PP NOMOR 53 TAHUN 1999

PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 73 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:53
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI),
yang
selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun
1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan

kewenangan Menteri, di mana seluruh modalnya dimiliki Negara
berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas
saham.
2. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi
Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian
dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
berkembang dengan baik.
3. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap
Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya
dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan.
4. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dan keadaan yang
seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan atau dalam
bidang teknis operasional.
5. Pengelolaan
adalah
kegiatan
perencanaan,
pengorganisasian,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian Perusahaan sesuai
dengan
kebijakan
pengembangan
usaha
yang
ditetapkan
oleh
Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
6. Pengurusan Hutan adalah kegiatan :
a. mengatur
dan
melaksanakan
perlindungan,
pengukuhan,
penataan, pembinaan dan pengusahaan hutan;
b. menyelenggarakan inventarisasi hutan;
c. melaksanakan penelitian dan pengembangan tentang hutan dan
hasil hutan serta guna dan manfaatnya, serta penelitian sosial
ekonomi dari masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar hutan;

d. mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan, pendidikan, dan
pelatihan dalam bidang kehutanan.
7. Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam
setiap
penyertaan
kekayaan
Negara
yang
dipisahkan
untuk
dimaksukkan kedalam Perusahaan.
8. Menteri
adalah
menteri
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
kehutanan.
9. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas
kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan
serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
10.Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan
pengawasan
dan
memberikan
nasehat
kepada
Direksi
dalam
menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
BAB II
PENDIRIAN PERUSAHAAN

PASAL 2

BAB II: PENDIRIAN PERUSAHAAN
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 1978 yang selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor
36
Tahun
1986,
dilanjutkan
berdirinya
dan
meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB III
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Bagian Pertama
Umum

PASAL 3

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Pertama - Umum
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan
Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk
menyelenggarakan kegiatan perencanaan dan pengurusan hutan
dalam wilayah kerjanya.
(2) Perusahaan
melakukan
usaha-usahanya
berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan
Perundang-undangan lainnya yang berlaku.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,
terhadap Perusahaan berlaku Hukum Indonesia.
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu

PASAL 4

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedua - Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

PASAL 5

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedua - Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Bagian Ketiga
Sifat, Maksud dan Tujuan

PASAL 6

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketiga - Sifat, Maksud dan Tujuan
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi
kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan dan kelestarian sumber daya hutan.

PASAL 7

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketiga - Sifat, Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan Perusahaan adalah :
a. mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai dengan karakteristik
wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi Perusahaan
dan masyarakat sejalan dengan tujuan pembangunan nasional;
b. melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu
lingkungan hidup; dan
c. menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan
barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi
hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan.
Bagian Keempat
Kegiatan dan Pengembangan Usaha

PASAL 8

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Kegiatan dan Pengembangan Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7, Perusahaan menyelenggarakan:
a. pengusahaan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan perencanaan,
penanaman,
pemeliharaan,
pemungutan
hasil
pengolahan,
dan
pemasaran;

b. perlindungan dan pengamanan hutan; dan
c. usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan
tujuan Perusahaan.

PASAL 9

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Kegiatan dan Pengembangan Usaha
Untuk
mendukung
pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai
maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
berdasarkan kebijakan pengembangan usaha, Perusahaan dapat :
a. melakukan kerjasama usaha atau patungan (joint venture) dengan
badan usaha lain;
b. membentuk anak perusahaan;
c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Bagian Kelima
Wilayah Kerja

PASAL 10

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Wilayah Kerja
(1) Wilayah kerja Perusahaan meliputi seluruh hutan negara yang
terdapat di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Timur, dan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat,
kecuali kawasan hutan yang berfungsi sebagai kawasan pelestarian
alam, kawasan suaka alam dan taman buru.
(2) Perubahan atas wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi kedalam
unit-unit yaitu :
a. Wilayah kerja unit Jawa Tengah, disebut Unit I Jawa Tengah;
b. Wilayah kerja unit Jawa Timur, disebut Unit II Jawa Timur;

c. Wilayah kerja unit Jawa Barat, disebut Unit III Jawa Barat.
(4) Wilayah kerja unit dibagi menjadi Kesatu Pemangkuan Hutan (KPH)
yang penetapannya dilakukan oleh Menteri atas usul Direksi.
Bagian Keenam
Modal

