet
REPUBLIK INDONESIA
t
i.
Desa Silaut:
i.
Desa Tj
Makmur.
(2)
Wilayah
Kecamatan
Lunang
Silaut
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah
Kecamatan Pancung Soal
.
(3) Pusat
Pemerintahan Kecamatan Lunang Silaut sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Tj
Beringin
Pasal
3
Dengan
dibentuknya
Kecamatan
Basa
Ampek
Balai
Tapan
dan
Kecamatan Lunang Silaut, maka wilayah Kecamatan Pancung Soal
dikurangi dengan wilayah
Kecamatan
Basa Ampek
Balai
Tapan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
ayat
(1)
dan
wilayah
Kecamatan
Lunang
Silaut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
2
»
ayat (&)
Pasal
4
(1) Membentuk Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Solok, yang meliputi wilayah
a.
Desa Pakan Rabaa:
b.
Desa Sungai Aro:
c.
Desa Sungai Pangkua:
4.
Desa Batang Lolo:
e.
Desa Bancah:
f.
Desa Batang Limpauang:
&.
Desa Balun:
h.
Desa Sungai Kalu I:
i.
Desa

KN
F4
Ban

2
i.
Desa Sungai Kalu II:
i.
Desa Batu Pasampan:
k.
Desa Ulu Suliti
|.
Desa Pinti Kayu Ketek,
m.
Desa Pinti Kayu Gadang.
(2) Wilayah Kecamatan Koto Parik Gadang
Diateh sebagaimana
@
dimaksud
dalam
ayat
(1),
semula merupakan
bagian
dari
wilayah Kecamatan Sungai Pagu
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Koto
Parik Gadang
Diateh,
maka
wilayah
Kecamatan
Sungai
Pagu
dikurangi
dengan
wilayah
Kecamatan Koto
Parik Gadang
Diateh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
(4)
Pusat
Pemerintahan
Kecamatan
Koto
Parik
Gadang
Diateh
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pakan
Rabaa
@
Pasal 5
(W) Membentuk
Kecamatan Kamang Baru
di wilayah Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Sawahlunto/Sijunjung,
yang
meliputi
wilavah
a.
Desa Kamang:
b.
Desa
Talang,
c.
Desa Sikayan:
4d.
Desa Koto Sungai Lansek:
€.
Desa Lubuak Tarantang:
T.
Desa Dusun
Tinggi
1:
&.
Desa Dusun Tinggi II:
h.
Desa Muaro Takuang:
i.
Desa

|
7
Y

-
6
i.
Desa Sei Tambang:
j.
Desa Sei Tanang:
k.
Desa Parik Rantang:
I.
Desa Cilacap:
m.
Desa Malaro:
n.
Desa Banjar
Tangah:
@
0.
Desa Tanjuang Kaliang:
Pp.
Desa Koto Sei Batuang:
9.
Desa Aia Amo:
".
Desa Padang Tarok:
s.
Desa Pasa Sungai Batuang:
t.
Desa Galogah:
u.
Desa Kunangan:
v.
Desa Batang Kariang:
w.
Desa Siaua
(2) Wilayah Kecamatan Kamang Baru sebagaimana dimaksud
@
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah
Kecamatan Tanjung Gadang.
(39 Dengan dibentuknya Kecamatan Kamang Baru, maka wilayah
Kecamatan
Tanjung
Gadang
dikurangi
dengan
wilayah
Kecamatan
Kamang
Baru
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
|
(4)
Pusat
Pemerintahan
Kecamatan
Kamang
Baru
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Kamang
Pasal
&
(W Membentuk Kecamatan Ranah Batahan di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat
II Pasaman, yang meliputi wilayah
a.
Desa

|
Da
REPUBLIK
INDONESIA
-
#
a.
Desa Silapiang:
b. Desa Sigantang Mudiak:
|
c.
Desa Tj Sapakiak Mudiak:
|
d.
Desa Mr Gobiang Silayang:
|
e.
Desa Simpang Koto:
|
f.
Desa Kp. Mesjid Baru:
|
.
g.
Desa Tamiang Batahan:
|
h.
Desa Babussalam:
|
i.
Desa Siduampan:
|
i.
Desa Mulyo Rejo:
|
k.
Desa Sidomulyo:
|
I.
Desa Sukorejo:
|
m.
Desa Pasia Panjang
|
(2)
Wilayah
Kecamatan
Ranah
Batahan
sebagaimana
dimaksud
|
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah
|
Kecamatan Sungai Beremas.
|
@
(9 Dengan dibentuknya Kecamatan Ranah Batahan, maka wilayah
|
Kecamatan Sungai
Beremas dikurangi dengan wilayah
Keca-
|
matan Ranah Batahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
(4 Pusat Pemerintahan Kecamatan Ranah Batahan sebagaimana
|
dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa
Silapiang.
|
Pasal
7
|
(1)
Membentuk Kecamatan
II Koto di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat
II Pasaman, yang meliputi wilayah
|
a.
Desa Setia:
|
b.
Desa Sentosa:
|
c.
Desa
|

