PP NOMOR 58 TAHUN 1999

SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERAWATAN TAHANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 50 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:58
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Perawatan
tahanan
adalah
proses
pelayanan
tahanan
yang
dilaksanakan mulai dari penerimaan sampai dengan pengeluaran
tahanan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN).
2. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan dalam
RUTAN/Cabang RUTAN.
3. Petugas RUTAN/cabang RUTAN adalah Petugas Pemasyarakatan
yang
diberi
tugas
untuk
melakukan
perawatan
tahanan
di
RUTAN/Cabang RUTAN.
4. Menteri adalah Menteri yang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang perawatan tahanan.
BAB II
WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

PASAL 2

BAB II: WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Wewenang, tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan di
RUTAN/Cabang RUTAN ada pada Menteri dan dilaksanakan oleh
Kepala RUTAN/Cabang RUTAN.
(2) Dalam hal Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) tertentu ditetapkan
oleh Menteri sebagai RUTAN, maka wewenang, tugas dan tanggung
jawab perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan, oleh Kepala LAPAS/Cabang LAPAS yang
bersangkutan.
(3) Dalam hal tahanan yang ditempatkan di tempat tertentu yang belum
ditetapkan sebagai Cabang RUTAN, maka wewenang, tugas dan
tanggung
jawab
perawatan
tahanan
ada
pada
Menteri
dan
dilaksanakan oleh pejabat yang memerintahkan penahanan.

PASAL 3

BAB II: WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pejabat yang melaksanakan perawatan tahanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berwenang :
a. melakukan penerimaan, pendaftaran, penempatan dan pengeluaran
tahanan;
b. mengatur tata tertib dan pengamanan RUTAN/Cabang RUTAN;
c. melakukan pelayanan dan pengawasan;
d. menjatuhkan dan memberikan hukuman disiplin bagi tahanan yang
melanggar Peraturan Tata Tertib.

PASAL 4

BAB II: WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kepala RUTAN/cabang RUTAN, kepala LAPAS/Cabang LAPAS
dan pejabat yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) beserta petugas
RUTAN/Cabang RUTAN, LAPAS/Cabang LAPAS dan tempat
penahanan tertentu bertugas :
a. melaksanakan program perawatan;
b. menjaga agar tahanan tidak melarikan diri; dan
c. membantu
kelancaran
proses
penyidikan,
penuntutan,
dan
pemeriksaan di Pengadilan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melaksanakan
tugasnya wajib memperhatikan :
a. perlindungan terhadap hak asasi manusia;
b. asas praduga tak bersalah; dan

c. asas
pengayoman,
persamaan
perlakuan
dan
pelayanan,
pendidikan
dan
pembimbingan,
penghormatan
harkat
dan
martabat
manusia,
terjaminnya
hak
tahanan
untuk
tetap
berhubungan dengan keluarganya atau orang tertentu, serta
hak-hak
lain
yang
ditentukan
dalam
peraturan
perundang-undangan.
BAB III
PERAWATAN TAHANAN
Bagian Pertama
Penerimaan

PASAL 5

BAB III: PERAWATAN TAHANAN | Bagian Pertama - Penerimaan
(1) Setiap
penerimaan
tahanan
di
RUTAN/Cabang
RUTAN,
LAPAS/Cabang LAPAS atau tempat tertentu wajib :
a. didaftar;
b. dilengkapi surat penahanan yang sah yang dikeluarkan oleh
pejabat yang beratanggung jawab secara yuridis atas tahanan
yang bersangkutan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(2) Penerimaan tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku
bagi tahanan sipil.

Bagian Kedua
Pendaftaran

PASAL 6

BAB III: PERAWATAN TAHANAN | Bagian Kedua - Pendaftaran
(1) pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
meliputi :
a. pencatatan;
1) surat perintah atau surat penetapan penahanan;
2) jati diri;
3) barang dan uang yang dibawa.
b. pemeriksaan kesehatan;
c. pembuatan pasphoto;
d. pengambilan sidik jari; dan
e. pembuatan Berita Acara Serah Terima Tahanan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus
dilakukan dalam buku register yang disediakan sesuai dengan tingkat
pemeriksaannya.
Bagian Ketiga
Penempatan

