PP NOMOR 54 TAHUN 1999

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PAKARYA INDUSTRI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:54
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998.

PASAL 2

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan
penyertaan
modal
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara
berupa :
a. pesawat Gulfstream IV SP No. Serie 1219 Register PK-NZK
yang diperoleh dengan dana yang bersumber dari sebagian laba
beberapa Perusahaan Perseroan (PERSERO) di lingkungan
Badan Pengelola Industri Strategis tahun buku 1993, 1994 dan
1995; dan
b. tanah seluas 49.601 m2 yang terletak di Blok D1 Kompleks
Kemayoran, Jakarta Utara yang diperoleh dengan dana yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran
1992/1993;
1993/1994,
1994/1995
dan
Tahun
Anggaran 1996/1997;
yang semula merupakan kekayaan Badan Pengelola Industri
Strategis.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sebesar Rp 232.781.653.500,00 (dua ratus tiga puluh
dua miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh
tiga ribu lima ratus rupiah), yang terdiri dari :
a. pesawat Gulfstream IV SP No. Serie 1219 Register PK-NZK
dengan nilai sebesar Rp 182.263.035.000,00 (seratus delapan
puluh dua miliar dua ratus enam puluh tiga juta tiga puluh lima
ribu rupiah);

b. tanah di Blok D1 Kompleks Kemayoran, Jakarta Utara dengan
nilai sebesar Rp 50.518.618.500,00 (lima puluh miliar lima ratus
delapan belas juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus
rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.