PASAL 11

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenam - Modal
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas
saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan pada saat Peraturan Pemerintah ini
diundangkan adalah sebesar seluruh nilai penyertaan modal Negara
yang tertanam dalam Perusahaan, berdasarkan penetapan Menteri
Keuangan sesuai dengan perhitungan yang dilakukan bersama oleh
Menteri Keuangan dan Menteri.

PASAL 12

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenam - Modal
Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan Modal Negara yang
tertanam dalam Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 13

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenam - Modal
(1) Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh
Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus diberitahukan oleh Perusahaan kepada para kreditor.

PASAL 14

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenam - Modal
(1) Dalam hal Perusahaan menerbitkan obligasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1), pengurangan penyertaan modal Negara pada
Perusahaan harus diberitahukan kepada kreditor sebelum ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pengurangan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.

PASAL 15

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenam - Modal
Semua alat-alat likuid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan
disimpan
dalam
bank
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Pembinaan

PASAL 16

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Pembinaan
(1) Pembinaan Perusahaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan
pelaksanaan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan menetapkan kebijaksan pengembangan usaha.
(3) Kebijakan pengembangan usaha merupakan arah dalam mencapai
tujuan Perusahaan baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan
usaha, sumber pembiayaannnya, penggunaan hasil usaha Perusahaan,
dan kebijakan pengembangan lainnya.
(4) Pembinaan
sehari-hari
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)

dilakukan dengan memberikan pedoman bagi Direksi dan Dewan
Pengawas dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan.
(5) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan
kebijakan
pengembangan
usaha
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat (2).
(6) Dalam
rangka
memantapkan
pembinaan
dan
pengawasan
Perusahaan, Menteri Keuangan dan Menteri sewaktu-waktu apabila
diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan
Pengawasa.

PASAL 17

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Pembinaan
Menteri Keuangan dan atau Menteri tidak bertanggung jawab atas
segala akibat perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan tidak
bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan
Negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila:
a. Menteri Keuangan dan atau Menteri baik langsung maupun tidak
langsung
dengan
itikad
buruk
memanfaatkan
Perusahaan
semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. Menteri Keuangan dan atau Menteri terlibat dalam perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan; atau
c. Menteri Keuangan dan atau Menteri langsung maupun tidak
langsung
secara
melawan
hukum
menggunakan
kekayaan
Perusahaan.
Bagian Kedelapan

Dreksi Perusahaan

PASAL 18

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dreksi Perusahaan
(1) Kepengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.

(2) Jumlah angggota Direksi paling banyak 5 (lima) orang, dan seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.

(3) Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan dengan persetujuan Presiden.

PASAL 19

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dreksi Perusahaan
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan
yang :
a. memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman
dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan
usaha guna kemajuan Perusahaan;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
atau PERUM dinyatakan pailit; dan
c. berkewarganegaran Indonesia.

PASAL 20

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dreksi Perusahaan
(1) Antara anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai
derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping,
termasuk hubungan keluarga yang timbul karena perkawinan.
(2) Jika hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

terjadi sesudah pengangkatan anggota Direksi, maka anggota Direksi
tersebut harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan
untuk dapat melanjutkan jabatannya.
(3) Permohonan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu)
bulan sejak terjadinya hubungan keluarga.
(4) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
melanjutkan jabatannya sampai dikeluarkannya keputusan Menteri
Keuangan bagi anggota Direksi tersebut mengenai dapat atau tidak
dapat melanjutkan jabatan.
(5) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud alam ayat (4)
diberikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung
sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan.
(6) Dalam hal keputusan Menteri Keuangan belum dikeluarkan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Menteri
Keuangan dianggap memberikan keputusan bahwa anggota Direksi
dapat melanjutkan jabatannya.