PASAL 7

BAB III: PERAWATAN TAHANAN | Bagian Ketiga - Penempatan
Penempatan tahanan ditentukan berdasarkan penggolongan :
a. umur;
b. jenis kelamin;

c. jenis tindak pidana;
d. tingkat pemeriksaan perkara; atau
e. untuk kepentingan tertentu yang sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan.
Bagian Keempat
Tata Cara penerimaan, Pendaftaran dan Penempatan

PASAL 8

BAB III: PERAWATAN TAHANAN | Bagian Keempat - Tata Cara penerimaan, Pendaftaran dan Penempatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai taat cara penerimaan, pendaftaran dan
penempatan tahanan di RUTAN/Cabang RUTAN, LAPAS/Cabang
LAPAS dan tempat tertentu diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
Bagian Kelima
Program Perawatan

PASAL 9

BAB III: PERAWATAN TAHANAN | Bagian Kelima - Program Perawatan
Perawatan tahanan meliputi perawatan jasmanai dan rohani yang
dilaksanakan berdasarkan program perawatan.

PASAL 10

BAB III: PERAWATAN TAHANAN | Bagian Kelima - Program Perawatan
(1) Program perawatan bagi tahanan harus sesuai dengan bakat, minat,
dan bermanfaat bagi tahanan dan masyarakat.
(2) Program perawatan bagi tahanan dilaksanakan paling lama 7 (tujuh)
jamn sehari.

(3) Program perawatan tahanan diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN
Bagian Pertama
Hak tahanan
Paragraf 1
Ibadah

PASAL 11

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Setiap tahanan berhak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama
dan
kepercayaannya
masing-masing
di
dalam
RUTAN/cabang
RUTAN dan LAPAS/Cabang LAPAS.
(2) Bagi tahanan dalam RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang
LAPAS, pelaksanaan ibadah dilakukan di dalam kamar blok
masing-masing.
(3) Dalam
hal
tertentu
tahanan
dapat
melaksanakan
ibadah
bersama-sama di tempat ibadah yang ada dalam RUTAN/Cabang
RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.

PASAL 12

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS
ditempatkan petugas pembinaan keagamaan.

(2) Penempatan
petugas
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
disesuaikan dengan keperluan tiap-tiap RUTAN/Cabang RUTAN
atau LAPAS/Cabang LAPAS yang berdasar atas pertimbangan
Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
(3) Apabila
petugas
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dari
lingkungan
RUTAN
tidak
mencukupi,
maka
petugas
dapat
didatangkan
dari
luar
RUTAN/Cabang
RUTAN
atau
LAPAS/Cabang LAPAS yang telah mendapat persetujuan dari
Departemen Agama.

PASAL 13

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
Sarana dan prasarana peribadatan disediakan oleh RUTAN/cabang
RUTAN atau LAPAS/cabang LAPAS.
Paragraf 2
Perawatan Jasmani dan Rohani

PASAL 14

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
Setiap tahanan berhak mendapatkan perawatan rohani dan perawatan
jasmani.

PASAL 15

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Perawatan rohani dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan
rohani kepada tahanan.

(2) Penyuluhan rohani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa
ceramah, penyuluhan dan pendidikan agama.

PASAL 16

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Perawatan jasmani dilaksanakan dengan memberikan kegiatan olah
raga.
(2) Kegiatan olah raga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa
olah raga perorangan, permainan dan sejenisnya yang bertujuan
untuk menjaga atau meningkatkan kesehatan dan kesegaran fisik.

PASAL 17

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
Jadwal
dan
materi
perawatan
rohani
dan
perawatan
jasmani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ditetapkan oleh
Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/cabang LAPAS secara
berkala sesuai dengan keperluan.

PASAL 18

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
Sarana dan prasarana perawatan rohani dan jasmani disediakan oleh
RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/cabang LAPAS.

PASAL 19

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pasal
16 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 3

Pendidikan dan Pengajaran

PASAL 20

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Bagi tahanan dapat diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan
pengajaran.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. penyuluhan hukum;
b. kesadaran berbangsa dan bernegara; dan
c. lainnya sesuai dengan program perawatan tahanan.
Paragraf 4
Pelayanan Kesehatan dan makanan

PASAL 21

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Setiap tahanan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
(2) Pada setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS
disediakan
poliklinik
beserta
fasilitasnya
dan
ditempatkan
sekurang-kurangnya seorang dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
(3) Dalam hal RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS
belum ada tenaga dokter atau tenaga kesehatan lainnya, maka
pelayanan kesehatan dapat minta bantuan kepada rumah sakit atau
Puskesmas terdekat.

