Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk., yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998.
PASAL 2
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1)
Penambahan
Penyertaan
Modal
Negara
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
berasal
dari
kekayaan
Negara
yang
dipisahkan
yang
berasal
dari
penerbitan
Surat
Utang
oleh
Menteri Keuangan.
(2)
Nilai
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
masing-masing adalah :
1. Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Bank
Negara
Indonesia
Tbk.,
paling
banyak
sebesar
Rp.
52.800.000.000.000,00
(lima
puluh
dua
triliun
delapan
ratus
miliar
rupiah);
2. Perusahaan
Perseeroan
(PERSERO)
PT
Bank
Rakyat Indonesia, paling banyak sebesar Rp.
31.600.000.000.000,00
(tiga
puluh
satu
triliun enam ratus miliar rupiah);
3. Perusahaan
Perseeroan
(PERSERO)
PT
Bank
Tabungan
Negara,
paling
banyak
sebesar
Rp.
11.200.000.000.000,00
(sebelas
triliun
dua
ratus miliar rupiah);
4. Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Bank
Mandiri,
paling
banyak
sebesar
Rp.
137.800.000.000.000,00 (seratus tiga
puluh
tujuh
triliun
delapan
ratus
miliar
rupiah);
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Terhadap penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, Menteri Keuangan :
a. menetapkan tata cara pelaksanaan penambahan penyertaan modal
Negara dan divestasinya lebih lanjut, berikut menetapkan besarnya
nilai final penambahan penyertaan modal Negara pada Bank
tersebut;
b. melaksanakan dan atau menetapkan tata cara pelaksanaan hak-hak
Pemerintah yang timbul berdasarkan penambahan penyertaan modal
Negara tersebut.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.