KUN On
PA
|
c.
Desa
Tj Ameh,
|
d.
Desa Tonang Raya:
|
c.
Desa Lanai Sinoangan:
|
T.
Desa Sungai Barameh:
|
g.
Desa Kulabu:
|
h.
Desa Batang Tuhurj
|
@
i.
Desa Simpang Tigo Cubadak:
|
j-
Desa Pasa Cubadak,
|
k.
Desa Silang IV Silalang
|
(2 Wilayah Kecamatan
II Koto sebagaimana dimaksud dalam
|
ayat
(1),
semula merupakan
bagian dari
wilayah Kecamatan
|
Tamalau
|
(3) Dengan
dibentuknya
Kecamatan
II
Koto,
maka
wilayah
|
Kecamatan Tamalau dikurangi dengan wilayah Kecamatan
II
|
Koto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
|
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan
II Koto sebagaimana dimaksud
@
dalam ayat (1), berada di Desa Setia
|
|
Pasal
8
|
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam
|
Pasal
1 ayat (1),
Pasal 2 ayat (1),
Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1).

PASAL 6

bagian dari - wilayah Kecamatan
Naskah pasal.

PASAL 7

bagian dari - wilayah
|
(1)
Membentuk Kecamatan
II Koto di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat
II Pasaman, yang meliputi wilayah
|
a.
Desa Setia:
|
b.
Desa Sentosa:
|
c.
Desa
|

KUN On
PA
|
c.
Desa
Tj Ameh,
|
d.
Desa Tonang Raya:
|
c.
Desa Lanai Sinoangan:
|
T.
Desa Sungai Barameh:
|
g.
Desa Kulabu:
|
h.
Desa Batang Tuhurj
|
@
i.
Desa Simpang Tigo Cubadak:
|
j-
Desa Pasa Cubadak,
|
k.
Desa Silang IV Silalang
|
(2 Wilayah Kecamatan
II Koto sebagaimana dimaksud dalam
|
ayat
(1),
semula merupakan
bagian dari
wilayah Kecamatan
|
Tamalau
|
(3) Dengan
dibentuknya
Kecamatan
II
Koto,
maka
wilayah
|
Kecamatan Tamalau dikurangi dengan wilayah Kecamatan
II
|
Koto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
|
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan
II Koto sebagaimana dimaksud
@
dalam ayat (1), berada di Desa Setia
|
|

PASAL 8

bagian dari - wilayah Kecamatan
|
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam
|
Pasal
1 ayat (1),
Pasal 2 ayat (1),
Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1).
Pasal 6 ayat (1) dan Pasal
7 ayat (1), dituangkan dalam peta yang
|
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
|

PASAL 9

bagian dari - wilayah Kecamatan
Pemekaran,
penggabungan,
penghapusan,
perubahan
nama
dan
batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan
|
dalam
|
|

PEK,
Wat

-.9
dalam
Peraturan
Pemerintah
ini
sepanjang
tidak
mengakibatkan
perubahan
batas
wilayah
Kecamatan,
ditetapkan
oleh
Gubernur
Kepala Daerah
Tingkat
I Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 10

bagian dari - wilayah Kecamatan
@
(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini
diatur
oleh
Menteri
Dalam
Negeri
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari
pembentukan
6
(enam)
Kecamatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Gubernur
Kepala
Daerah
Tingkat
I
Sumatera
Barat
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
dan
dengan
memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan
@
atau Pemerintah Daerah Tingkat
I Sumatera Barat

PASAL 11

bagian dari - wilayah Kecamatan
Segala
ketentuan
dalam
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
tentang pembentukan
dan
perubahan
batas
Kecamatan
dalam
wilayah
Propinsi
Daerah Tingkat
1
Sumatera
Barat
yang
tidak
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Peraturan
Pemerintah
ini
dinyatakan tidak berlaku

PASAL 12

bagian dari - wilayah Kecamatan
Naskah pasal.