PASAL 22

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Pelayanan
kesehatan
dilakukan
oleh
dokter
RUTAN/Cabang
RUTAN atau LAPAS/cabang LAPAS.
(2) Dalam
hal
dokter
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
berhalangan, maka pelayanan kesehatan tertentu dapat dilakukan
oleh tenaga kesehatan lainnya.

PASAL 23

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Pemeriksaan kesehatan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) bulan dan dicatat dalam kartu kesehatan.
(2) Dalam hal ada keluhan mengenai kesehatan, maka dokter atau tenaga
kesehatan RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS
wajib melakukan pemeriksaan terhadap tahanan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) ditemukan adanya penyakit menular atau
yang membahayakan, maka tahanan tersebut wajib dirawat secara
khusus.
(4) Perawatan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dilaksanakan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.

PASAL 24

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Dalam hal tahanan yang sakit memerlukan perawatan lebih lanjut,
maka dokter atau tenaga kesehatan RUTAN/Cabang RUTAN atau
LAPAS/Cabang LAPAS memberikan rekomendasi kepada Kepala
RUTAN/Cabang
RUTAN
atau
LAPAS/Cabang
LAPAS
agar
pelayanan
kesehatan
dilakukan
di
rumah
sakit
di
luar
RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
(2) Pelayanann kesehatan di rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) harus mendapat izin dari instansi yang menahan dan kepala
RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
(3) Dalam hal keadaan darurat, Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau
LAPAS/Cabang LAPAS dapat mengirim tahanan yang sakit ke
rumah sakit tanpa izin instansi yang menahan terlebih dahulu.
(4) Dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, petugas
pemasyarakatan memberitahukan pengiriman tahanan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) kepada instansi yang menahan.
(5) Tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang dibawa dan
dirawat di rumah sakit harus dikawal oleh petugas kepolisian.
(6) Biaya perawatan kesehatan di rumah sakit dibebankan kepada
Negara.

PASAL 25

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Dalam hal ada tahanan yang meninggal dunia karena sakit, maka
Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS
segera memberitahukan kepada pejabat instansi yang menahan dan
keluarga tahanan yang meninggal, kemudian dimintakan surat
keterangan kematian dari dokter serta dibuatkan berita acara.
(2) Apabila penyebab meninggalnya tidak wajar, maka Kepala
RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS segera
melapor
kepada
kepolisian
setempat
guna
penyelidikan
dan
penyelesaian visum et repertum dari dokter yang berwenang dan
memberitahukan
kepada
pejabat
instansi
yang
menahan
serta
keluarga dari tahanan yang meninggal.

PASAL 26

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Jenazah tahanan yang tidak diambil keluarganya dalam waktu 2 x 24
(dua kali dua puluh empat) jam sejak meninggal dunia, dan telah
diberitahukan secara layak kepada keluarga atau ahli warisnya, maka
penguburannya dilaksanakan oleh RUTAN/Cabang RUTAN atau
LAPAS/Cabang LAPAS dengan dibuatkan berita acara.
(2) Pengurusan jenazah dan pemakamannya harus diselenggarakan
secara layak menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
(3) Segala biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditanggung oleh negara.

PASAL 27

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Barang-barang milik tahanan yang meninggal dunia, harus segera
diserahkan kepada keluarga atau ahli warisnya dengan dibuatkan
Berita Acara Penyerahan.
(2) Apabila barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam
tenggang waktu 6 (enam) bulan tidak ada yang menerima, maka
barang tersebut menjadi milik negara atau dimusnahkan.
(3) Dalam hal barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mengandung
bibit
penyakit
yang
berbahaya,
segera
dimusnahkan.dengan dibuat berita acara.