PASAL 21

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dreksi Perusahaan
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap:
a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara,
Daerah dan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan
kepengurusan perusahaan;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga
Pemerintah Pusat atau Daerah;
c. jabatan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 22

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dreksi Perusahaan
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan usul Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan
dapat diangkat kembali.

PASAL 23

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dreksi Perusahaan
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya
oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri
apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi :
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan atau ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan
pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan
kepengurusan perusahaan.
(2) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diambil setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan
secara tertulis dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Direksi yang
bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri Keuangan
tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) masih dalam proses maka anggota Direksi yang bersangkutan

dapat melanjutkan tugasnya.
(5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pemberhentian
anggota Direksi tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut
menjadi batal.
(6) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf d, merupakan peberhentian tidak dengan hormat.
(7) Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya
keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.

PASAL 24

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dreksi Perusahaan
(1) Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk :
a. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan
tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan
daya guna dan hasil guna Perusahaan;
b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;
d. melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengurus
Perusahaan yang telah digariskan Menteri Keuangan;
e. menetapkan kebijakan Perusahaan, sesuai dengan pedoman
kegiatan operasional yang ditetapkan oleh Menteri;
f. menyiapkan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan;
g. mengadakan
dan
memelihara
pembukuan
dan
administrasi
Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu

perusahaan;
h. menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan lengkap
dengan perincian tugasnya;
i.
melakukan kerjasama usaha, membentuk anak perusahaan dan
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan
persetujuan Menteri Keuangan;
j.
mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua, dan penghasilan lain
bagi
para
pegawai
Perusahaan
serta
mengatur
semua hal
kepegawaian
lainnya,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
l.
menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala.
(2) Untuk
menyelenggarakan
tugas
dan
wewenang
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Direksi berwenang menetapkan kebijakan
teknis
dan
non
teknis
sesuai
dengan
kebijakan
Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.

PASAL 25

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dreksi Perusahaan
(1) Dalam menjalankan tugas-tugas Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24;
a. Direktur Utama dapat bertindak atas nama Direksi berdasarkan
persetujuan para anggota Direksi lainnya;
b. para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi,
masing-masing
untuk
bidang
yang
menjadi
tugas
dan

wewenangnya.
(2) Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap
menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan
penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya,
maka jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang
ditunjuk sementara oleh Menteri Keuangan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak
terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri
Keuangan menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku
jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan
pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum
diangkat, maka sementara waktu pengurusan Perusahaan dijalankan
oleh Dewan Pengawas.
(5) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, Direksi dapat melaksanakan sendiri
atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada :
a. seorang atau beberapa orang anggota Direksi; atau
b. seorang atau beberapa orang Pegawai Perusahaan baik sendiri
maupun bersama-sama; atau
c. orang atau badan lain;
yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.

PASAL 26

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dreksi Perusahaan
Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 27

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dreksi Perusahaan
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) huruf a
tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila :
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan
anggota Direksi yang bersangkutan;
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.

PASAL 28

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dreksi Perusahaan
Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan perhatian
dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian
tujuan Perusahaan.

PASAL 29

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dreksi Perusahaan
(1) Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan
sekali.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan
hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas,
kewenangan, dan kewajibannya.
(3) Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.

PASAL 30

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dreksi Perusahaan
(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf f, sekurang-kurangnya memuat:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi Perusahaan saat ini;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka
Panjang;
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana
Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditanda tangani
bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri
Keuangan melalui Menteri, untuk disahkan.
(3) Pengesahan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dilakukan setelah dibahas bersama dengan Menteri.

