PP NOMOR 60 TAHUN 1999

PENDIDIKAN TINGGI.

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 133 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:60
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah
pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di
jalur pendidikan sekolah.
2. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi.

3. Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan
terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.
4. Pendidikan profesional adalah pendidikan tinggi yang diarahkan ter-
utama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
5. Dosen adalah tenaga pendidik atau kependidikan pada perguruan
tinggi yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.
6
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada
perguruan tinggi tertentu.
7. Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang
dipakai
sebagai
acuan
untuk
merencanakan,
mengembangkan
program dan penye-lenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan
tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang berisi dasar yang
dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan
akademik dan prosedur opera-sional yang berlaku di perguruan
tinggi yang bersangkutan.
8. Pimpinan perguruan tinggi adalah Rektor untuk universitas/institut,
Ketua untuk sekolah tinggi, dan Direktur untuk politeknik/akademi.
9. Penyelenggara perguruan tinggi adalah Departemen, departemen
lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain bagi perguruan tinggi
yang di selenggarakan oleh Pemerintah, atau badan penyelenggara
perguruan tinggi swasta bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
10.Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan
mahasiswa pada perguruan tinggi.
11.Departemen
adalah
Departemen
Pendidikan
dan
Kebudayaan.
12.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan nasional.
13.Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi di
luar lingkungan Departemen.

BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN TINGGI

PASAL 2

BAB II: TUJUAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Tujuan pendidikan tinggi adalah :
a. menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat
menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah
ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
b. mengembangkan
dan
menyebarluaskan
ilmu
pengetahuan,
teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya
untuk
meningkatkan
taraf
kehidupan
masyarakat
dan
memperkaya kebudayaan nasional.
(2) Penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada :
a. tujuan pendidikan nasional;
b. kaidah, moral dan etika ilmu pengetahuan;
c. kepentingan masyarakat; serta
d. memperhatikan minat, kemampuan dan prakarsa pribadi.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI

PASAL 3

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan tinggi dan penelitian
serta pengabdian kepada masyarakat.

(2) Pendidikan tinggi merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan
manusia terdidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) Penelitian merupakan kegiatan telaah taat kaidah dalam upaya untuk
menemukan kebenaran dan/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
(4) Pengabdian
kepada
masyarakat
merupakan
kegiatan
yang
memanfaatkan
ilmu
pengetahuan
dalam
upaya
memberikan
sumbangan demi kemajuan
masyarakat.

PASAL 4

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan
rofesional.
(2) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah
tinggi, institut dan universitas.
(3) Pendidikan
akademik
merupakan
pendidikan
yang
diarahkan
terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
(4) Pendidikan
profesional
merupakan
pendidikan
yang
diarahkan
terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.

PASAL 5

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pendidikan akademik terdiri atas Program Sarjana dan Program
Pasca Sarjana.
(2) Program Pasca Sarjana meliputi Program Magister dan Program
Doktor.

(3) Pendidikan profesional terdiri atas Program Diploma I, Diploma II,
Diploma III, dan Diploma IV.
(4) Pendidikan akademik dan pendidikan profesional diselenggarakan
dengan cara tatap muka dan/atau jarak jauh.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.

PASAL 6

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut
perguruan
tinggi,
yang
dapat
berbentuk
akademi,
politeknik,
sekolah tinggi, institut atau universitas.
(2) Akademi menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam
satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau kesenian tertentu.
(3) Politeknik menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam
sejumlah bidang pengetahuan khusus.
(4) Sekolah tinggi menyelenggarakan program pendidikan akademik
dan/atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu.
(5) Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian yang sejenis.
(6) Universitas
menyelenggarakan
program
pendidikan
akademik
dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau kesenian tertentu.

PASAL 7

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa
Indonesia sebagai bahasa pengantar.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh di
perlukan
dalam
penyampaian
pengetahuan
dan/atau
pelatihan
dan/atau keterampilan bahasa daerah yang ber-sangkutan.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh di
perlukan
dalam
penyampaian
pengetahuan
dan/atau
pelatihan
dan/atau ketrampilan.
(4) Pelaksanaan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

PASAL 8

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan tinggi dimulai pada
bulan September.
(2) Tahun akademik dibagi dalam minimum 2 (dua) semester yang
masing-masing terdiri atas minimum 16 minggu.
(3) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan akademik dan/atau
pendidikan profesional diadakan wisuda.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan
tinggi.

PASAL 9

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Administrasi akademik pendidikan tinggi diselenggarakan dengan
menerapkan sistem kredit semester.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

oleh Menteri.

PASAL 10

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pendidikan tinggi diselenggarakan melalui proses pembelajaran yang
mengembangkan kemampuan belajar mandiri.
(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dapat dilakukan kuliah,
seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, praktika dan kegiatan
ilmiah lain.

PASAL 11

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Perguruan
tinggi
mengatur
dan
menyelenggarakan
seleksi
penerimaan mahasiswa baru.
(2) Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi diselenggarakan
dengan
tidak
membedakan
jenis
kelamin,
agama,
suku,
ras,
kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dilakukan
dengan tetap memperhatikan kekhususan perguruan tinggi yang
bersangkutan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa di perguruan tinggi.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan
ayat(2) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi, dan
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
oleh Menteri.

PASAL 12

BAB III: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
Pendidikan tinggi dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
diadakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen atau departemen
lain atau lembaga Pemerintah lain, atau oleh satuan pendidikan yang
diadakan oleh masyarakat.

BAB IV
KURIKULUM

PASAL 13

BAB IV: KURIKULUM
(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan dalam program-
program studi atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-
masing perguruan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
kurikulum yang berlaku secara nasional.
(3) Kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri.

PASAL 14

BAB IV: KURIKULUM
Beban studi dan masa studi untuk menyelesaikan setiap program studi
pendidikan tinggi diatur oleh Menteri.
BAB V
PENILAIAN HASIL BELAJAR

PASAL 15

BAB V: PENILAIAN HASIL BELAJAR
(1) Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan
penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan
tugas, dan pengamatan.
(2) Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian semester, ujian akhir
program studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
(3) Dalam bidang-bidang tertentu penilaian hasil belajar untuk Program
Sarjana dapat dilaksanakan tanpa ujian skripsi.

(4) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E
yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1 dan 0.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat(3) diatur oleh senat masing-masing perguruan tinggi.

PASAL 16

BAB V: PENILAIAN HASIL BELAJAR
(1) Ujian akhir program studi suatu program sarjana dapat terdiri atas
ujian komprehensif atau ujian karya tulis, atau ujian skripsi.
(2) Ujian tesis diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada akhir
studi untuk memperoleh gelar Magister.
(3) Ujian disertasi diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada
akhir studi untuk memperoleh gelar Doktor.
BAB VI
KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN

PASAL 17

BAB VI: KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan
otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota
sivitas akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan
pendidikan dan pengembangan ilmu penge-tahuan dan teknologi
secara bertanggungjawab dan mandiri.
(2) Pimpinan perguruan tinggi mengupayakan dan menjamin agar setiap
anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik
dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai
dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah
keilmuan.

(3) Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), setiap anggota sivitas akademika harus mengupayakan
agar kegiatan serta hasilnya meningkatkan pelaksanaan kegiatan
akademik perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4) Dalam melaksanakan kebebasan akademik setiap anggota sivitas
akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan
dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(5) Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pimpinan perguruan tinggi dapat mengijinkan
penggunaan sumber daya perguruan tinggi, sepanjang kegiatan
tersebut tidak ditujukan untuk merugikan pribadi lain semata-mata
untuk
memperoleh
keuntungan
materi
bagi
pribadi
yang
melakukannya.

PASAL 18

BAB VI: KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan
akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan
pendapat secara bebas di perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai
dengan norma dan kaidah keilmuan.
(2) Perguruan tinggi dapat mengundang tenaga ahli dari luar perguruan
tinggi yang bersangkutan untuk menyampaikan pikiran dan pendapat
sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan
kebebasan akademik.

PASAL 19

BAB VI: KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan
terwujudnya
pengembangan
diri
sivitas
akademika,
ilmu
pengetahuan, teknologi, dan kesenian.

(2) Dalam merumuskan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik
senat
perguruan
tinggi
harus
berpedoman
pada
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 20

BAB VI: KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
perguruan tinggi dan sivitas akademika berpedoman pada otonomi
keilmuan.
(2) Perwujudan otonomi keilmuan pada perguruan tinggi diatur dan
dikelola oleh senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
BAB VII
GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI

PASAL 21

BAB VII: GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
(1) Lulusan
pendidikan
akademik
dapat
diberikan
hak
untuk
menggunakan gelar akademik.(2) Lulusan pendidikan profesional
dapat diberikan hak untuk menggunakan sebutan profesional.
(3) Gelar akademik adalah Sarjana, Magister, dan Doktor.

PASAL 22

BAB VII: GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
(1) Gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama
pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan
mencantumkan huruf S. untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister
disertai singkatan nama kelompok bidang ilmu.
(2) Gelar akademik Doktor ditempatkan di depan nama pemilik hak atas
penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf
Dr.

(3) Sebutan profesional Ahli Pratama bagi lulusan Program Diploma I,
Ahli Muda bagi lulusan Program Diploma II, Ahli Madya bagi
lulusan Program Diploma III dan Sarjana Sains Terapan bagi lulusan
Program Diploma IV ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas
penggunaan sebutan yang bersangkutan.
(4) Jenis gelar dan sebutan, singkatan dan penggunaannya sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

PASAL 23

BAB VII: GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
(1) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap
memakai pola dan cara pemakaian yang berlaku di negara asal.
(2) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak
dibenarkan untuk disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar atau
sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
(3) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak
dibenarkan untuk disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar dan
sebutan lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

PASAL 24

BAB VII: GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
Syarat pemberian gelar akademik atau sebutan profesional meliputi:
a.
penyelesaian
semua
kewajiban
pendidikan
akademik
dan/atau
profesional yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program
studi;
b. penyelesaian semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan
dengan program studi yang diikuti.

PASAL 25

BAB VII: GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
(1) Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan
kepada
seseorang
yang
telah
berjasa
luar
biasa
bagi
ilmu
pengetahuan,
teknologi,
kebudayaan,
kemasyarakatan
atau
kemanusiaan.
(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan diusulkan oleh senat fakultas
dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut.
(3) Gelar
Doktor
Kehormatan
hanya
dapat
diberikan
oleh
universitas/institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan
program pendidikan Doktor.
(4) Prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar Doktor
Kehormatan diatur oleh Menteri.

PASAL 26

BAB VII: GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
Gelar akademik atau sebutan profesional yang diperoleh secara sah tidak
dapat dicabut atau ditiadakan.
BAB VIII
SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 27

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kesatu - Umum
Perguruan tinggi terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :
a. dewan penyantun;
b. unsur pimpinan;
c. unsur tenaga pengajar para dosen;
d. senat perguruan tinggi;

e. unsur pelaksana akademik :
1) bidang pendidikan;
2) bidang penelitian;
3) bidang pengabdian kepada masyarakat;
f.
unsur pelaksana administratif;
g. unsur penunjang untuk pelaksana yang meliputi :
1) perpustakaan;
2) laboratorium;
3) bengkel;
4) kebun percobaan;
5) pusat komputer;
6) bentuk
lain
yang
dianggap
perlu
untuk
mendukung
penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional pada
perguruan tinggi yang bersangkutan.

PASAL 28

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dewan penyantun yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat diadakan
untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan
perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2) Anggota dewan penyantun diangkat oleh pimpinan perguruan tinggi
yang bersangkutan.
(3) Pengurus dewan penyantun dipilih oleh dan di antara para anggota
dewan penyantun.

PASAL 29

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pimpinan perguruan tinggi sebagai penanggungjawab utama pada
perguruan tinggi, disamping melakukan arahan serta kebijaksanaan
umum,
juga
menetapkan
peraturan,
norma
dan
tolok
ukur
penyelenggaraan pendidikan tinggi atas dasar keputusan senat
perguruan tinggi.

(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
a. di bidang akademik, pimpinan perguruan tinggi bertanggung
jawab kepada Menteri;
b. di bidang administrasi dan keuangan, pimpinan perguruan tinggi
yang
diselenggarakan
oleh
Pemerintah
bertanggung
jawab
kepada Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah
lain, sedangkan pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan
oleh
masyarakat
bertanggung
jawab
kepada
badan
yang
menyelenggarakan perguruan tinggi yang ber-sangkutan.
(3) Pimpinan perguruan tinggi dalam melaksanakan tugasnya dibantu
oleh :
a. Pembantu Rektor untuk universitas/institut;
b. Pembantu Ketua untuk sekolah tinggi;
c. Pembantu Direktur untuk politeknik/akademik.

