Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENJUALAN SAHAM
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., melalui pasar modal dan atau kepada mitra strategis.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.
PASAL 2
BAB I: PENJUALAN SAHAM
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disetor langsung
ke Kas Negara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3 …
PASAL 3
BAB I: PENJUALAN SAHAM
Saham
yang
dijual
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
sebanyak
898.000.000 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta) lembar saham seri B
atau sebesar 9,62% (sembilan koma enam puluh dua per seratus) dari seluruh
jumlah saham seri B PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. yang telah
dikeluarkan dan disetor penuh.
BAB II
PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM
PASAL 4
BAB II: PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM
Pelaksanaan penjualan saham Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
PASAL 5
BAB II: PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar Setiap oprang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.