Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991.
PASAL 2
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara dimaksud
dalam
Pasal
1
berupa
bangunan
fasilitas
pelabuhan,
kapal
tunda,
alat-alat
fasilitas
pelabuhan,
tanah,
jalan
dan
bangunan,
serta
emplasemen
yang
pengadaan
dan
pembangunannya
berasal
dari
dana
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
Tahun
1992/1993,
1993/1994,
1974/1975
dan
Tahun
Anggaran
1995/1996,
dan
pada
saat
ini
dikelola
oleh
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Pelabuhan
Indonesia
III.
(2)
Nilai
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp
33.489.157.449,00
(tiga
puluh
tiga
miliar
empat
ratus
delapan
puluh
sembilan
juta
seratus lima lima puluh tujuh ribu empat ratus
empat
puluh
sembilan
rupiah),
dengan
rincian
sebagaimana terlampir.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
50
Tahun
1998
serta
peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.