PASAL 30

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Senat perguruan tinggi merupakan badan normatif dan perwakilan
tertinggi pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2) Senat perguruan tinggi mempunyai tugas pokok :
a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan perguruan
tinggi;
b. merumuskan
kebijakan
penilaian
prestasi
akademik
dan
kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan
tinggi;
d. memberikan
pertimbangan
dan
persetujuan
atas
Rencana
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
perguruan
tinggi
yang

diajukan oleh pimpinan perguruan tinggi;
e. menilai pertanggungjawaban pimpinan perguruan tinggi dan
pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
f. merumuskan
peraturan
pelaksanaan
kebebasan
akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada
perguruan tinggi yang bersangkutan;
g. memberikan
pertimbangan
kepada
penyelenggara
perguruan
tinggi berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk
diangkat menjadi Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi dan
dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas
lektor;
h. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika;
dan
i.
mengukuhkan
pemberian
gelar
Doktor
Kehormatan
pada
universitas/institut yang memenuhi persyaratan.
(3) Senat perguruan tinggi terdiri atas guru besar, pimpinan perguruan
tinggi, dekan, dan wakil dosen.
(4) Senat
perguruan
tinggi
diketuai
oleh
Rektor/Ketua/Direktur,
didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih di antara anggota.
(5) Dalam
melaksanakan
tugasnya,
senat
perguruan
tinggi
dapat
membentuk
komisikomisi
yang
beranggotakan
anggota
senat
perguruan tinggi dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.
(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat perguruan tinggi
diatur dalam statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.
(7) Jabaran statuta perguruan tinggi ke dalam rincian tugas unit dan

uraian jabatan di semua jenjang struktur organisasi perguruan tinggi
ditetapkan oleh senat perguruan tinggi.
Pasal 30
(1) Pelaksana akademik di bidang pendidikan dapat berbentuk fakultas,
jurusan, atau laboratorium.
(2) Fakultas
mengkoordinasi
dan/atau
melaksanakan
pendidikan
akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang
ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
(3) Jurusan melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional
dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian tertentu.
(4) Laboratorium/studio
menunjang
pelaksanaan
pendidikan
pada
jurusan dalam pendidikan akademik dan/atau profesional.

PASAL 31

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik diselenggarakan penelitian sebagai bagian dari ke-giatan akademik.

(2) Pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional dapat diselenggarakan penelitian sebagai bagian dari program kegiatan pendidikannya.

(3) Kegiatan penelitian pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di laboratorium, jurusan, fakultas atau pusat penelitian.

(4) Penelitian yang bersifat antar-bidang, lintas-bidang dan/atau multi- bidang dapat diselenggarakan di pusat penelitian. Pasal 33

(1) Satuan pelaksana administratif pada perguruan tinggi menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif yang meliputi administrasi akademik, administrasi keuangan, administrasi umum, administrasi kemahasiswaan, administrasi perencanaan dan sistem informasi.

(2) Pimpinan satuan pelaksana administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan. Pasal 34

(1) Unsur penunjang pada perguruan tinggi merupakan perangkat pelengkap di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang ada di luar fakultas, jurusan, dan laboratorium.

(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas perpustakaan, pusat komputer, laboratorium, kebun percobaan, bengkel dan bentuk lain yang dianggap perlu untuk menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional di perguruan tinggi yang bersangkutan.

(3) Pimpinan unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan. Bagian Kedua Universitas dan Institut Pasal 35 Organisasi universitas/institut terdiri atas :

a. unsur pimpinan : Rektor dan Pembantu Rektor;

b. senat universitas/institut;

c. unsur pelaksana akademik : fakultas, lembaga penelitian, dan lembaga pengabdian kepada masyarakat;

d. unsur pelaksana administrasi : biro;

e. unsur penunjang : unit pelaksana teknis; f. unsur lain yang dianggap perlu. Pasal 36 Universitas/Institut dipimpin oleh seorang Rektor dan dibantu oleh Pembantu Rektor yang terdiri atas Pembantu Rektor bidang Akademik, Pembantu Rektor bidang Administrasi Umum, dan Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan. Pasal 37

(1) Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi universitas/institut serta hubungan dengan lingkungannya.

(2) Bilamana Rektor berhalangan tidak tetap, Pembantu Rektor yang membidangi kegiatan akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Rektor.

(3) Bilamana Rektor berhalangan tetap, penyelenggara perguruan tinggi mengangkat Pejabat Rektor sebelum diangkat Rektor tetap yang baru. Pasal 38

(1) Pembantu Rektor bertanggung jawab langsung kepada Rektor universitas/institut yang bersangkutan.

(2) Pembantu Rektor yang membidangi kegiatan akademik membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Pembantu Rektor yang membidangi kegiatan administrasi umum membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, dan administrasi umum.

(4) Pembantu Rektor yang membidangi kegiatan kemahasiswaan membantu Rektor dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan, serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa. Pasal 39

(1) Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh , Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut yang ber-sangkutan.

(2) Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut yang bersangkutan setelah mendapat pertim- bangan senat universitas/institut.

(3) Apabila rektor universitas/institut yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, Menteri bisa meminta badan penyelenggara universitas/institut untuk mengulang proses pengangkatan.

(4) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan universitas/institut yang bersangkutan.

(5) Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut .

(6) Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut dan pertimbangan badan penyelenggara universitas/institut. Pasal 40

(1) Masa jabatan Rektor dan Pembantu Rektor adalah 4 (empat) tahun.

(2) Rektor dan Pembantu Rektor dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut. Pasal 41

(1) Senat universitas/institut merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di universitas/institut yang bersangkutan.

(2) Senat universitas/institut mempunyai tugas pokok :

a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan universitas/institut;

b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademi;

c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi;

d. memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja universitas/institut yang diajukan oleh pimpinan universitas/institut;

e. menilai pertanggungjawaban pimpinan universitas/institut atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;

f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada universitas/institut yang bersangkutan;

g. memberikan pertimbangan kepada penyelenggara universitas/ institut berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor universitas/institut dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;

h. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika; dan i. mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada universitas/institut yang memenuhi persyaratan.

(3) Senat universitas/institut terdiri atas para guru besar, pimpinan universitas/institut, para Dekan, wakil dosen, dan unsur lain yang ditetapkan senat.

(4) Senat universitas/institut diketuai oleh Rektor, didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih diantara para anggota senat universitas/institut.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya, senat universitas/institut dapat membentuk komisikomisi yang beranggotakan anggota senat universitas/institut dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.

(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat universitas/ institut diatur dalam statuta universitas/institut yang bersang kutan.

(7) Jabaran statuta universitas/institut ke dalam rincian tugas unit dan uraian jabatan disemua jenjang struktur organisasi universitas/institut ditetapkan oleh senat universitas/institut. Pasal 42

(1) Pusat penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik untuk melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian.

(2) Pusat penelitian dibentuk sesuai dengan keperluan penelitian dan kemampuan, terutama sumber daya manusia.

(3) Pusat penelitian terdiri atas pimpinan, tenaga peneliti dan tenaga administrasi.

(4) Pimpinan pusat penelitian bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga penelitian, atau kepada Rektor universitas/ institut bilamana tidak terdapat lembaga penelitian. Pasal 43

(1) Lembaga penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi yang mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat penelitian serta ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.

(2) Lembaga penelitian dapat dibentuk oleh universitas/institut apabila terdapat sekurang-kurangnya empat pusat penelitian di perguruan yang bersangkutan.

(3) Lembaga penelitian terdiri atas pimpinan, tenaga ahli, dan tenaga administrasi.

(4) Pimpinan lembaga penelitian diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. Pasal 44

(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh perguruan tinggi melalui lembaga pengabdian kepada masyarakat, fakultas, pusat penelitian, jurusan, laboratorium, kelompok dan perorangan.

(2) Lembaga pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.

(3) Lembaga pengabdian kepada masyarakat dapat dibentuk oleh universitas/institut sesuai dengan keperluan dan kemampuan perguruan tinggi yang bersangkutan.

(4) Lembaga pengabdian kepada masyarakat terdiri atas pimpinan, tenaga ahli dan tenaga administrasi.

(5) Pimpinan lembaga pengabdian kepada masyarakat diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. Pasal 45 Organisasi fakultas terdiri dari :

a. unsur pimpinan : Dekan dan Pembantu Dekan;

b. senat fakultas;

c. unsur pelaksana akademik : jurusan, laboratorium, dan kelompok dosen;

d. unsur pelaksana administratif : bagian tata-usaha. Pasal 46

(1) Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh Pembantu Dekan, yang pada dasarnya terdiri atas Pembantu Dekan bidang Akademik, Pembantu Dekan bidang Administrasi Umum dan Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan.

(2) Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi fakultas, serta bertanggung jawab kepada Rektor.

(3) Pembantu Dekan bertanggung jawab kepada Dekan. Pasal 47

(1) Masa jabatan Dekan dan Pembantu Dekan adalah 4 (empat) tahun.

(2) Dekan dan Pembantu Dekan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut. Pasal 48

(1) Dekan Fakultas yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas yang bersangkutan.

(2) Dekan fakultas yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas yang bersangkutan melalui prosedur yang dimuat dalam statuta universitas/institut yang bersangkutan.

(3) Pembantu Dekan fakultas yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan fakultas yang bersangkutan.

(4) Pembantu Dekan fakultas yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan fakultas yang dimuat dalam statuta universitas/institut yang bersangkutan. Pasal 49

(1) Senat fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi dilingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas/institut untuk fakultas yang bersangkutan.

(2) Tugas pokok senat fakultas adalah :

a. merumuskan kebijakan akademik fakultas;

b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen;

c. merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas;

d. menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan

e. memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas/ institut mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas.

(3) Senat fakultas terdiri atas guru besar, pimpinan fakultas, ketua jurusan atau ketua bagian dan wakil dosen.

(4) Senat fakultas diketuai oleh Dekan yang dibantu oleh seorang sekretaris senat yang dipilih di antara anggotanya. Pasal 50

(1) Jurusan merupakan unit pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan kademik dan/atau profesional dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan pendidikan program pasca sarjana dalam sebagian atau atu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.

(2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.

(3) Jurusan terdiri atas :

a. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris jurusan;

b. unsur pelaksana akademik : para dosen.

(4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.

(5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Dekan fakultas yang mem bawahinya.

(6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

(7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.

(8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Ketua laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan senat fakultas. Pasal 51 Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan. Pasal 52

(1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau etua jurusan.

(2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.

(3) Ketua program studi diangkat oleh Rektor atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.

(4) Masa jabatan Ketua program studi adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. Pasal 53

(1) Pada jurusan yang memenuhi syarat dapat diselenggarakan program studi Pasca Sarjana.

(2) Syarat penyelenggaraan program studi Pasca Sarjana diatur oleh Menteri. Pasal 54

(1) Pada universitas/institut yang menyelenggarakan program studi Pasca Sarjana dapat diangkat seorang Direktur Program Pasca Sarjana.

(2) Direktur Program Pasca Sarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat universitas/ institut.

(3) Direktur Program Pasca Sarjana bertanggung jawab kepada Rektor.

(4) Direktur Program Pasca Sarjana diangkat untuk masa 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.

(5) Direktur Program Pasca Sarjana mengkoordinasikan semua program studi Pasca Sarjana untuk menjamin baku mutu pendidikan.

(6) Program studi Pasca Sarjana yang bersifat lintas jurusan dapat diletakkan di bawah tanggung jawab Direktur Program Pasca Sarjana. Pasal 55

(1) Satuan pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) pada universitas/institut berbentuk biro.

(2) iro dipimpin oleh Kepala Biro yang bertanggung jawab kepada Rektor (3) Biro dapat terdiri atas :

a. biro administrasi akademik;

b. biro administrasi keuangan;

c. biro administrasi umum;

d. biro administrasi kemahasiswaan;

e. biro administrasi perencanaan dan sistem informasi. Pasal 56

(1) Setiap universitas/institut harus memiliki perpustakaan, pusat komputer, laboratorium/studio, dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan perguruan tinggi.

(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 yang berbentuk unit pelaksana teknis dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan yang bertanggung jawab kepada Rektor. Pasal 57

(1) Pendidikan tinggi yang diselenggarakan dengan cara jarak jauh dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan dan setelah mendapat persetujuan Menteri.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. Bagian Ketiga Sekolah Tinggi Pasal 58

(1) Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional dan/atau program pen-didikan akademik.

(2) Persyaratan sekolah tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. Pasal 59 Organisasi sekolah tinggi terdiri atas :

a. unsur pimpinan : Ketua dan Pembantu Ketua;

b. senat sekolah tinggi;

c. unsur pelaksana akademik : jurusan, pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, laboratorium/studio dan kelompok dosen;

d. unsur pelaksana administratif : bagian;

e. unsur penunjang : unit pelaksana teknis; f. unsur lain yang dianggap perlu. Pasal 60 Sekolah tinggi dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh Pembantu Ketua yang terdiri atas Pembantu Ketua bidang Akademik, Pembantu Ketua bidang Administrasi Umum, dan Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan. Pasal 61

(1) Ketua memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, dan administrasi sekolah tinggi serta hubungan dengan lingkungannya.

(2) Bilamana Ketua berhalangan tidak tetap, Pembantu Ketua bidang Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Ketua.

(3) Bilamana Ketua berhalangan tetap, penyelenggara perguruan tinggi mengangkat Pejabat Ketua sebelum diangkat Ketua yang baru. Pasal 62

(1) Pembantu Ketua bertanggung jawab langsung kepada Ketua.