PASAL 31

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dreksi Perusahaan
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f sekurang-kurangnya memuat :
a. Rencana Kerja Perusahaan;
b. Anggaran Perusahaan;
c. Proyeksi Keuangan Pokok Perusahaan;
d. hal-hal
lain
yang
memerlukan
pengesahan
oleh
Menteri
Keuangan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri,

paling lambat 60 (enampuluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai,
untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan
oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah
untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Kewenangan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilimpahkan oleh
Menteri Keuangan kepada Menteri.
Bagian Kesembilan
Dewan Pengawas

PASAL 32

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Dewan Pengawas
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan
Perusahaan paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima)
orang,
seorang
diantaranya
diangkat
sebagai
Ketua
Dewan
Pengawas.
(3) Dewan Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan.

PASAL 33

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Dewan Pengawas
Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang perorangan

yang:
a. memiliki
dedikasi,
memahami
masalah-masalah
manajemen
perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk
melaksanakan tugasnya; dan
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan
pailit
atau
menjadi
anggota
Direksi,
Komisaris,
atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
atau PERUM dinyatakan pailit.

PASAL 34

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Dewan Pengawas
Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen teknis
yang bersangkutan, Departemen Keuangan dan departemen/instansi lain
yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau pejabat lain
yang diusulkan Menteri.

PASAL 35

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Dewan Pengawas
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan usul Menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama
dengan anggota Direksi dan dapat diangkat kembali.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya
dengan pengangkatan anggota Direksi.

PASAL 36

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Dewan Pengawas
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa
jabatannya oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan
Menteri, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan atau

ketentuan Peraturan pendirian Perusahaan;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan; atau
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan
pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan
tugasnya melaksanakan pengawasan dalam perusahaan.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela
diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan
secara tertulis dan disampaikan kepada Menteri Keuangan
dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Dewan
Pengawas yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri
Keuangan tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) masih dalam proses maka anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pemberhentian
anggota Dewan Pengawas tersebut, maka rencana pemberhentian
tersebut menjadi batal.
(6) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(7) Kedudukan sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan
dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.

PASAL 37

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Dewan Pengawas
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk :
a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang

dilakukan oleh Direksi;
b. Memberi nasehat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan
pengurusan Perusahaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a termasuk
pengawasan terhadap pelaksanaan:
a. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
b. ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
c. kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pedoman
yang disusun oleh Menteri;
d. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 38

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Dewan Pengawas
(1) Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban :
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan dan
Menteri mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang
diusulkan Direksi;
b. mengikuti
perkembangan
kegiatan
Perusahaan,
memberikan
pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan dan Menteri
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan
Perusahaan;
c. melaporkan dengan segera kepada Menteri Keuangan dan
Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
d. memberikan
nasehat
kepada
Direksi
dalam
melaksanakan
pengurusan Perusahaan.
(2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Keuangan dan Menteri
secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PASAL 39

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Dewan Pengawas
Dalam
pelaksanaan
tugas
dan
kewajibannya,
Dewan
Pengawas
mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya,
memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan
Perusahaan;
b. memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan
Perusahaan;
c. meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai
segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;
d. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan
Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan
terhadap hal-hal yang dibicarakan;
f.
berdasarkan
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
ini,
memberikan
persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan
hukum tertentu;
g. berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
ini
atau
keputusan
rapat
pembahasan bersama, melakukan tindakan pengurusan Perusahaan
dalam hal Direksi tidak ada;
h. memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya.

PASAL 40

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Dewan Pengawas
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas,

Menteri
Keuangan
dapat
mengangkat
seorang
Sekretaris
Dewan
Pengawas atas beban Perusahaan.

PASAL 41

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Dewan Pengawas
Jika dianggap perlu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya
dapat memperoleh bantuan tenaga ahli yang diikat dengan kontrak untuk
waktu tertentu atas beban Perusahaan.