PASAL 28

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Setiap
tahanan
berhak
mendapatkan
makanan
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tahanan warga negara asing, diberikan makanan yang sama seperti

tahanan yang lainnya, kecuali atas petunjuk dokter dapat diberikan
makanan jenis lain sesuai dengan kebiasaan di negaranya yang
harganya tidak melampaui harga makanan seorang sehari.
(3) Setiap tahanan yang sakit, hamil, atau menyusui berhak mendapat
makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.
(4) Anak dari tahanan wanita yang dibawa ke dalam RUTAN/Cabang
RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS diberi makanan dan makanan
tambahan sesuai dengan petunjuk dokter paling lama sampai anak
berumur 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah berumur
2
(dua)
tahun
harus
diserahkan
kepada
bapak
atau
sanak
keluarganya, atau pihak lain atas persetujuan ibunya.

PASAL 29

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Petugas RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS
yang
mengelola makanan bertanggung jawab atas :
a. kebersihan makanan dan dipenuhinya syarat-syarat kesehatan
makanan dan gizi;
b. pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan; dan
c. pemeliharaan peralatan makanan dan peralatan masak.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan makanan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.

PASAL 30

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Setiap tahanan dapat menerima makanan dan atau minuman dari
keluarganya atau pihak lain setelah mendapat izin dari petugas
Satuan Pengamanan RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang
LAPAS.
(2) Makanan dan atau minuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sebelum diserahkan kepada tahanan, harus diperiksa terlebih dahulu
oleh Petugas.

PASAL 31

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
Setiap tahanan yang berpuasa diberikan makanan dan atau minuman
tambahan.

PASAL 32

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
Setiap orang dilarang memberikan makanan dan atau minuman kepada
tahanan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan dan
ketertiban.

PASAL 33

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
Mutu dan jumlah bahan makanan untuk kebutuhan tahanan harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 5
Keluhan

PASAL 34

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Setiap tahanan berhak menyampaikan keluhan tentang perlakuan
pelayanan
petugas
atau
sesama
tahanan
kepada
Kepala
RUTAN/Cabang RUTAN atau Kepala LAPAS/Cabang LAPAS.
(2) Keluhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan apabila
perlakuan tersebut benar-benar dirasakan dapat mengganggu dalam
mengikuti program-program perawatan, pelayanan, keamanan, dan
ketertiban.
(3) Keluhan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis dengan tetap
memperhatikan
tata
tertib
RUTAN/Cabang
RUTAN
atau
LAPAS/Cabang LAPAS.
(4) Ketentuan
mengenai
tata
cara
penyampaian dan penyelesaian
keluhan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 6
Bahan Bacaan dan Siaran Media Massa

PASAL 35

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS
menyediakan bahan bacaan atau media massa lainnya.
(2) Bahan bacaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sesuai
dengan program perawatan tahanan dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Jadwal pelayanan dan tata cara peminjaman bahan bacaan ditetapkan
oleh
Kepala
RUTAN/Cabang
RUTAN
atau
LAPAS/Cabang
LAPAS.

PASAL 36

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
Dalam hal tahanan membawa sendiri atau memperoleh dari orang lain
bahan bacaan atau media massa elektronika, harus mendapat izin
terlebih
dahulu
dari
Kepala
RUTAN/Cabang
RUTAN
atau
LAPAS/Cabang LAPAS.
Paragraf 7
Kunjungan

PASAL 37

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Setiap tahanan berhak menerima kunjungan dari :
a. keluarga dan atau sahabat;
b. dokter pribadi;
c. rohaniwan;
d. penasihat hukum;
e. guru; dan
f.
pengurus dan atau anggota organisasi sosial kemasyarakatan.
(2) Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dicatat
dalam daftar kunjungan.
(3) Setiap pengunjung harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang
menahan.

PASAL 38

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS
menyediakan sekurang-kurangnya (1) satu ruangan untuk menerima

kunjungan.
(2) Dalam ruangan kunjungan untuk pensihat hukum, disediakan alat
tulis dan pembicaraan mereka tidak boleh didengar siapapun, tetapi
harus diawasi oleh Petugas.