(2) Pembantu Ketua bidang Akademik membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Pembantu Ketua bidang Administrasi Umum membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, dan administrasi umum.

(4) Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan mahasiswa, dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa. Pasal 63

(1) Ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi yang bersangkutan.

(2) Ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara sekolah tinggi setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi dan dilaporkan kepada Menteri.

(3) Apabila Ketua yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, Menteri bisa meminta badan penyelenggara sekolah tinggi untuk mengulang proses pengangkatan.

(4) Pembantu ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi.

(5) Pembantu ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapatkan pertimbangan senat sekolah tinggi dan badan penyelenggara sekolah tinggi.

(6) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan sekolah tinggi yang bersangkutan. Pasal 64

(1) Masa jabatan Ketua dan Pembantu Ketua adalah 4 (empat) tahun.

(2) Ketua dan Pembantu Ketua dapat diangkat dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut. Pasal 65

(1) Senat sekolah tinggi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di sekolah tinggi yang bersangkutan.

(2) Senat sekolah tinggi mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan sekolah tinggi;

b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan pengembangan kecakapan serta kepribadiaan sivitas akademika;

c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan sekolah tinggi;

d. memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah tinggi yang diajukan oleh pimpinan sekolah tinggi;

e. menilai pertanggungjawaban pimpinan sekolah tinggi atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;

f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada sekolah tinggi yang bersangkutan;

g. memberikan pertimbangan kepada penyelenggara perguruan tinggi berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Ketua sekolah tinggi yang bersangkutan dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor; dan

h. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.

(3) Senat sekolah tinggi terdiri atas para Guru Besar, Ketua, Pembantu Ketua, Ketua jurusan, wakil dosen, dan unsur lain yang ditetapkan senat.

(4) Senat sekolah tinggi dipimpin oleh Ketua, yang dibantu oleh Sekretaris Senat sekolah tinggi yang dipilih di antara anggota.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya, senat sekolah tinggi dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat sekolah tinggi dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.

(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat sekolah tinggi diatur dalam statuta sekolah tinggi yang bersangkutan.

(7) Jabaran statuta sekolah tinggi ke dalam rincian tugas unit dan uraian jabatan di semua jenjang struktur organisasi sekolah tinggi ditetapkan oleh senat sekolah tinggi. Pasal 66

(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan pendidikan akademik program sarjana dan/atau program pasca sarjana, dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.

(2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.

(3) Jurusan terdiri atas :

a. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris jurusan;

b. unsur pelaksana : para dosen.

(4) Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan yang dibantu oleh Sekretaris.

(5) Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Ketua.

(6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

(7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.

(8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Ketua laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi. Pasal 67 Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu, teknologi, dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan. Pasal 68

(1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua jurusan.

(2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.

(3) Ketua program studi diangkat oleh Ketua atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.

(4) Masa jabatan Ketua program studi adalah 4 (empat) tahun dan Ketua program studi tersebut dapat diangkat kembali. Pasal 69

(1) Pada jurusan yang memenuhi syarat dapat diselenggarakan program studi Pasca Sarjana.

(2) Syarat penyelenggaraan program studi Pasca Sarjana diatur oleh Menteri. Pasal 70

(1) Pada sekolah tinggi yang menyelenggarakan program studi Pasca Sarjana dapat diangkat seorang Direktur Program Pasca Sarjana.

(2) Direktur Program Pasca Sarjana diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi.

(3) Direktur Program Pasca Sarjana bertanggung jawab kepada Ketua.

(4) Direktur Program Pasca Sarjana diangkat untuk masa 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.

(5) Direktur Program Pasca Sarjana mengkoordinasikan semua program studi Pasca Sarjana dalam menjamin baku mutu pendidikan.

(6) Program studi Pasca Sarjana yang bersifat lintas jurusan dapat diletakkan di bawah tanggung jawab Direktur Program Pasca Sarjana. Pasal 71

(1) Pelaksana administrasi pada sekolah tinggi terdiri atas Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Bagian Administrasi Umum.

(2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua. Pasal 72

(1) Unsur penunjang pada sekolah tinggi yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis terdiri atas : perpustakaan, pusat komputer, laboratorium dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan sekolah tinggi.

(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertang-gung jawab kepada Ketua. Bagian Keempat Politeknik Pasal 73

(1) Politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.

(2) Persyaratan penyelenggaraan pendidikan pada politeknik diatur oleh Menteri. Pasal 74 Organisasi politeknik terdiri atas :

1. unsur pimpinan : Direktur dan Pembantu Direktur;

2. senat politeknik;

3. unsur pelaksana akademik : jurusan, laboratorium/studio, kelompok dosen, dan pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

4. unsur pelaksana administratif : bagian;

5. unsur penunjang : unit pelaksana teknis;

6. unsur lain yang dianggap perlu. Pasal 75 Politeknik dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu oleh Pembantu Direktur yang terdiri atas Pembantu Direktur bidang Akademik, Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum, dan Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan. Pasal 76

(1) Direktur memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administratif dan administrasi politeknik yang bersangkutan serta hubungannya dengan lingkungan.

(2) Bilamana Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur bidang Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Direktur.

(3) Bilamana Direktur berhalangan tetap, penyelenggara politeknik mengangkat Pejabat Direktur sebelum diangkat Direktur yang baru. Pasal 77

(1) Pembantu Direktur bertanggung jawab langsung kepada Direktur.

(2) Pembantu Direktur bidang Akademik membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, dan administrasi umum.

(4) Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejah teraan mahasiswa. Pasal 78

(1) Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan.

(2) Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara politeknik yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat politeknik dan dilaporkan kepada Menteri.

(3) Apabila Direktur yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku Menteri bisa meminta badan penyelenggara politeknik untuk mengulang proses pengangkatan.

(4) Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan senat politeknik.

(5) Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan senat politeknik dan badan penyelenggara.

(6) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara politeknik yang diseleng garakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan politeknik yang bersangkutan. Pasal 79

(1) Masa jabatan Direktur dan Pembantu Direktur adalah 4 (empat) tahun.

(2) Direktur dan Pembantu Direktur dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut. Pasal 80

(1) Senat politeknik merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada politeknik yang bersangkutan.

(2) Senat politeknik mempunyai tugas pokok :

a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan politeknik ;

b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika ;

c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan politeknik ;

d. memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja politeknik yang diajukan oleh pimpinan politeknik ;

e. menilai pertanggungjawaban pimpinan politeknik atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;

f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada politeknik yang bersangkutan;

g. memberikan pertimbangan kepada penyelenggara politeknik berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur politeknik yang bersangkutan dan dosen yang akan dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;

h. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.

(3) Senat politeknik terdiri atas Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, wakil dosen dan unsur lain yang ditetapkan oleh senat politeknik.

(4) Senat politeknik dipimpin oleh Direktur, yang didampingi Sekretariat Senat politeknik yang dipilih diantara anggota Senat politeknik.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya senat politeknik dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat politeknik dan apabila dianggap perlu ditambah anggota lain.

(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat politeknik diatur dalam statuta politeknik yang bersangkutan.

(7) Jabaran statuta politeknik ke dalam rincian tugas unit dan uraian jabatan di semua jenjang struktur organisasi politeknik ditetapkan oleh senat politeknik. Pasal 81

(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.

(2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.

(3) Jurusan terdiri atas :

a. Unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris jurusan;

b. Unsur pelaksana akademik : para dosen.

(4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.

(5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Direktur.

(6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

(7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.

(8) Ketua dan sekretaris jurusan serta Ketua laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan Direktur. Pasal 82 Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan. Pasal 83

(1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua jurusan.

(2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.

(3) Ketua program studi diangkat oleh Direktur atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.

(4) Masa jabatan Ketua program studi 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. Pasal 84

(1) Unsur pelaksana administrasi pada politeknik terdiri atas Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dan Bagian Administrasi Umum.

(2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur. Pasal 85

(1) Unsur penunjang pada politeknik yang disebut Unit Pelaksana Teknis terdiri atas : perpustakaan, laboratorium/studio, bengkel dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan politeknik.

(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur politeknik yang bersangkutan. Bagian Kelima Akademi Pasal 86

(1) Akademi menyelenggarakan pendidikan profesional.

(2) Persyaratan penyelenggaraan pendidikan pada akademi diatur oleh Menteri. Pasal 87 Organisasi akademi terdiri atas :

1. unsur pimpinan : Direktur dan Pembantu Direktur;

2. senat akademi;

3. unsur pelaksana akademik : jurusan, laboratorium/studio, kelompok dosen, dan pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

4. unsur pelaksana administratif : bagian;

5. unsur penunjang : unit pelaksana teknis;

6. unsur lain yang dianggap perlu. Pasal 88 Akademi dipimpin oleh Direktur dan dibantu oleh pembantu Direktur yang terdiri atas Pembantu Direktur bidang Akademik, Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum dan Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan. Pasal 89

(1) Direktur memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administratif dan administrasi akademi bersangkutan serta hubungannya dengan lingkungan.

(2) Bilamana Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur bidang Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Direktur.

(3) Bilamana Direktur berhalangan tetap, penyelenggara akademi mengangkat pejabat Direktur sebelum diangkat Direktur yang baru. Pasal 90

(1) Pembantu Direktur bertanggung jawab langsung kepada Direktur.

(2) Pembantu Direktur bidang Akademik membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

(3) Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum.

(4) Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan mahasiswa serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa. Pasal 91

(1) Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat akademi yang bersangkutan.

(2) Direktur akademi yang diselenggarakan masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara akademi yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat akademi dan dilaporkan kepada Menteri.

(3) Apabila Direktur yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, Menteri bisa meminta badan penyelenggara akademi untuk mengulang proses pengangkatan.

(4) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan akademi yang bersangkutan.

(5) Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertim bangan senat akademi.

(6) Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertim bangan senat akademi dan badan penyeleng-gara akademi. Pasal 92

(1) Masa jabatan Direktur dan Pembantu Direktur adalah 4 (empat) tahun.

(2) Direktur dan Pembantu Direktur dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut. Pasal 93

(1) Senat akademi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di akademi yang bersangkutan.

(2) Senat akademi mempunyai tugas pokok :

a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan akademi;

b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademik;

c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan akademi;

d. memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja akademi yang diajukan oleh pimpinan akademi;

e. menilai pertanggungjawaban pimpinan akademi atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan;

f. merumuskan norma dan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan akademi yang bersangkutan;

g. memberikan pertimbangan pada penyelenggara akademi berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur akademi dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor; dan

h. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.

(3) Senat akademi terdiri atas Direktur, Pembantu Direktur, Ketua jurusan, wakil dosen, dan unsur lain yang ditetapkan oleh senat akademi.

(4) Senat akademi dipimpin oleh Direktur, dibantu oleh Sekretaris senat akademi yang dipilih dari para anggota senat akademi.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya senat akademi dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat akademi dan apabila dianggap perlu ditambah anggota lain.

(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat akademi diatur dalam statuta akademi yang bersangkutan.

(7) Jabaran statuta akademi ke dalam rincian tugas unit dan uraian jabatan di semua jenjang struktur organisasi akademi ditetapkan oleh senat akademi. Pasal 94

(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.

(2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.

(3) Jurusan terdiri atas :

a. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris jurusan;

b. unsur pelaksana : para dosen.

(4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.

(5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Direktur.

(6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

(7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.

(8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/studio di angkat dan diberhentikan oleh Direktur, setelah mendapat pertim- bangan senat akademi Pasal 95 Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan. Pasal 96

(1) Penyelenggara program Studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua jurusan.

(2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.

(3) Ketua program studi diangkat oleh Direktur atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.

(4) Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. Pasal 97

(1) Unsur pelaksana administrasi pada akademi terdiri atas Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Bagian Administrasi Umum.

(2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur. Pasal 98

(1) Unsur penunjang pada akademi yang disebut Unit Pelaksana Teknis terdiri atas perpustakaan, laboratorium dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan akademi.

(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur. Pasal 99 Pokok-pokok Organisasi akademi di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan diatur tersendiri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bagian Keenam Organisasi masing-masing Perguruan Tinggi Pasal 100

(1) Susunan organisasi, rincian tugas, fungsi, dan tata kerja setiap perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dalam statuta perguruan tinggi bersangkutan yang ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul senat perguruan tinggi yang bersangkutan.

(2) Susunan organisasi, rincian tugas, fungsi, dan tata kerja perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur dalam statuta perguruan tinggi bersangkutan yang ditetapkan oleh badan penyelenggara perguruan tinggi atas usul senat perguruan tinggi yang bersangkutan dengan berpedoman pada ketentuan dalam BAB VIII. BAB IX TENAGA KEPENDIDIKAN Pasal 101

(1) Tenaga kependidikan di perguruan tinggi terdiri atas dosen dan tenaga penunjang akademik.

(2) Dosen adalah seorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan.

(3) Dosen dapat merupakan dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu.

(4) Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan.

(5) Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan.

(6) Dosen tamu adalah seorang yang diundang untuk mengajar pada perguruan tinggi selama jangka waktu tertentu. Pasal 102

(1) Jenjang jabatan akademik dosen pada dasarnya terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar.