PASAL 42

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Dewan Pengawas
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan
Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

PASAL 43

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Dewan Pengawas
(1) Rapat Dewan Pengawas diselenggarakan sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan sekali;
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan
hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas,
kewenangan, dan kewajiban Dewan Pengawas.
(3) Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah
untuk mufakat.
(4) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Bagian Kesepuluh

Satuan Pengawas Intern

PASAL 44

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Satuan Pengawas Intern
(1) Satuan
Pengawasan
Intern
melaksanakan
pengawasan
intern
keuangan dan operasional Perusahaan.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada
Direktur Utama.

PASAL 45

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Satuan Pengawas Intern
Satuan Pengawasan Intern bertugas :
a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern
keuangan
dan
operasional
Perusahaan,
menilai
pengendalian,
pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan serta memberikan
saran-saran perbaikannya;
b. memberikan
keterangan
tentang
hasil
pemeriksaan
atau
hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud
dalam huruf a kepada Direksi.

PASAL 46

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Satuan Pengawas Intern
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah
yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap
laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.

PASAL 47

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Satuan Pengawas Intern
Atas
permintaan
tertulis
Dewan
Pengawas,
Direksi
memberikan
keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan
Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b.

PASAL 48

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Satuan Pengawas Intern
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga
kelancaran
pelaksanaan
tugas
satuan
organisasi
lainnya
dalam
Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Bagian Kesebelas
Sistem Akuntansi dan Pelaporan

PASAL 49

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan
lain oleh Menteri Keuangan.

PASAL 50

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Perhitungan tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
yang berlaku.

PASAL 51

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf
1 memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang
baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang
telah dicapai;
c. kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi
kegiatan Perusahaan;
e. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan

f. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.

PASAL 52

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
(1) Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan
Dewan Pengawas serta disampaikan kepada Menteri Keuangan dan
Menteri.
(2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), harus disebutkan alasannya secara tertulis.

PASAL 53

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
(1) Perhitungan tahunan disampaikan oleh Direksi kepada Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk diperiksa.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan
dengan
ketentuan
bahwa
hasil
pemeriksaannya disetujui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.
(3) Apabila Perusahaan mengerahkan dana masyarakat, pemeriksaan
perhitungan tahunan dilakukan oleh Akuntan Publik.
(4) Laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan atau Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis oleh
Direksi kepada Menteri Keuangan, untuk disahkan.

(5) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang
telah disahkan diumumkan dalam surat kabar harian.

PASAL 54

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
(1) Pengesahan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
53
ayat
(4)
membebaskan
Direksi
dari
tanggung
jawab
terhadap
segala
sesuatunya yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang diajukan dan
disahkan tersebut ternyata tidak benar dan atau menyesatkan maka
anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng
bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila terbukti bahwa
keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.

PASAL 55

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
(1) Laporan berkala baik laporan triwulan, laporan semester, maupun
laporan lainnya tentang kinerja Perusahaan disampaikan kepada
Dewan Pengawas.
(2) Tembusan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.

PASAL 56

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Laporan Tahunan, perhitungan tahunan, laporan berkala dan laporan
lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Bagian ini disampaikan dengan
bentuk isi dan tata cara penyusunan sesuai dengan ketentuan pperaturan
perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keduabelas
Pimpinan Unit

PASAL 57

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keduabelas - Pimpinan Unit
(1) Setiap unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), dipimpin
oleh Pimpinan Unit yang terdiri dari seorang Kepala Unit dan
seorang Wakil Kepala Unit;
(2) Kepala Unit dan Wakil Kepala Unit sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dangkat dan diberhentikan oleh Direksi.

PASAL 58

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keduabelas - Pimpinan Unit
(1) Tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Unit dan Wakil Kepala
Unit ditetapkan oleh Direksi.
(2) Kepala Unit bertanggung jawab kepada Direksi, dan Wakil Kepala
Unit bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
Bagian Ketigabelas
Pegawai Perusahaan

PASAL 59

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas - Pegawai Perusahaan
Pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemberhentian, kedudukan,
kepangkatan, jabatan, gaji/upah, kesejahteraan dan penghargaan kepada
pegawai Perusahaan diatur dan ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 60

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas - Pegawai Perusahaan
(1) Segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai
Negeri tidak berlaku bagi pegawai Perusahaan.
(2) Direksi dapat mengatur dan menetapkan ketentuan eselonisasi
jabatan tersendiri bagi pegawai Perusahaan.