PASAL 132

ayat
(2) Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah:
Mengingat
I.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945:
2.
Undang-undang Nomor
12 Tahun
1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25):
3.
Undang:

RepuBUiK INDONESIA
2
3.
Undang-undang
Nomor
61
Tahun
1958
tentang
Penetapan
Undang-undang
Darurat
Nomor
19
Taltun
1957
tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Swantantra
Tingkat
1
Sumatera
Barat,
Jambi
dan
Riau,
sebagai
Undang-undang
(Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara
Nomor
1646):
ah
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor
3839):
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN
6
(ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH
TINGKAT
II
PESISIR
SELATAN.
SOLOK,
SAWAHLUNTO/
SIJUNJUNG DAN PASAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI
.
DAERAH TINGKAT
1 SUMATERA BARAT
Pasal
1
(W Membentuk Kecamatan
Basa Ampek
Balai Tapan di
wilayah
Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Pesisir
Selatan,
yang
meliputi
wilayah
|
a.
Desa Pasar
Bukit Tapan:
b.
Desa Tanjung Pondok:
c.
Desa Sungai Gambia
4.
Desa Ampang
Tulak
c.
Desa

Wara
f.
Desa Alangrambah:
h.
Desa Kubu:
ji.
Desa Muaro Sako:
e
k.
Desa Koto Pulai:
I.
Desa Kampuang Tangah:
m.
Desa Batang Arah.
(2) Wilayah
Kecamatan
Basa
Ampek
Balai
Tapan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah Kecamatan Pancung Soal
(3)
Pusat
Pemerintahan
Kecamatan
Basa
Ampek
Balai
Tapan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(1), berada
di Desa Pasar
Bukit Tapan
-
Pasal 2
(W
Membentuk
Kecamatan Lunang Silaut di wilayah Kabupaten
,
Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, yang meliputi wilayah
a.
Desa
Tj Beringin:
b.
Desa Kumbuang:
€.
Desa Taman Makmur:
d.
Desa Bukik Tapuh:
e.
Desa Lunang:
f.
Desa Talang Sari,
&.
Desa Tanjung Sari:
h.
Desa Sindang:
i.
Desa

“Dapet
REPUBLIK INDONESIA
t
i.
Desa Silaut:
i.
Desa Tj
Makmur.
(2)
Wilayah
Kecamatan
Lunang
Silaut
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah
Kecamatan Pancung Soal
.
(3) Pusat
Pemerintahan Kecamatan Lunang Silaut sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Tj
Beringin
Pasal
3
Dengan
dibentuknya
Kecamatan
Basa
Ampek
Balai
Tapan
dan
Kecamatan Lunang Silaut, maka wilayah Kecamatan Pancung Soal
dikurangi dengan wilayah
Kecamatan
Basa Ampek
Balai
Tapan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
ayat
(1)
dan
wilayah
Kecamatan
Lunang
Silaut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
2
»
ayat (&)
Pasal
4
(1) Membentuk Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Solok, yang meliputi wilayah
a.
Desa Pakan Rabaa:
b.
Desa Sungai Aro:
c.
Desa Sungai Pangkua:
4.
Desa Batang Lolo:
e.
Desa Bancah:
f.
Desa Batang Limpauang:
&.
Desa Balun:
h.
Desa Sungai Kalu I:
i.
Desa

KN
F4
Ban

2
i.
Desa Sungai Kalu II:
i.
Desa Batu Pasampan:
k.
Desa Ulu Suliti
|.
Desa Pinti Kayu Ketek,
m.
Desa Pinti Kayu Gadang.
(2) Wilayah Kecamatan Koto Parik Gadang
Diateh sebagaimana
@
dimaksud
dalam
ayat
(1),
semula merupakan
bagian
dari
wilayah Kecamatan Sungai Pagu
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Koto
Parik Gadang
Diateh,
maka
wilayah
Kecamatan
Sungai
Pagu
dikurangi
dengan
wilayah
Kecamatan Koto
Parik Gadang
Diateh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
(4)
Pusat
Pemerintahan
Kecamatan
Koto
Parik
Gadang
Diateh
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pakan
Rabaa
@
Pasal 5
(W) Membentuk
Kecamatan Kamang Baru
di wilayah Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Sawahlunto/Sijunjung,
yang
meliputi
wilavah
a.
Desa Kamang:
b.
Desa
Talang,
c.
Desa Sikayan:
4d.
Desa Koto Sungai Lansek:
€.
Desa Lubuak Tarantang:
T.
Desa Dusun
Tinggi
1:
&.
Desa Dusun Tinggi II:
h.
Desa Muaro Takuang:
i.
Desa