(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 103 Seseorang hanya dapat diangkat menjadi guru besar atau profesor di lingkungan universitas, institut, atau sekolah tinggi. Pasal 104

(1) Syarat untuk menjadi dosen adalah :

a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar;

d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi;

e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.

(2) Syarat untuk menjadi guru besar selain sebagaimana tercantum pada ayat (1) adalah :

a. sekurang-kurangnya memiliki jabatan akademik lektor;

b. memiliki kemampuan akademik untuk membimbing calon Doktor.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi guru besar, harus diperoleh persetujuan dari senat universitas/institut/sekolah tinggi yang bersangkutan.

(4) Guru besar diangkat oleh Menteri atas usul pimpinan perguruan tinggi setelah mendapat persetujuan dari senat universitas/ institut/sekolah tinggi yang bersangkutan.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri. Pasal 105 Sebutan guru besar atau profesor hanya dapat digunakan selama yang bersangkutan melaksanakan tugas dosen di perguruan tinggi. Pasal 106

(1) Guru besar yang telah mengakhiri masa jabatannya dapat diangkat kembali menjadi guru besar di perguruan tinggi sebagai penghargaan istimewa, dengan sebutan guru besar emeritus.

(2) Syarat pengangkatan dan tanggung jawab guru besar emeritus diatur oleh Menteri. Pasal 107

(1) Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, pranata komputer, laboran, dan teknisi sumber belajar.

(2) Persyaratan, tata cara pengangkatan dan wewenang tenaga menunjang akademik diatur oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB X MAHASISWA DAN ALUMNI Pasal 108

(1) Untuk menjadi mahasiswa seseorang harus :

a. memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Pendidikan Menengah;

b. memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.

(2) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa setelah memenuhi persyaratan tambahan dan melalui prosedur tertentu.

(3) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan prosedur untuk menjadi mahasiswa diatur oleh senat perguruan tinggi.

(4) Persyaratan tambahan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada), diatur oleh Menteri. Pasal 109

(1) Mahasiswa mempunyai hak :

a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;

b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;

c. memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar;

d. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;

e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;

f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;

g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

h. memanfaatkan sumberdaya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat; i. pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan bila mana daya tampung pergururan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan; j. ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan;

k. memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi. Pasal 110

(1) Setiap mahasiswa berkewajiban untuk :

a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan;

b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan;

c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;

d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;

e. menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan;

f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh pimpinan perguruan tinggi. Pasal 111

(1) Untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan pada perguruan tinggi dibentuk organisasi kemahasiswaan.

(2) Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diseleng-garakan dari, oleh dan untuk mahasiswa.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur oleh Menteri. Pasal 112

(1) Alumni perguruan tinggi adalah seseorang yang tamat pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan

(2) Alumni perguruan tinggi dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan perguruan tinggi yang bersangkutan dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi. BAB XI SARANA DAN PRASARANA Pasal 113

(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari Pemerintah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengelolaan kekayaan milik negara.

(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal masyarakat dan pihak luar negeri yang diluar penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan ketentuan yang ditetapkan pimpinan perguruan tinggi dengan persetujuan senat perguruan tinggi yang bersangkutan.

(3) Tata cara pendayagunaan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perguruan tinggi, diatur pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan dengan persetujuan senat perguruan tinggi yang bersangkutan. BAB XII PEMBIAYAAN Pasal 114

(1) Pembiayaan perguruan tinggi dapat diperoleh dari sumber pemerintah, masyarakat dan pihak luar negeri.

(2) Penggunaan dana yang berasal dari Pemerintah baik dalam bentuk anggaran rutin maupun anggaran pembangunan serta subsidi diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Dana yang diperoleh dari masyarakat adalah perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari sumber-sumber sebagai berikut :

a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);

b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;

c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi;

d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;

e. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga Pemerintah atau lembaga non-Pemerintah; dan f. penerimaan dari masyarakat lainnya.

(4) Penerimaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari pihak luar negeri diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Usaha untuk meningkatkan penerimaan dana dari masyarakat didasarkan atas pola prinsip tidak mencari keuntungan. Pasal 115

(1) Otonomi dalam bidang keuangan bagi perguruan tinggi yang diseleng garakan Pemerintah mencakup kewenangan untuk menerima, menyimpan dan menggunakan dana yang berasal secara langsung dari masyarakat.

(2) Perguruan tinggi menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan peraturan tata-buku yang berlaku.

(3) Pembukuan keuangan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Kewenangan penerimaan, penyimpanan dan penggunaan dana serta pembukuan keuangan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh badan penyelenggara perguruan tinggi berdasarkan statuta perguruan tinggi dimaksud. Pasal 116

(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur melalui Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain kepada Menteri Keuangan untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi.

(2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang dise lenggarakan oleh masyarakat setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur kepada badan penyelenggara perguruan tinggi yang diseleng-garakan oleh masyarakat yang bersangkutan untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi. Pasal 117

(1) Pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah menyusun usulan struktur tarip dan tata cara pengelolaan dan pengalokasian dana yang berasal dari masyarakat, setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi usulan ini diajukan oleh Rektor/Ketua/Direktur melalui Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain kepada Menteri Keuangan untuk disahkan.

(2) Pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat menyusun usulan struktur tarip dan tata cara pengelolaan dan pengalokasian dana yang berasal dari masyarakat, setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi usulan ini diajukan Rektor/Ketua/ Direktur kepada badan penyelenggara perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang bersangkutan untuk disahkan. BAB XIII SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN Pasal 118

(1) Pendirian, perubahan dan penambahan unsur pelaksana akademik perguruan tinggi didasarkan atas usulan yang meliputi :

a. rencana induk pengembangan;

b. kurikulum;

c. tenaga kependidikan;

d. calon mahasiswa;

e. umber pembiayaan;

f. sarana dan prasarana;

g. penyelenggara perguruan tinggi.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. Pasal 119

(1) Pendirian perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini harus pula memenuhi persyaratan bahwa penyelengga ranya berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial.

(2) Pendirian perguruan tinggi kedinasan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, harus pula memenuhi persyaratan :

a. melaksanakan pendidikan tenaga yang dibutuhkan departemen lain atau lembaga pemerintah lain yang tidak dapat dipenuhi oleh satuan pendidikan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan baik dalam jumlah maupun kualifikasi;

b. memiliki ketentuan baku dalam penyelenggaraannya yang meliputi kurikulum dan penerimaan mahasiswa yang dikaitkan dengan penempatan lulusannya pada departemen lain atau lembaga pemerintah lain yang bersangkutan;

c. mendapat persetujuan dari Menteri. Pasal 120 Persyaratan pendirian perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh diatur oleh Menteri. Pasal 121 Tata cara pendirian perguruan tinggi diatur oleh Menteri. Pasal 122

(1) Pendirian universitas, institut, dan sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan i.

(2) Pendirian akademi dan politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan paratur negara dan Menteri Keuangan. Pasal 123

(1) Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang telah mampu dan layak untuk dikelola secara mandiri dapat ditetapkan status hukumnya menjadi Badan Hukum yang mandiri.

(2) Ketentuan-ketentuan mengenai Badan Hukum sebagaimana disebut pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 124 Pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan badan penyelenggara perguruan tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, atau Menteri lain setelah mendapat pertimbangan dari Menteri. Pasal 125 Perguruan tinggi dan/atau lembaga lain di luar negeri dapat mendirikan perguruan tinggi baru di Indonesia melalui patungan dengan mitra kerja Indonesia, dengan mengikuti sistem pendidikan serta syarat dan tata cara pendirian yang berlaku bagi pendidikan tinggi Indonesia. Pasal 126 Perguruan tinggi yang tidak memenuhi syarat dan tata cara pendirian perguruan tinggi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak dibenarkan memberikan gelar akademik dan/atau sebutan profesional. Pasal 127 Menteri dapat menutup perguruan tinggi yang :

1. tidak memenuhi syarat dan tata cara pendirian perguruan tinggi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini;

2. memberikan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. mengadakan kerjasama dengan perguruan tinggi asing yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB XIV PENGAWASAN DAN AKREDITASI Pasal 128

(1) Menteri menetapkan Tata cara pengawasan mutu dan efesiensi semua perguruan tinggi.

(2) Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan keterkaitan antara tujuan, masukan, proses, dan keluaran, yang merupakan tanggungjawab institusional perguruan tinggi masing-masing.

(3) Penilaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan akreditasi yang mandiri.

(4) Menteri menetapkan langkah-langkah pembinaan terhadap perguruan tinggi berdasarkan hasil pengawasan mutu dan efesiensi.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri. BAB XV KERJASAMA ANTAR PERGURUAN TINGGI Pasal 129

(1) Dalam pelaksanaan kegiatan akademik, perguruan tinggi dapat menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga- lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk :

a. kontrak manajemen;

b. program kembaran;

c. program pemindahan kredit;

d. tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;

e. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik; f. penerbitan bersama karya ilmiah;

g. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan

h. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.

(3) Kerjasama dalam bentuk kontrak manajemen, program kembaran, dan program pemindahan kredit dengan perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilaksanakan sepanjang program studi dari perguruan tinggi luar negeri telah terakreditasi di negaranya.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus berkenaan dengan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain di luar negeri diatur oleh Menteri. Pasal 130 Dalam rangka pembinaan pendidikan tinggi perguruan tinggi dapat memberi bantuan kepada perguruan tinggi lain. BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 131 Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 132 Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3414) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3765), dinyatakan tidak berlaku. Pasal 133 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1999 , ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE PENJELASAN A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 1999 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI UMUM Perguruan tinggi diharapkan menjadi pusat penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan tinggi serta pemeliharaan, pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian sebagai suatu masyarakat ilmiah yang penuh cita-cita luhur, masyarakat berpendidikan yang gemar belajar dan mengabdi kepada masyarakat serta melaksanakan penelitian yang menghasilkan manfaat yang meningkatkan mutu kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian. Berkenaan dengan hal-hal itu, Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk mengatur :

1. syarat-syarat dan Tata cara pendirian;

2. struktur perguruan tinggi;

3. penyelenggarakan pendidikan tinggi yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional;

4. bentuk-bentuk satuan pendidikan tinggi yang terdiri atas universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi;

5. jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan Tata cara pemberian perlindungan dan penggunaannya;

6. syarat-syarat dan Tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor;

7. kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan dan otonomi pengelolaan perguruan tinggi;

8. hak dan kewajiban mahasiswa;

9. pembiayaan;

10. pengawasan dan akreditasi; dan

11. kerjasama antar perguruan tinggi. Sebagai suatu sistem tersendiri, meskipun merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang cakupannya jauh lebih luas, pendidikan tinggi di Indonesia harus merupakan sistemyang dengan mudah dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan- kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara yang senantiasa mengalami perkembangan,terlebih lagi sebagai perwujudan pembangunan nasional. Sistem pendidikan tinggi juga diharapkan merupakan suatu sistem yang memudahkan seseorang menuntut pendidikan tinggi sesuai dengan bakat,minat dan tujuannya, meskipun dengan tetap mempertahankan persyaratan-persyaratan program studi yang bersangkutan. Peraturan Pemerintah yang mengatur pendidikan tinggi ini dimaksudkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)

Pendidikan disini adalah kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Ayat (3) Sebagai kegiatan ilmiah, setiap telaah dilakukan dalam sesuatu paradigma tertentu yang berdampak pada penetapan permasalahan yang dianggap signifikan serta metodologi yang sesuai yang harus digunakan dalam menemukan jawaban dan/atau pemecahannya.Penelitiandalam ilmu-ilmu alamiah menggunakan kaidah yang berbeda dari penelitian dalam matematika; penelitian ilmu sosial yang menggunakan pendekatan behavioristik menggunakan pendekatan yang berbeda dari penelitian ilmu sosial yang menggunakan pendekatan fenomenologik;dan seterusnya. Ayat (4) Pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan tinggi yang bersangkutan. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pendidikan dengan cara tatap muka merupakan pendidikan yang dilaksanakan dengan mengutamakan komunikasi langsung antara dosen dan mahasiswa, termasuk penggunaan berbagai jenis metoda belajar mengajar. Pendidikan jarak jauh merupakan pendidikan yang dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan berbagai sarana komunikasi alam penyampaian bahan pengajaran termasuk penggunaan berbagai jeni metoda belajar mengajar. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)