Bagian Keempatbelas
Penggunaan Laba

PASAL 61

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempatbelas - Penggunaan Laba
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah
tertentu dari laba bersih untuk cadangan tujuan, penyusutan dan
pengurangan lainnya yang wajar.
(2) Empat puluh lima prosen (45%) dari sisa penyisihan laba bersih
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipakai untuk :
a. cadangan umum yang dilakukan sampai cadangan mencapai
sekurang-kurangnya dua kali lipat dari modal yang ditempatkan;
b. sosial dan pendidikan;
c. jasa produksi;
d. sumbangan dana pensiun; dan
e. sokongan dan sumbangan ganti rugi.
(3) Penetapan
prosentase
pembagian
laba
bersih
Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh
Menteri Keuangan.

PASAL 62

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempatbelas - Penggunaan Laba
(1) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 disetorkan sebagai Dana Pembangunan
Semesta.
(2) Dana Pembangunan Semesta yang menjadi hak Negara wajib
disetorkan ke Bendahara Umum Negara segera setelah Laporan

Tahunan disahkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kelimabelas
Ketentuan lain-lain

PASAL 63

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelimabelas - Ketentuan lain-lain
Tata cara penjualan, pemindah-tanganan, atau pembebanan atas aktiva
tetap Perusahaan serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang
dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta tidak
menagih
lagi
dan
menghapuskan
dari
pembukuan
piutang
dan
persediaan barang oleh Perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 64

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelimabelas - Ketentuan lain-lain
Pengadaan barang dan jasa Perusahaan yang menggunakan dana
langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan
sesuai
dengan ketenttuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

PASAL 65

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelimabelas - Ketentuan lain-lain
(1) Selain
organ
Perusahaan,
pihak
lain
manapun
dilarang
turut
mencampuri pengurusan Perusahaan.
(2) Organ Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
Direksi dan Dewan Pengawas.
(3) Departemen/Instansi
Pemerintah
tidak
dibenarkan
membebani
Perusahaan dengan segala bentuk pengeluaran.
(4) Perusahaan tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran
Departemen/Instansi Pemerintah.

PASAL 66

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelimabelas - Ketentuan lain-lain
(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri
agar Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri
Keuangan.
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi
dan kekayaan Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian
akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi secara
tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan
karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas kerugian tersebut.

PASAL 67

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelimabelas - Ketentuan lain-lain
(1) Anggota Direksi dan semua pegawai Perusahaan yang karena
tindakan-tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi
Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap
Anggota Direksi diatur oleh Menteri Keuangan, sedangkan terhadap
pegawai Perusahaan diatur oleh Direksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 68

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelimabelas - Ketentuan lain-lain
Semua surat dan surat berharga yang termasuk kelompok pembukuan
dan administrasi perusahaan disimpan di tempat Perusahaan atau tempat
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

PASAL 69

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelimabelas - Ketentuan lain-lain
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan
degan Peraturan Pemerintah.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi, menjadi
milik Negara.
(3) Likuidatur
mempertanggungjawabkan
likuidasi
kepada
Menteri
Keuangan.
(4) Menteri Keuangan memberi pembebasan tanggungjawab tentang
pekerjaan yang telah diselesaikan likuidatur.

PASAL 70

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelimabelas - Ketentuan lain-lain
Pimpinan satuan organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab
melakukan
pengawasan
melekat
dalam
lingkungan
tugasnya
masing-masing.
BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 71

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan
pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1986, masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru
yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 72

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
maka
Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
lagi.

PASAL 73

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.