|
7
Y

-
6
i.
Desa Sei Tambang:
j.
Desa Sei Tanang:
k.
Desa Parik Rantang:
I.
Desa Cilacap:
m.
Desa Malaro:
n.
Desa Banjar
Tangah:
@
0.
Desa Tanjuang Kaliang:
Pp.
Desa Koto Sei Batuang:
9.
Desa Aia Amo:
".
Desa Padang Tarok:
s.
Desa Pasa Sungai Batuang:
t.
Desa Galogah:
u.
Desa Kunangan:
v.
Desa Batang Kariang:
w.
Desa Siaua
(2) Wilayah Kecamatan Kamang Baru sebagaimana dimaksud
@
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah
Kecamatan Tanjung Gadang.
(39 Dengan dibentuknya Kecamatan Kamang Baru, maka wilayah
Kecamatan
Tanjung
Gadang
dikurangi
dengan
wilayah
Kecamatan
Kamang
Baru
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
|
(4)
Pusat
Pemerintahan
Kecamatan
Kamang
Baru
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Kamang
Pasal
&
(W Membentuk Kecamatan Ranah Batahan di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat
II Pasaman, yang meliputi wilayah
a.
Desa

|
Da
REPUBLIK
INDONESIA
-
#
a.
Desa Silapiang:
b. Desa Sigantang Mudiak:
|
c.
Desa Tj Sapakiak Mudiak:
|
d.
Desa Mr Gobiang Silayang:
|
e.
Desa Simpang Koto:
|
f.
Desa Kp. Mesjid Baru:
|
.
g.
Desa Tamiang Batahan:
|
h.
Desa Babussalam:
|
i.
Desa Siduampan:
|
i.
Desa Mulyo Rejo:
|
k.
Desa Sidomulyo:
|
I.
Desa Sukorejo:
|
m.
Desa Pasia Panjang
|
(2)
Wilayah
Kecamatan
Ranah
Batahan
sebagaimana
dimaksud
|
dalam
ayat
(1),
semula
merupakan
bagian
dari
wilayah
|
Kecamatan Sungai Beremas.
|
@
(9 Dengan dibentuknya Kecamatan Ranah Batahan, maka wilayah
|
Kecamatan Sungai
Beremas dikurangi dengan wilayah
Keca-
|
matan Ranah Batahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
(4 Pusat Pemerintahan Kecamatan Ranah Batahan sebagaimana
|
dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa
Silapiang.
|
Pasal
7
|
(1)
Membentuk Kecamatan
II Koto di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat
II Pasaman, yang meliputi wilayah
|
a.
Desa Setia:
|
b.
Desa Sentosa:
|
c.
Desa
|

KUN On
PA
|
c.
Desa
Tj Ameh,
|
d.
Desa Tonang Raya:
|
c.
Desa Lanai Sinoangan:
|
T.
Desa Sungai Barameh:
|
g.
Desa Kulabu:
|
h.
Desa Batang Tuhurj
|
@
i.
Desa Simpang Tigo Cubadak:
|
j-
Desa Pasa Cubadak,
|
k.
Desa Silang IV Silalang
|
(2 Wilayah Kecamatan
II Koto sebagaimana dimaksud dalam
|
ayat
(1),
semula merupakan
bagian dari
wilayah Kecamatan
|
Tamalau
|
(3) Dengan
dibentuknya
Kecamatan
II
Koto,
maka
wilayah
|
Kecamatan Tamalau dikurangi dengan wilayah Kecamatan
II
|
Koto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
|
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan
II Koto sebagaimana dimaksud
@
dalam ayat (1), berada di Desa Setia
|
|
Pasal
8
|
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam
|
Pasal
1 ayat (1),
Pasal 2 ayat (1),
Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1).
Pasal 6 ayat (1) dan Pasal
7 ayat (1), dituangkan dalam peta yang
|
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
|
Pasal
9
Pemekaran,
penggabungan,
penghapusan,
perubahan
nama
dan
batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan
|
dalam
|
|

PEK,
Wat

-.9
dalam
Peraturan
Pemerintah
ini
sepanjang
tidak
mengakibatkan
perubahan
batas
wilayah
Kecamatan,
ditetapkan
oleh
Gubernur
Kepala Daerah
Tingkat
I Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
10
@
(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini
diatur
oleh
Menteri
Dalam
Negeri
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari
pembentukan
6
(enam)
Kecamatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Gubernur
Kepala
Daerah
Tingkat
I
Sumatera
Barat
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
dan
dengan
memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan
@
atau Pemerintah Daerah Tingkat
I Sumatera Barat
Pasal
11
Segala
ketentuan
dalam
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
tentang pembentukan
dan
perubahan
batas
Kecamatan
dalam
wilayah
Propinsi
Daerah Tingkat
1
Sumatera
Barat
yang
tidak
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Peraturan
Pemerintah
ini
dinyatakan tidak berlaku
Pasal
12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar

1
T)
LA

-.10
Agar
setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
|
Negara Republik Indonesia
|