Yang dimaksud dengan sejumlah bidang pengetahuan khusus adalah program- program studi yang dalam pelaksanaan tidak harus terkait satu dengan lainnya, sehingga pada satu politeknik, misalnya, dimungkinkan penyelenggaraan program studi dalam ilmu tehnik dan tata niaga, dua program yang berbeda sama sekali.Pengetahuan khusus merupakan sebagian dari suatu cabang ilmu pengetahuan yang dapat dipelajari secara khusus namun sebagai satu keseluruhan. Kemampuan penguasaan ilmu dan keterampilan dalam bidang khusus ini secara nyata diperlukan di masyarakat.Contoh adalah pengerjaan logam sebagai bidang pengetahuan dari ilmu teknik mesin. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Program pendidikan yang diselenggarak pada institut terkait atau sangat dekat berhubungan dengan program-program pendidikan yang lain.Oleh sebab itu, program-program pendidikan yang diselenggarakan merupakan satu kelompok atau adalah sejenis. Ayat (6) Program-program studi yang diselenggarakan pada Universitas dapat berupa berbagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian yang dalam penyelenggaraannya belum tentu terkait satu dengan yang lain atau erat berhubungan satu dengan yang lain. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dimungkinkan sampai dengan 100 (seratus) persen. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Sejauh diperlukan dapat diselenggarakan kegiatan semester "pendek" diantara 2 (dua) semester "reguler" yang ekivalen dengan semester "reguler" sesuai dengan pengertian satuan kredit semester (sks). Dalam setiap semester "reguler" 1 (satu) sks sama dengan beban studi setiap minggu berupa 1 (satu) jam tatap muka, 1 (satu) jam kegiatan terstruktur, dan 1 (satu) jam kegiatan mandiri untuk kurunwaktu 16(enam belas) minggu efektif. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1)

Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit semester.Banyaknya satuan kredit semester yang diberikan untuk mata kuliah, atau kegiatan proses belajar-mengajar lainnya,adalah besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha menyelesaikan kegiatan akademik yang bersangkutan. Kegiatan akademik meliputi tugas-tugas yang dinyatakan dalam program perkuliahan, seminar,praktikum, kerja lapangan, penulisan skripsi, tesis dan sebagainya. Dalam satu kegiatan akademik diperhitungkan tidak hanya kegiatan tatap muka yang terjadwal tetapi juga kegiatan yang direncanakan (terstruktur) dan yang dilakukan secara mandiri. Sistem kredit semester diterapkan agar memungkinkan perguruan tinggi melaksanakan penyajian program studi yang beraneka ragam dan luwes, serta agar dapat memberi kesempatan yang lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih dan melaksanakan program studi, sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dipunyai. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Sesuai dengan hakekat dan misinya, pada dasarnya program pendidikan formal termasuk pada jenjang pendidikan tinggi, seyogyanya memupuk kemampuan dan kemauan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat,baik dilihat dari sisi penerapan keahlian maupun dari segi peran sertanya sebagai individu warga masyarakat. Ayat (2) Kuliah merupakan proses belajar mengajar yang dapat meliputi komunikasi langsung atau tidak langsung, praktikum, penyelenggaraan percobaan (eksperimen), dan pemberian tugas akademik lain. Seminar merupakan pertemuan ilmiah yang dengan sistematis mempelajari pertemuan ilmiah yang dengan sistematis mempelajari suatu topik khusus dibawah pimpinan seorang yang ahli dan berwenang dalam bidang tersebut.Simposium merupakan pertemuan terbuka dengan beberapa pembicara yang menyampaikan ceramah pendek mengenai aspek yang berbeda tetapi saling berkaitan tentang satu masalah. Diskusi panel merupakan forum pertukaran pikiran yang dilakukan oleh sekelompok orang di hadapan sekelompok hadirin mengenai suatu masalah tertentu yang telah dipersiapkan sebelumnya. Lokakarya merupakan keterampilan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuann dan keterampilan peserta dengan gai jenis metoda pertemuan ilmiah. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup Jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Program studi merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh perguruan tinggi. Ayat (2) Kurikulum yang berlaku secara nasional adalah rambu-rambu untuk menjamin mutu dan kemampuan sesuai dengan program studi yang ditempuh. Rambu-rambu untuk menjamin mutu dan kemampuan sesuai dengan program studi yang ditempuh merupakan patokan proporsi terhadap kategori kelompok matakuliah. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 14

Masa studi yang diatur oleh Menteri adalah masa studi untuk merencanakan kurikulum suatu program studi. Perguruan tinggi dapat menentukan masa maksimum yang diperbolehkan untuk menyelesaikan suatu program studi. Bagi peserta didik yang mempunyai kemampuan tinggi dapat menyelesaikan dalam waktu kurang dari masa studi yang ditetapkan. Pasal 15 Ayat (1) Selain memperhatikan hasil ujian, penilaian keberhasilan belajar mahasiswa dapat juga didasarkan atas penilaian pelaksanaan tugas seperti keikutsertaan dalam seminar, penulisan makalah, praktikum, pembuatan laporan, pembuatan rancangan atau tugas lain serta hasil pengamatan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup Jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) ini berlaku bagi Program Sarjana maupun Program Diploma IV. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Dalam pengertian ilmu pengetahuan, tercakup pula ilmu pengetahuan tentang kesenian dan dalam pengertian teknologi mencakup pula teknologi yang diterapkan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup Jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Kebebasan mimbar akademik dilaksanakan dalam pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar, ceramah, simposium, diskusi panel, dan ujian dalam rangka pelaksanaan pendidikan akademik dan/atau profesional.Kebebasan mimbar akademik dapat dilaksanakan di luar perguruan tinggi sepanjang tempat tersebut dapat dianggap bagian sementara dari perguruan tinggi yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Ayat (1) Gelar Doktor Kehormatan atau yang disebut dalam bahasa asingnya Doktor Honoris Causa dapat diberikan kepada seseorang baik Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing yang berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan dan kemanusiaan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Tidak semua unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf g harus ada, tergantung kepada keperluan atau kebutuhan perguruan tinggi yang bersangkutan. Pasal 28 Ayat (1) Dalam upaya membantu memecahkan permasalahan perguruan tinggi, Dewan Penyantun diharapkan berperan aktif baik sendiri maupun dengan menggerakkan atau mengerahkan sumber daya masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pada dasarnya Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur berjumlah 3 (tiga) orang sesuai dengan bidang kegiatan Akademik, Administrasi Umum, dan Kemahasiswaan. Perguruan tinggi dapat mengangkat Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan atas persetujuan senat perguruan tinggi. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Kebijaksanaan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian anggota sivitas akademika mencakup pula kriteria akademik untuk menetapkan kelulusan dari suatu program studi dan pemutusan studi. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f ukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Ayat (3) Masing-masing perguruan tinggi menetapkan cara pemilihan wakil dosen serta dimungkinkan menambah anggota senat dari unsur-unsur lain. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Dalam hal tidak ada kesepakatan dalam rapat senat perguruan tinggi, pimpinan perguruan tinggi menyampaikan permasalahan yang bersangkutan kepada Menteri untuk memperoleh keputusan. Ayat (7) Cukup jelas Pasal 31 Ayat (1) Pada Fakultas yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bidang ilmu tertentu dapat dibentuk bagian sebagai unsur pelaksana akademik yang berfungsi dan memiliki struktur seperti jurusan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pengelolaan laboratorium/studio dapat menjadi tanggungjawab jurusan, fakultas, atau perguruan tinggi.

PASAL 32

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP | bagian sementara dari perguruan tinggi yang bersangkutan. - Ayat (2)
Naskah pasal.

PASAL 33

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Satuan
pelaksana
administratif
pada
perguruan
tinggi
menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif yang meliputi
administrasi akademik, administrasi keuangan, administrasi umum,
administrasi kemahasiswaan, administrasi perencanaan dan sistem
informasi.
(2) Pimpinan satuan pelaksana administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada
pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.

PASAL 34

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Unsur penunjang pada perguruan tinggi merupakan perangkat
pelengkap di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat yang ada di luar fakultas, jurusan, dan laboratorium.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri
atas perpustakaan, pusat komputer, laboratorium, kebun percobaan,
bengkel
dan
bentuk
lain
yang
dianggap
perlu
untuk
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional di
perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Pimpinan unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan
perguruan tinggi yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Universitas dan Institut

PASAL 35

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
Organisasi universitas/institut terdiri atas :
a. unsur pimpinan : Rektor dan Pembantu Rektor;
b. senat universitas/institut;
c. unsur pelaksana akademik : fakultas, lembaga penelitian, dan
lembaga pengabdian kepada masyarakat;
d. unsur pelaksana administrasi : biro;
e. unsur penunjang : unit pelaksana teknis;
f.
unsur lain yang dianggap perlu.

PASAL 36

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
Universitas/Institut dipimpin oleh seorang Rektor dan dibantu oleh
Pembantu Rektor yang terdiri atas Pembantu Rektor bidang Akademik,
Pembantu Rektor bidang Administrasi Umum, dan Pembantu Rektor
bidang Kemahasiswaan.

PASAL 37

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
(1) Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan,
mahasiswa, tenaga administrasi universitas/institut serta hubungan
dengan lingkungannya.
(2) Bilamana Rektor berhalangan tidak tetap, Pembantu Rektor yang
membidangi kegiatan akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian
Rektor.
(3) Bilamana Rektor berhalangan tetap, penyelenggara perguruan tinggi
mengangkat Pejabat Rektor sebelum diangkat Rektor tetap yang

baru.

PASAL 38

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
(1) Pembantu Rektor bertanggung jawab langsung kepada Rektor
universitas/institut yang bersangkutan.
(2) Pembantu Rektor yang membidangi kegiatan akademik membantu
Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pembantu Rektor yang membidangi kegiatan administrasi umum
membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang
keuangan, dan administrasi umum.
(4) Pembantu
Rektor
yang
membidangi
kegiatan
kemahasiswaan
membantu Rektor dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan,
serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.

PASAL 39

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
(1) Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh , Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut yang ber-sangkutan.

(2) Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut yang bersangkutan setelah mendapat pertim- bangan senat universitas/institut.

(3) Apabila rektor universitas/institut yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, Menteri bisa meminta badan penyelenggara universitas/institut untuk mengulang proses pengangkatan.

(4) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan universitas/institut yang bersangkutan.

(5) Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut .

(6) Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut dan pertimbangan badan penyelenggara universitas/institut.

PASAL 40

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
(1) Masa jabatan Rektor dan Pembantu Rektor adalah 4 (empat) tahun.
(2) Rektor dan Pembantu Rektor dapat diangkat kembali dengan
ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.

PASAL 41

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
(1) Senat universitas/institut merupakan badan normatif dan perwakilan
tertinggi di universitas/institut yang bersangkutan.
(2) Senat universitas/institut mempunyai tugas pokok :
a. merumuskan
kebijakan
akademik
dan
pengembangan
universitas/institut;

b. merumuskan
kebijakan
penilaian
prestasi
akademik
dan
kecakapan serta kepribadian sivitas akademi;
c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan
tinggi;
d. memberikan
pertimbangan
dan
persetujuan
atas
Rencana
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
universitas/institut
yang
diajukan oleh pimpinan universitas/institut;
e. menilai pertanggungjawaban pimpinan universitas/institut atas
pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
f. merumuskan
peraturan
pelaksanaan
kebebasan
akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada
universitas/institut yang bersangkutan;
g. memberikan pertimbangan kepada penyelenggara universitas/
institut berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk
diangkat menjadi Rektor universitas/institut dan dosen yang
dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;
h. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika;
dan i. mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada
universitas/institut yang memenuhi persyaratan.
(3) Senat universitas/institut terdiri atas para guru besar, pimpinan
universitas/institut, para Dekan, wakil dosen, dan unsur lain yang
ditetapkan senat.
(4) Senat universitas/institut diketuai oleh Rektor, didampingi oleh
seorang
Sekretaris
yang
dipilih
diantara
para
anggota
senat
universitas/institut.
(5) Dalam
melaksanakan
tugasnya,
senat
universitas/institut
dapat
membentuk
komisikomisi
yang
beranggotakan
anggota
senat
universitas/institut dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.

(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat universitas/
institut diatur dalam statuta universitas/institut yang bersang kutan.
(7) Jabaran statuta universitas/institut ke dalam rincian tugas unit dan
uraian jabatan disemua jenjang struktur organisasi universitas/institut
ditetapkan oleh senat universitas/institut.

PASAL 42

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
(1) Pusat penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan
tinggi
yang
menyelenggarakan
pendidikan
akademik
untuk
melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian.
(2) Pusat penelitian dibentuk sesuai dengan keperluan penelitian dan
kemampuan, terutama sumber daya manusia.
(3) Pusat penelitian terdiri atas pimpinan, tenaga peneliti dan tenaga
administrasi.
(4) Pimpinan pusat penelitian bertanggung jawab kepada pimpinan
lembaga penelitian, atau kepada Rektor universitas/ institut bilamana
tidak terdapat lembaga penelitian.

PASAL 43

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
(1) Lembaga penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan
perguruan tinggi yang mengkoordinasi, memantau, dan menilai
pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat
penelitian serta ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi
sumber daya yang diperlukan.
(2) Lembaga penelitian dapat dibentuk oleh universitas/institut apabila
terdapat sekurang-kurangnya empat pusat penelitian di perguruan
yang bersangkutan.

(3) Lembaga penelitian terdiri atas pimpinan, tenaga ahli, dan tenaga
administrasi.
(4) Pimpinan lembaga penelitian diangkat oleh dan bertanggung jawab
kepada Rektor.

