PP NOMOR 59 TAHUN 1999

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:59
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
serta menambah ayat (5) baru, sehingga Pasal 23 seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 23
(1) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa
kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang

Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh perseratus) adalah :
a. kendaraan bermotor angkutan orang lebih dari 10 (sepuluh) orang
termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api atau motor
bakar
nyala
kompresi
(diesel/semi
diesel)
dengan
semua
kapasitas isi silinder;
b. kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang
termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar
nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder
tidak lebih dari 1500 CC, kecuali yang digunakan untuk
kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam
kebakaran,
kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum,
kendaraan
dinas
TNI/POLRI
serta
untuk
tujuan
Protokol
Kenegaraan.
(2) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa
kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah dangan tarif 15% (lima belas perseratus), adalah kendaraan
bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2)
dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari
1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC, kecuali yang digunakan
untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam
kebakaran,
kendaraan
tahanan,
kendaraan
angkutan
umum,
kendaraan
dinas
TNI/POLRI
serta
untuk
tujuan
Protokol
Kenegaraan.
(3) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa
kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh perseratus), adalah :
a. kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi jenis sedan/station wagon dengan

kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC;
b. kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu)
gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar
nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 2500 CC;
c. kendaraan bermotor angkutan orang kurang 10 (sepuluh) orang
termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar
nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder
tidak lebih dari 1500 CC, kecuali yang digunakan untuk
kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam
kebakaran,
kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum,
kendaraan
dinas
TNI/POLRI
serta
untuk
tujuan
Protokol
Kenegaraan.
(4) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa
kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah
dengan
tarif
40%
(empat
puluh
perseratus),
adalah
kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang
termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi
silinder lebih ddari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau
dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500
CC, kecuali yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan
jenazah,
kendaraan
pemadam
kebakaran,
kendaraan
tahanan,
kendaraan angkutan umum, kendaraan dinas TNI/POLRI serta untuk
tujuan Protokol Kenegaraan.

(5) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa
kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh perseratus), adalah :
a. kendaraan bermotor roda dua dengan motor penggerak yang isi
silindernya lebih dari 250 CC, kecuali yang digunakan untuk
kendaraan
dinas
TNI/POLRI
serta
untuk
tujuan
Protokol
Kenegaraan.
b. kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor
angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak
(4x4) dengan motor bakat cetus api dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi
(diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500
CC, jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk mobil golf, mobil
balap dan sejenisnya, trailer dan semi trailer dari jenis tipe
caravan untuk perumahan atau kemah, kecuali yang digunakan
untuk
kendaraan
ambulan,
kendaraan
jenazah,
kendaraan
pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan
umum,
kendaraan
dinas
TNI/POLRI
serta
untuk
Protokol
Kenegaraan.

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.