PASAL 39

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Petugas jaga tahanan berwenang :
a. memeriksa dan meneliti surat izin kunjungan dari pejabat yang
berwenang menahan; dan
b. memeriksa
dan
atau
menggeledah
pengunjung
termasuk
barang-barang bawaannya.
(2) Dalam hal ditemukan surat izin atau surat keterangan palsu
atau
adanya barang-barang bawaan yang dilarang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka pengunjung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengunjungi tahanan, serta
diproses lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 40

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
Penyidik, penuntut umum, hakim, dan pejabat terkait lainnya, karena
jabatannya dapat mengunjungi tahanan dalam daerah hukumnya dengan
menunjukkan surat tugas.
Paragraf 8
Hak-hak Lain

PASAL 41

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Pertama - Hak tahanan
(1) Tahanan tetap mempunyai hak-hak politik dan hak-hak keperdataan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) ketentuan
mengenai
tata
cara
pelaksanaan
hak
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
Bagian Kedua
Kewajiban Tahanan

PASAL 42

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN | Bagian Kedua - Kewajiban Tahanan
Tahanan wajib :
a. mengikuti program perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
dan Pasal 10;
b. mengikuti bimbingan dan pendidikan agama sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing; dan
c. mematuhi tata tertib RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang
LAPAS selama mengikuti program perawatan.
BAB V
KEAMANAN DAN KETERTIBAN

PASAL 43

BAB V: KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Kepala
RUTAN/Cabang
RUTAN
atau
LAPAS/Cabang
LAPAS
bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di RUTAN/Cabang
RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang dipimpinnya.

PASAL 44

BAB V: KEAMANAN DAN KETERTIBAN
(1) Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS
berwenang
memberikan
tindakan
disiplin
atau
menjatuhkan
humuman disiplin terhadap tahanan yang melanggar peraturan
keamanan dan ketertiban di lingkungan RUTAN/Cabang RUTAN

atau LAPAS/Cabang LAPAS yang dipimpinnya.
(2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berupa:
a. tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari; dan
b. menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila
tahanan
yang
bersangkutan
mengulangi
kembali
pelanggaran
tata
tertib
RUTAN/Cabang
RUTAN
atau
LAPAS/Cabang LAPAS, maka dapat dikenakan tutupan sunyi
selama 2 x 6 (dua kali enam) hari.

PASAL 45

BAB V: KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Tahanan dapat dikeluarkan sementara dari RUTAN/Cabang RUTAN
atau LAPAS/Cabang LAPAS untuk keperluan :
a. rekonstruksi;
b. penyerahan berkas perkara dan barang bukti;
c. persidangan;
d. perawatan kesehatan; dan
e. Hal-hal luar biasa atas ijin dari pejabat yang bertanggung jawab
secara yuridis.

PASAL 46

BAB V: KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Tahanan
dapat
dipindahkan
dari
RUTAN/Cabang
RUTAN
atau
LAPAS/Cabang
LAPAS
ke
RUTAN/Cabang
RUTAN
atau
LAPAS/Cabang LAPAS lain dengan alasan untuk kepentingan :
a. keamanan dan ketertiban; atau
b. pemeriksaan perkara di wilayah Pengadilan lain.

PASAL 47

BAB V: KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Ketentuan
mengenai
keamanan
dan
ketertiban
RUTAN/Cabang
RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.
BAB VI
BERAKHIRNYA MASA PERAWATAN TAHANAN

PASAL 48

BAB VI: BERAKHIRNYA MASA PERAWATAN TAHANAN
(1) Perawatan tahanan berakhir karena :
a. adanya putusan hakim yang membebaskan atau melepaskan
terdakwa dari segala tuntutan hukum;
b. adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan
terhadap terdakwa telah dieksekusi untuk menjalani pidana di
LAPAS;
c. masa penahanan atau perpanjangan penahanannya telah habis;
atau
d. meninggal dunia.
(2) Tahanan yang telah berakhir masa perawatannya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib :
a. dikeluarkan dari RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang
LAPAS;
b. dicatat dalam buku register; dan
c. diambil sidik jarinya.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi :
a. putusan hakim yang membebaskan atau melepaskan terdakwa,

putusan
hakim
yang
menjatuhkan
pidana,
dan
terdakwa
diperintahkan
menjalani
pidana,
keputusan
Kepala
RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang
membebaskan terdakwa atau surat keterangan kematian yang
dibuat oleh dokter;
b. jati diri; dan
c. berita acara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 49

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan
pelaksanaan
mengenai
syarat-syarat
dan
tata
cara
pelaksanaan
wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang
baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 50

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.