PASAL 44

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh perguruan tinggi
melalui lembaga pengabdian kepada masyarakat, fakultas, pusat
penelitian, jurusan, laboratorium, kelompok dan perorangan.
(2) Lembaga pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana
di lingkungan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan
pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya
yang diperlukan mengusahakan serta mengendalikan administrasi
sumber daya yang diperlukan.
(3) Lembaga pengabdian kepada masyarakat dapat dibentuk oleh
universitas/institut
sesuai
dengan
keperluan
dan
kemampuan
perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4) Lembaga pengabdian kepada masyarakat terdiri atas pimpinan,
tenaga ahli dan tenaga administrasi.
(5) Pimpinan lembaga pengabdian kepada masyarakat diangkat oleh dan
bertanggung jawab kepada Rektor.

PASAL 45

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
Organisasi fakultas terdiri dari :

a. unsur pimpinan : Dekan dan Pembantu Dekan;
b. senat fakultas;
c. unsur pelaksana akademik : jurusan, laboratorium, dan kelompok
dosen;
d. unsur pelaksana administratif : bagian tata-usaha.

PASAL 46

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
(1) Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh Pembantu Dekan,
yang pada dasarnya terdiri atas Pembantu Dekan bidang Akademik,
Pembantu Dekan bidang Administrasi Umum dan Pembantu Dekan
bidang Kemahasiswaan.
(2) Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan,
mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi fakultas, serta
bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Pembantu Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.

PASAL 47

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
(1) Masa jabatan Dekan dan Pembantu Dekan adalah 4 (empat) tahun.
(2) Dekan dan Pembantu Dekan dapat diangkat kembali dengan
ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.

PASAL 48

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
(1) Dekan Fakultas yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat

fakultas yang bersangkutan.
(2) Dekan fakultas yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat
fakultas yang bersangkutan melalui prosedur yang dimuat dalam
statuta universitas/institut yang bersangkutan.
(3) Pembantu Dekan fakultas yang diselenggarakan oleh Pemerintah
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan fakultas
yang bersangkutan.
(4) Pembantu Dekan fakultas yang diselenggarakan oleh masyarakat
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan fakultas
yang dimuat dalam statuta universitas/institut yang bersangkutan.

PASAL 49

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
(1) Senat fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi
dilingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan
kebijakan dan peraturan universitas/institut untuk fakultas yang
bersangkutan.
(2) Tugas pokok senat fakultas adalah :
a. merumuskan kebijakan akademik fakultas;
b. merumuskan
kebijakan
penilaian
prestasi
akademik
dan
kecakapan serta kepribadian dosen;
c. merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan
fakultas;
d. menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan
kebijakan akademik yang ditetapkan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a; dan
e. memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas/ institut
mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan
fakultas.
(3) Senat fakultas terdiri atas guru besar, pimpinan fakultas, ketua
jurusan atau ketua bagian dan wakil dosen.
(4) Senat fakultas diketuai oleh Dekan yang dibantu oleh seorang
sekretaris senat yang dipilih di antara anggotanya.

PASAL 50

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
(1) Jurusan merupakan unit pelaksana akademik yang melaksanakan
pendidikan kademik dan/atau profesional dan bila memenuhi syarat
dapat melaksanakan pendidikan program pasca sarjana dalam
sebagian atau atu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau
kesenian tertentu.
(2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
(3) Jurusan terdiri atas :
a. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris jurusan;
b. unsur pelaksana akademik : para dosen.
(4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
(5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Dekan fakultas yang mem
bawahinya.
(6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa 4 (empat) tahun
dan dapat diangkat kembali.
(7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan
pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8) Ketua
dan
Sekretaris
jurusan
serta
Ketua
laboratorium/studio
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan setelah

mendapat pertimbangan senat fakultas.

PASAL 51

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya
telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab kepada
Ketua jurusan.

PASAL 52

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
(1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi
atau etua jurusan.
(2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan
pelaksana akademik yang membawahinya.
(3) Ketua program studi diangkat oleh Rektor atas usul pimpinan satuan
pelaksana akademik yang membawahinya.
(4) Masa jabatan Ketua program studi adalah 4 (empat) tahun dan dapat
diangkat kembali.

PASAL 53

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
(1) Pada jurusan yang memenuhi syarat dapat diselenggarakan program
studi Pasca Sarjana.
(2) Syarat penyelenggaraan program studi Pasca Sarjana diatur oleh
Menteri.

PASAL 54

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
(1) Pada universitas/institut yang menyelenggarakan program studi

Pasca Sarjana dapat diangkat seorang Direktur Program Pasca
Sarjana.
(2) Direktur Program Pasca Sarjana diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor setelah mendapat pertimbangan senat universitas/ institut.
(3) Direktur Program Pasca Sarjana bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Direktur Program Pasca Sarjana diangkat untuk masa 4 (empat)
tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari
dua kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Direktur Program Pasca Sarjana mengkoordinasikan semua program
studi Pasca Sarjana untuk menjamin baku mutu pendidikan.
(6) Program studi Pasca Sarjana yang bersifat lintas jurusan dapat
diletakkan di bawah tanggung jawab Direktur Program Pasca
Sarjana.

PASAL 55

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
(1) Satuan pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) pada universitas/institut berbentuk
biro.
(2) iro dipimpin oleh Kepala Biro yang bertanggung jawab kepada
Rektor (3) Biro dapat terdiri atas :
a. biro administrasi akademik;
b. biro administrasi keuangan;
c. biro administrasi umum;
d. biro administrasi kemahasiswaan;
e. biro administrasi perencanaan dan sistem informasi.

PASAL 56

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
(1) Setiap
universitas/institut
harus
memiliki
perpustakaan,
pusat
komputer, laboratorium/studio, dan unsur penunjang lain yang
diperlukan untuk penyelenggaraan perguruan tinggi.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 yang
berbentuk unit pelaksana teknis dipimpin oleh seorang Kepala yang
diangkat oleh dan yang bertanggung jawab kepada Rektor.

PASAL 57

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kedua - Universitas dan Institut
(1) Pendidikan tinggi yang diselenggarakan dengan cara jarak jauh dapat
dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan dan
setelah mendapat persetujuan Menteri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Sekolah Tinggi

PASAL 58

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Ketiga - Sekolah Tinggi
(1) Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan profesional dan/atau program pen-didikan akademik.
(2) Persyaratan
sekolah
tinggi
yang
menyelenggarakan
program
pendidikan
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh Menteri.

PASAL 59

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Ketiga - Sekolah Tinggi
Organisasi sekolah tinggi terdiri atas :
a. unsur pimpinan : Ketua dan Pembantu Ketua;
b. senat sekolah tinggi;
c. unsur pelaksana akademik : jurusan, pusat penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, laboratorium/studio dan kelompok dosen;
d. unsur pelaksana administratif : bagian;
e. unsur penunjang : unit pelaksana teknis;
f.
unsur lain yang dianggap perlu.

PASAL 60

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Ketiga - Sekolah Tinggi
Sekolah tinggi dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh Pembantu
Ketua yang terdiri atas Pembantu Ketua bidang Akademik, Pembantu
Ketua bidang Administrasi Umum, dan Pembantu Ketua bidang
Kemahasiswaan.

PASAL 61

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Ketiga - Sekolah Tinggi
(1) Ketua
memimpin
penyelenggaraan
pendidikan,
penelitian,
pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan,
mahasiswa, tenaga administrasi, dan administrasi sekolah tinggi serta
hubungan dengan lingkungannya.
(2) Bilamana Ketua berhalangan tidak tetap, Pembantu Ketua bidang
Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Ketua.
(3) Bilamana Ketua berhalangan tetap, penyelenggara perguruan tinggi

mengangkat Pejabat Ketua sebelum diangkat Ketua yang baru.

PASAL 62

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Ketiga - Sekolah Tinggi
(1) Pembantu Ketua bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
(2) Pembantu
Ketua
bidang
Akademik
membantu
Ketua
dalam
memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pembantu Ketua bidang Administrasi Umum membantu Ketua dalam
memimpin
pelaksanaan
kegiatan
di
bidang
keuangan,
dan
administrasi umum.
(4) Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan membantu Ketua dalam
memimpin
pelaksanaan
kegiatan
pembinaan
mahasiswa,
dan
pelayanan kesejahteraan mahasiswa.

PASAL 63

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Ketiga - Sekolah Tinggi
(1) Ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga
Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi
yang bersangkutan.
(2) Ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat
dan diberhentikan oleh badan penyelenggara sekolah tinggi setelah
mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi dan dilaporkan kepada
Menteri.
(3) Apabila Ketua yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau
proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,
Menteri bisa meminta badan penyelenggara sekolah tinggi untuk
mengulang proses pengangkatan.

(4) Pembantu
ketua
sekolah
tinggi
yang
diselenggarakan
oleh
Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat
pertimbangan senat sekolah tinggi.
(5) Pembantu
ketua
sekolah
tinggi
yang
diselenggarakan
oleh
masyarakat
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
Ketua
setelah
mendapatkan
pertimbangan
senat
sekolah
tinggi
dan
badan
penyelenggara sekolah tinggi.
(6) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara sekolah tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan
sekolah tinggi yang bersangkutan.

PASAL 64

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Ketiga - Sekolah Tinggi
(1) Masa jabatan Ketua dan Pembantu Ketua adalah 4 (empat) tahun.
(2) Ketua dan Pembantu Ketua dapat diangkat dengan ketentuan tidak
boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.

PASAL 65

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Ketiga - Sekolah Tinggi
(1) Senat sekolah tinggi merupakan badan normatif dan perwakilan
tertinggi di sekolah tinggi yang bersangkutan.
(2) Senat sekolah tinggi mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan sekolah
tinggi;
b. merumuskan
kebijakan
penilaian
prestasi
akademik
dan
pengembangan kecakapan serta kepribadiaan sivitas akademika;

c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan sekolah
tinggi;
d. memberikan
pertimbangan
dan
persetujuan
atas
Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah tinggi yang diajukan
oleh pimpinan sekolah tinggi;
e. menilai
pertanggungjawaban
pimpinan
sekolah
tinggi
atas
pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
f. merumuskan
peraturan
pelaksanaan
kebebasan
akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada
sekolah tinggi yang bersangkutan;
g. memberikan
pertimbangan
kepada
penyelenggara
perguruan
tinggi berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk
diangkat menjadi Ketua sekolah tinggi yang bersangkutan dan
dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas
lektor; dan
h. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
(3) Senat sekolah tinggi terdiri atas para Guru Besar, Ketua, Pembantu
Ketua, Ketua jurusan, wakil dosen, dan unsur lain yang ditetapkan
senat.
(4) Senat sekolah tinggi dipimpin oleh Ketua, yang dibantu oleh
Sekretaris Senat sekolah tinggi yang dipilih di antara anggota.
(5) Dalam
melaksanakan
tugasnya,
senat
sekolah
tinggi
dapat
membentuk
komisi-komisi
yang
beranggotakan
anggota
senat
sekolah tinggi dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.
(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat sekolah tinggi
diatur dalam statuta sekolah tinggi yang bersangkutan.

(7) Jabaran statuta sekolah tinggi ke dalam rincian tugas unit dan uraian
jabatan
di
semua
jenjang
struktur
organisasi
sekolah
tinggi
ditetapkan oleh senat sekolah tinggi.

PASAL 66

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Ketiga - Sekolah Tinggi
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan
pendidikan
profesional
dan
bila
memenuhi
syarat
dapat
melaksanakan
pendidikan
akademik
program
sarjana
dan/atau
program pasca sarjana, dalam sebagian atau satu cabang ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
(2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
(3) Jurusan terdiri atas :
a. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris jurusan;
b. unsur pelaksana : para dosen.
(4) Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan yang dibantu oleh Sekretaris.
(5) Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Ketua.
(6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat)
tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan
pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8) Ketua
dan
Sekretaris
jurusan
serta
Ketua
laboratorium/studio
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
Ketua
setelah
mendapat
pertimbangan senat sekolah tinggi.

PASAL 67

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Ketiga - Sekolah Tinggi
Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya
telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu, teknologi,

dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua
jurusan.

PASAL 68

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Ketiga - Sekolah Tinggi
(1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi
atau Ketua jurusan.
(2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan
pelaksana akademik yang membawahinya.
(3) Ketua program studi diangkat oleh Ketua atas usul pimpinan satuan
pelaksana akademik yang membawahinya.
(4) Masa jabatan Ketua program studi adalah 4 (empat) tahun dan Ketua
program studi tersebut dapat diangkat kembali.

PASAL 69

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Ketiga - Sekolah Tinggi
(1) Pada jurusan yang memenuhi syarat dapat diselenggarakan program
studi Pasca Sarjana.
(2) Syarat penyelenggaraan program studi Pasca Sarjana diatur oleh
Menteri.

PASAL 70

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Ketiga - Sekolah Tinggi
(1) Pada sekolah tinggi yang menyelenggarakan program studi Pasca
Sarjana dapat diangkat seorang Direktur Program Pasca Sarjana.
(2) Direktur Program Pasca Sarjana diangkat dan diberhentikan oleh
Ketua setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi.
(3) Direktur Program Pasca Sarjana bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Direktur Program Pasca Sarjana diangkat untuk masa 4 (empat)

tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari
dua kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Direktur Program Pasca Sarjana mengkoordinasikan semua program
studi Pasca Sarjana dalam menjamin baku mutu pendidikan.
(6) Program studi Pasca Sarjana yang bersifat lintas jurusan dapat
diletakkan di bawah tanggung jawab Direktur Program Pasca
Sarjana.

PASAL 71

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Ketiga - Sekolah Tinggi
(1) Pelaksana administrasi pada sekolah tinggi terdiri atas Bagian
Administrasi
Akademik
dan
Kemahasiswaan
serta
Bagian
Administrasi Umum.
(2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung
jawab kepada Ketua.

PASAL 72

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Administrasi Umum. - (2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Unsur penunjang pada sekolah tinggi yang dapat berbentuk unit
pelaksana teknis terdiri atas : perpustakaan, pusat komputer,
laboratorium dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk
penyelenggaraan sekolah tinggi.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertang-gung jawab kepada
Ketua.

Bagian Keempat
Politeknik

PASAL 73

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Keempat - Politeknik
(1) Politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
(2) Persyaratan penyelenggaraan pendidikan pada politeknik diatur oleh
Menteri.

PASAL 74

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Keempat - Politeknik
Organisasi politeknik terdiri atas :
1. unsur pimpinan : Direktur dan Pembantu Direktur;
2. senat politeknik;
3. unsur pelaksana akademik : jurusan, laboratorium/studio, kelompok
dosen, dan pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
4. unsur pelaksana administratif : bagian;
5. unsur penunjang : unit pelaksana teknis;
6. unsur lain yang dianggap perlu.

PASAL 75

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Keempat - Politeknik
Politeknik dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu oleh Pembantu
Direktur yang terdiri atas Pembantu Direktur bidang Akademik,
Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum, dan Pembantu Direktur
bidang Kemahasiswaan.

PASAL 76

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Keempat - Politeknik
(1) Direktur
memimpin
penyelenggaraan
pendidikan,
penelitian,

pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan,
mahasiswa, tenaga administratif dan administrasi politeknik yang
bersangkutan serta hubungannya dengan lingkungan.
(2) Bilamana Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur
bidang Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Direktur.
(3) Bilamana Direktur berhalangan tetap, penyelenggara politeknik
mengangkat Pejabat Direktur sebelum diangkat Direktur yang baru.

PASAL 77

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Keempat - Politeknik
(1) Pembantu Direktur bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(2) Pembantu Direktur bidang Akademik membantu Direktur dalam
memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat.
(3) Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum membantu Direktur
dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, dan
administrasi umum.
(4) Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan membantu Direktur
dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan
kesejah teraan mahasiswa.

PASAL 78

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Keempat - Politeknik
(1) Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga
Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat politeknik
yang bersangkutan.
(2) Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat
dan
diberhentikan
oleh
badan
penyelenggara
politeknik
yang

bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat politeknik dan
dilaporkan kepada Menteri.
(3) Apabila
Direktur
yang
diangkat
tidak
memenuhi
persyaratan
dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang
berlaku Menteri bisa meminta badan penyelenggara politeknik untuk
mengulang proses pengangkatan.
(4) Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
Direktur
setelah
mendapat
pertimbangan senat politeknik.
(5) Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
Direktur
setelah
mendapat
pertimbangan senat politeknik dan badan penyelenggara.
(6) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara politeknik yang diseleng
garakan
oleh
masyarakat
tidak
dibenarkan
menjadi
pimpinan
politeknik yang bersangkutan.

PASAL 79

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Keempat - Politeknik
(1) Masa jabatan Direktur dan Pembantu Direktur adalah 4 (empat)
tahun.
(2) Direktur dan Pembantu Direktur dapat diangkat kembali dengan
ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.

PASAL 80

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Keempat - Politeknik
(1) Senat politeknik merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi
pada politeknik yang bersangkutan.
(2) Senat politeknik mempunyai tugas pokok :
a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan politeknik ;

b. merumuskan
kebijakan
penilaian
prestasi
akademik
dan
kecakapan serta kepribadian sivitas akademika ;
c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan politeknik ;
d. memberikan
pertimbangan
dan
persetujuan
atas
Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja politeknik yang diajukan oleh
pimpinan politeknik ;
e. menilai
pertanggungjawaban
pimpinan
politeknik
atas
pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
f. merumuskan
peraturan
pelaksanaan
kebebasan
akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada
politeknik yang bersangkutan;
g. memberikan
pertimbangan
kepada
penyelenggara
politeknik
berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat
menjadi Direktur politeknik yang bersangkutan dan dosen yang
akan dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;
h. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
(3) Senat politeknik terdiri atas Direktur, Pembantu Direktur, Ketua
Jurusan, wakil dosen dan unsur lain yang ditetapkan oleh senat
politeknik.
(4) Senat politeknik dipimpin oleh Direktur, yang didampingi Sekretariat
Senat politeknik yang dipilih diantara anggota Senat politeknik.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya senat politeknik dapat membentuk
komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat politeknik dan
apabila dianggap perlu ditambah anggota lain.
(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat politeknik diatur
dalam statuta politeknik yang bersangkutan.
(7) Jabaran statuta politeknik ke dalam rincian tugas unit dan uraian

jabatan di semua jenjang struktur organisasi politeknik ditetapkan
oleh senat politeknik.

PASAL 81

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Keempat - Politeknik
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan
pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
(2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
(3) Jurusan terdiri atas :
a. Unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris jurusan;
b. Unsur pelaksana akademik : para dosen.
(4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
(5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Direktur.
(6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat)
tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan
pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8) Ketua
dan
sekretaris
jurusan
serta
Ketua
laboratorium/studio
diangkat dan diberhentikan Direktur.

PASAL 82

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Keempat - Politeknik
Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya
telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan,

teknologi, dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab kepada
Ketua jurusan.

PASAL 83

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Keempat - Politeknik
(1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi
atau Ketua jurusan.
(2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan
pelaksana akademik yang membawahinya.
(3) Ketua program studi diangkat oleh Direktur atas usul pimpinan
satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(4) Masa jabatan Ketua program studi 4 (empat) tahun dan dapat
diangkat kembali.

PASAL 84

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Keempat - Politeknik
(1) Unsur pelaksana administrasi pada politeknik terdiri atas Bagian
Administrasi
Akademik
dan
Kemahasiswaan
dan
Bagian
Administrasi Umum.
(2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung
jawab kepada Direktur.

PASAL 85

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Administrasi Umum. - (2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Unsur penunjang pada politeknik yang disebut Unit Pelaksana
Teknis terdiri atas : perpustakaan, laboratorium/studio, bengkel dan
unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan

politeknik.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada
Direktur politeknik yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Akademi

PASAL 86

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kelima - Akademi
(1) Akademi menyelenggarakan pendidikan profesional.
(2) Persyaratan penyelenggaraan pendidikan pada akademi diatur oleh
Menteri.

PASAL 87

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kelima - Akademi
Organisasi akademi terdiri atas :
1. unsur pimpinan : Direktur dan Pembantu Direktur;
2. senat akademi;
3. unsur pelaksana akademik : jurusan, laboratorium/studio, kelompok
dosen, dan pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
4. unsur pelaksana administratif : bagian;
5. unsur penunjang : unit pelaksana teknis;
6. unsur lain yang dianggap perlu.

PASAL 88

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kelima - Akademi
Akademi dipimpin oleh Direktur dan dibantu oleh pembantu Direktur
yang terdiri atas Pembantu Direktur bidang Akademik, Pembantu
Direktur bidang Administrasi Umum dan Pembantu Direktur bidang

Kemahasiswaan.

PASAL 89

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kelima - Akademi
(1) Direktur memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian
pada
masyarakat,
membina
tenaga
kependidikan,
mahasiswa,
tenaga
administratif
dan
administrasi
akademi
bersangkutan serta hubungannya dengan lingkungan.
(2) Bilamana Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur
bidang Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Direktur.
(3) Bilamana
Direktur
berhalangan
tetap,
penyelenggara
akademi
mengangkat pejabat Direktur sebelum diangkat Direktur yang baru.

PASAL 90

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kelima - Akademi
(1) Pembantu Direktur bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(2) Pembantu Direktur bidang Akademik membantu Direktur dalam
memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada
masyarakat.
(3) Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum membantu Direktur
dalam pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi
umum.
(4) Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan membantu Direktur
dalam melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan mahasiswa serta
pelayanan kesejahteraan mahasiswa.

PASAL 91

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kelima - Akademi
(1) Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga
Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat akademi yang
bersangkutan.
(2) Direktur akademi yang diselenggarakan masyarakat diangkat dan
diberhentikan oleh badan penyelenggara akademi yang bersangkutan
setelah mendapat pertimbangan senat akademi dan dilaporkan
kepada Menteri.
(3) Apabila
Direktur
yang
diangkat
tidak
memenuhi
persyaratan
dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang
berlaku, Menteri bisa meminta badan penyelenggara akademi untuk
mengulang proses pengangkatan.
(4) Pimpinan
dan
anggota
badan
penyelenggara
akademi
yang
diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan
akademi yang bersangkutan.
(5) Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertim
bangan senat akademi.
(6) Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat
diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertim
bangan senat akademi dan badan penyeleng-gara akademi.

PASAL 92

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kelima - Akademi
(1) Masa jabatan Direktur dan Pembantu Direktur adalah 4 (empat)
tahun.
(2) Direktur dan Pembantu Direktur dapat diangkat kembali dengan
ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.

PASAL 93

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kelima - Akademi
(1) Senat akademi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi
di akademi yang bersangkutan.
(2) Senat akademi mempunyai tugas pokok :
a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan akademi;
b. merumuskan
kebijakan
penilaian
prestasi
akademik
dan
kecakapan serta kepribadian sivitas akademik;
c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan akademi;
d. memberikan
pertimbangan
dan
persetujuan
atas
Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja akademi yang diajukan oleh
pimpinan akademi;
e. menilai pertanggungjawaban pimpinan akademi atas pelaksanaan
kebijakan yang ditetapkan;
f. merumuskan
norma
dan
peraturan
pelaksanaan
kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
akademi yang bersangkutan;
g. memberikan
pertimbangan
pada
penyelenggara
akademi
berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat
menjadi Direktur akademi dan dosen yang dicalonkan memangku
jabatan akademik di atas lektor; dan
h. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
(3) Senat akademi terdiri atas Direktur, Pembantu Direktur, Ketua
jurusan, wakil dosen, dan unsur lain yang ditetapkan oleh senat
akademi.
(4) Senat akademi dipimpin oleh Direktur, dibantu oleh Sekretaris senat
akademi yang dipilih dari para anggota senat akademi.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya senat akademi dapat membentuk
komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat akademi dan
apabila dianggap perlu ditambah anggota lain.
(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat akademi diatur
dalam statuta akademi yang bersangkutan.
(7) Jabaran statuta akademi ke dalam rincian tugas unit dan uraian
jabatan di semua jenjang struktur organisasi akademi ditetapkan oleh
senat akademi.

PASAL 94

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kelima - Akademi
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan
pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
(2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
(3) Jurusan terdiri atas :
a. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris jurusan;
b. unsur pelaksana : para dosen.
(4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
(5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Direktur.
(6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat)
tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan
pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/studio di
angkat dan diberhentikan oleh Direktur, setelah mendapat pertim-
bangan senat akademi

PASAL 95

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kelima - Akademi
Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya
telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab kepada
Ketua jurusan.

PASAL 96

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kelima - Akademi
(1) Penyelenggara program Studi dipimpin oleh Ketua program studi
atau Ketua jurusan.
(2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan
pelaksana akademik yang membawahinya.
(3) Ketua program studi diangkat oleh Direktur atas usul pimpinan
satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(4) Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun
dan dapat diangkat kembali.

PASAL 97

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Kelima - Akademi
(1) Unsur pelaksana administrasi pada akademi terdiri atas Bagian
Administrasi
Akademik
dan
Kemahasiswaan
serta
Bagian
Administrasi Umum.
(2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung
jawab kepada Direktur.

PASAL 98

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Administrasi Umum. - (2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Unsur penunjang pada akademi yang disebut Unit Pelaksana Teknis
terdiri atas perpustakaan, laboratorium dan unsur penunjang lain
yang diperlukan untuk penyelenggaraan akademi.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada
Direktur.

PASAL 99

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Administrasi Umum. - (2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pokok-pokok Organisasi akademi di lingkungan Departemen Pertahanan
Keamanan
diatur
tersendiri
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku.
Bagian Keenam
Organisasi masing-masing Perguruan Tinggi

PASAL 100

BAB VIII: SUSUNAN PERGURUAN TINGGI | Bagian Keenam - Organisasi masing-masing Perguruan Tinggi
(1) Susunan organisasi, rincian tugas, fungsi, dan tata kerja setiap
perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dalam
statuta perguruan tinggi bersangkutan yang ditetapkan oleh Menteri,
atau Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul
senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2) Susunan organisasi, rincian tugas, fungsi, dan tata kerja perguruan
tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur dalam statuta
perguruan
tinggi
bersangkutan
yang
ditetapkan
oleh
badan
penyelenggara perguruan tinggi atas usul senat perguruan tinggi yang
bersangkutan dengan berpedoman pada ketentuan dalam BAB VIII.
BAB IX
TENAGA KEPENDIDIKAN

PASAL 101

BAB IX: TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga kependidikan di perguruan tinggi terdiri atas dosen dan
tenaga penunjang akademik.
(2) Dosen adalah seorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya
diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama
mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Dosen dapat merupakan dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen
tamu.
(4) Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai
tenaga tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
(5) Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada
perguruan tinggi yang bersangkutan.
(6) Dosen tamu adalah seorang yang diundang untuk mengajar pada
perguruan tinggi selama jangka waktu tertentu.

PASAL 102

BAB IX: TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Jenjang jabatan akademik dosen pada dasarnya terdiri atas asisten
ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan
akademik diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.

PASAL 103

BAB IX: TENAGA KEPENDIDIKAN
Seseorang hanya dapat diangkat menjadi guru besar atau profesor di
lingkungan universitas, institut, atau sekolah tinggi.

PASAL 104

BAB IX: TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Syarat untuk menjadi dosen adalah :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar;
d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan
bangsa dan negara.
(2) Syarat untuk menjadi guru besar selain sebagaimana tercantum pada
ayat (1) adalah :
a. sekurang-kurangnya memiliki jabatan akademik lektor;
b. memiliki
kemampuan
akademik
untuk
membimbing
calon
Doktor.
(3) Untuk
dapat
diangkat
menjadi
guru
besar,
harus
diperoleh
persetujuan
dari
senat
universitas/institut/sekolah
tinggi
yang
bersangkutan.
(4) Guru besar diangkat oleh
Menteri atas usul pimpinan perguruan
tinggi
setelah
mendapat
persetujuan
dari
senat
universitas/
institut/sekolah tinggi yang bersangkutan.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.

PASAL 105

BAB IX: TENAGA KEPENDIDIKAN
Sebutan guru besar atau profesor hanya dapat digunakan selama yang
bersangkutan melaksanakan tugas dosen di perguruan tinggi.

PASAL 106

BAB IX: TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Guru besar yang telah mengakhiri masa jabatannya dapat diangkat
kembali menjadi guru besar di perguruan tinggi sebagai penghargaan
istimewa, dengan sebutan guru besar emeritus.
(2) Syarat pengangkatan dan tanggung jawab guru besar emeritus diatur
oleh Menteri.

PASAL 107

BAB IX: TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti, pengembang di
bidang pendidikan, pustakawan, pranata komputer, laboran, dan
teknisi sumber belajar.
(2) Persyaratan,
tata
cara
pengangkatan
dan
wewenang
tenaga
menunjang akademik diatur oleh penyelenggara perguruan tinggi
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB X
MAHASISWA DAN ALUMNI

PASAL 108

BAB X: MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Untuk menjadi mahasiswa seseorang harus :
a. memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Pendidikan Menengah;
b. memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh perguruan tinggi

yang bersangkutan.
(2) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa setelah memenuhi
persyaratan tambahan dan melalui prosedur tertentu.
(3) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan prosedur untuk
menjadi mahasiswa diatur oleh senat perguruan tinggi.
(4) Persyaratan tambahan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada),
diatur oleh Menteri.

PASAL 109

BAB X: MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa mempunyai hak :
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab
untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan
susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang
akademik
sesuai
dengan
minat,
bakat,
kegemaran
dan
kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran
proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas
program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program
studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan
sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
h. memanfaatkan
sumberdaya
perguruan
tinggi
melalui

perwakilan/organisasi
kemahasiswaan
untuk
mengurus
dan
mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
i.
pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana
memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan
tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan bila mana
daya tampung pergururan tinggi atau program yang bersangkutan
memungkinkan;
j.
ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan tinggi
yang bersangkutan;
k. memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.

PASAL 110

BAB X: MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Setiap mahasiswa berkewajiban untuk :
a. mematuhi
semua
peraturan/ketentuan
yang
berlaku
pada
perguruan tinggi yang bersangkutan;
b. ikut
memelihara
sarana
dan
prasarana
serta
kebersihan,
ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi
mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai
dengan peraturan yang berlaku;
d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang
bersangkutan;

f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh pimpinan perguruan tinggi.

PASAL 111

BAB X: MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat,
kegemaran
dan
kesejahteraan
mahasiswa
dalam
kehidupan
kemahasiswaan
pada
perguruan
tinggi
dibentuk
organisasi
kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diseleng-garakan
dari, oleh dan untuk mahasiswa.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur
oleh Menteri.

PASAL 112

BAB X: MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni perguruan tinggi adalah seseorang yang tamat pendidikan di
perguruan tinggi yang bersangkutan
(2) Alumni perguruan tinggi dapat membentuk organisasi alumni yang
bertujuan untuk membina hubungan dengan perguruan tinggi yang
bersangkutan dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan
pendidikan tinggi.
BAB XI
SARANA DAN PRASARANA

PASAL 113

BAB XI: SARANA DAN PRASARANA
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang
berasal dari Pemerintah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang
berlaku bagi pengelolaan kekayaan milik negara.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang
berasal masyarakat dan pihak luar negeri yang diluar penggunaan
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan
ketentuan yang ditetapkan pimpinan perguruan tinggi dengan
persetujuan senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Tata cara pendayagunaan sarana dan prasarana untuk memperoleh
dana guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perguruan
tinggi, diatur pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan dengan
persetujuan senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
BAB XII
PEMBIAYAAN

PASAL 114

BAB XII: PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan
perguruan
tinggi
dapat
diperoleh
dari
sumber
pemerintah, masyarakat dan pihak luar negeri.
(2) Penggunaan dana yang berasal dari Pemerintah baik dalam bentuk
anggaran rutin maupun anggaran pembangunan serta subsidi diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dana yang diperoleh dari masyarakat adalah perolehan dana
perguruan tinggi yang berasal dari sumber-sumber sebagai berikut :
a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi

perguruan tinggi;
d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan
pendidikan tinggi;
e. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga Pemerintah atau
lembaga non-Pemerintah; dan
f.
penerimaan dari masyarakat lainnya.
(4) Penerimaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari pihak luar
negeri diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(5) Usaha untuk meningkatkan penerimaan dana dari masyarakat
didasarkan atas pola prinsip tidak mencari keuntungan.

PASAL 115

BAB XII: PEMBIAYAAN
(1) Otonomi dalam bidang keuangan bagi perguruan tinggi yang
diseleng
garakan
Pemerintah
mencakup
kewenangan
untuk
menerima, menyimpan dan menggunakan dana yang berasal secara
langsung dari masyarakat.
(2) Perguruan tinggi menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan
peraturan tata-buku yang berlaku.
(3) Pembukuan keuangan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Kewenangan penerimaan, penyimpanan dan penggunaan dana serta
pembukuan keuangan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat ditentukan oleh badan penyelenggara perguruan tinggi
berdasarkan statuta perguruan tinggi dimaksud.

PASAL 116

BAB XII: PEMBIAYAAN
(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, setelah disetujui oleh senat
perguruan tinggi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur melalui
Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain
kepada Menteri Keuangan untuk disahkan menjadi Anggaran
Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi.
(2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang
dise lenggarakan oleh masyarakat setelah disetujui oleh senat
perguruan tinggi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur kepada badan
penyelenggara
perguruan
tinggi
yang
diseleng-garakan
oleh
masyarakat yang bersangkutan untuk disahkan menjadi Anggaran
Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi.

PASAL 117

BAB XII: PEMBIAYAAN
(1) Pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
menyusun usulan struktur tarip dan tata cara pengelolaan dan
pengalokasian dana yang berasal dari masyarakat, setelah disetujui
oleh
senat
perguruan
tinggi
usulan
ini
diajukan
oleh
Rektor/Ketua/Direktur melalui Menteri, Menteri lain atau pimpinan
lembaga Pemerintah lain kepada Menteri Keuangan untuk disahkan.
(2) Pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
menyusun usulan struktur tarip dan tata cara pengelolaan dan

pengalokasian dana yang berasal dari masyarakat, setelah disetujui
oleh senat perguruan tinggi usulan ini diajukan Rektor/Ketua/
Direktur
kepada
badan
penyelenggara
perguruan
tinggi
yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang bersangkutan untuk disahkan.
BAB XIII
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN

PASAL 118

BAB XIII: SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
(1) Pendirian, perubahan dan penambahan unsur pelaksana akademik
perguruan tinggi didasarkan atas usulan yang meliputi :
a. rencana induk pengembangan;
b. kurikulum;
c. tenaga kependidikan;
d. calon mahasiswa;
e. umber pembiayaan;
f. sarana dan prasarana;
g. penyelenggara perguruan tinggi.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh Menteri.

PASAL 119

BAB XIII: SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
(1) Pendirian perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
selain
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan

Pemerintah ini harus pula memenuhi persyaratan bahwa penyelengga
ranya berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial.
(2) Pendirian perguruan tinggi kedinasan selain memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, harus pula memenuhi
persyaratan :
a. melaksanakan pendidikan tenaga yang dibutuhkan departemen
lain atau lembaga pemerintah lain yang tidak dapat dipenuhi oleh
satuan pendidikan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan baik dalam jumlah maupun kualifikasi;
b. memiliki
ketentuan
baku
dalam
penyelenggaraannya
yang
meliputi kurikulum dan penerimaan mahasiswa yang dikaitkan
dengan penempatan lulusannya pada departemen lain atau
lembaga pemerintah lain yang bersangkutan;
c. mendapat persetujuan dari Menteri.

PASAL 120

BAB XIII: SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Persyaratan
pendirian
perguruan
tinggi
yang
menyelenggarakan
pendidikan jarak jauh diatur oleh Menteri.

PASAL 121

BAB XIII: SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Tata cara pendirian perguruan tinggi diatur oleh Menteri.

PASAL 122

BAB XIII: SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
(1) Pendirian universitas, institut, dan sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan i.

(2) Pendirian akademi dan politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan paratur negara dan Menteri Keuangan.

PASAL 123

BAB XIII: SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
(1) Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang telah
mampu dan layak untuk dikelola secara mandiri dapat ditetapkan
status hukumnya menjadi Badan Hukum yang mandiri.
(2) Ketentuan-ketentuan mengenai Badan Hukum sebagaimana disebut
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 124

BAB XIII: SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi yang diselenggarakan
oleh
masyarakat
ditetapkan
oleh
pimpinan
badan
penyelenggara
perguruan tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, atau
Menteri lain setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.

PASAL 125

BAB XIII: SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Perguruan tinggi dan/atau lembaga lain di luar negeri dapat mendirikan

perguruan tinggi baru di Indonesia melalui patungan dengan mitra kerja
Indonesia, dengan mengikuti sistem pendidikan serta syarat dan tata cara
pendirian yang berlaku bagi pendidikan tinggi Indonesia.

PASAL 126

BAB XIII: SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Perguruan tinggi yang tidak memenuhi syarat dan tata cara pendirian
perguruan tinggi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak
dibenarkan memberikan gelar akademik dan/atau sebutan profesional.

PASAL 127

BAB XIII: SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Menteri dapat menutup perguruan tinggi yang :
1. tidak memenuhi syarat dan tata cara pendirian perguruan tinggi yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini;
2. memberikan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. mengadakan kerjasama dengan perguruan tinggi asing yang tidak
memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB XIV
PENGAWASAN DAN AKREDITASI

PASAL 128

BAB XIV: PENGAWASAN DAN AKREDITASI
(1) Menteri menetapkan Tata cara pengawasan mutu dan efesiensi
semua perguruan tinggi.
(2) Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan keterkaitan
antara tujuan, masukan, proses, dan keluaran, yang merupakan
tanggungjawab institusional perguruan tinggi masing-masing.

(3) Penilaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
badan akreditasi yang mandiri.
(4) Menteri menetapkan langkah-langkah pembinaan terhadap perguruan
tinggi berdasarkan hasil pengawasan mutu dan efesiensi.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
BAB XV
KERJASAMA ANTAR PERGURUAN TINGGI

PASAL 129

BAB XV: KERJASAMA ANTAR PERGURUAN TINGGI
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan akademik, perguruan tinggi dapat
menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-
lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk :
a. kontrak manajemen;
b. program kembaran;
c. program pemindahan kredit;
d. tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan
kegiatan akademik;
e. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan
akademik;

f.
penerbitan bersama karya ilmiah;
g. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan
h. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Kerjasama dalam bentuk kontrak manajemen, program kembaran,
dan program pemindahan kredit dengan perguruan tinggi luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilaksanakan
sepanjang program studi dari perguruan tinggi luar negeri telah
terakreditasi di negaranya.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus
berkenaan dengan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau
lembaga lain di luar negeri diatur oleh Menteri.

PASAL 130

BAB XV: KERJASAMA ANTAR PERGURUAN TINGGI
Dalam rangka pembinaan pendidikan tinggi perguruan tinggi dapat
memberi bantuan kepada perguruan tinggi lain.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 131

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Semua
peraturan
pelaksanaan
dari
peraturan perundang-undangan
mengenai pendidikan tinggi yang telah ada pada saat berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini
masih
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 132

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan
Pemerintah
Nomor
30
Tahun
1990
tentang
Pendidikan
Tinggi
(Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3414) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3765), dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 133

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.