Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Perguruan
Tinggi
Negeri
adalah
perguruan
tinggi
yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen yang
bertanggung jawab atas pendidikan tinggi;
2. Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentuk
Badan Hukum.
3. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk
mewakili Pemerintah dalam setiap pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Perguruan Tinggi.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan
tinggi.
BAB II
SIFAT DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: SIFAT DAN TUJUAN
Perguruan Tinggi merupakan badan hukum milik Negara yang bersifat
nirlaba.
PASAL 3
BAB II: SIFAT DAN TUJUAN
Tujuan Perguruan Tinggi adalah :
a. menyiapkan
peserta
didik
menjadi
anggota
masyarakat
yang
memiliki kemampuan akademik dan/atau memperkaya khasanahh
ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
b. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi
dan/atau
kesenian
serta
mengupayakan
penggunaannya
untuk
meningkatkan
taraf
kehidupan
masyarakat
dan
memperkaya
kebudayaan nasional;
c. mendukung pembangunan masyarakat madani yang demokratis
dengan berperan sebagai kekuatan modal yang mandiri;
d. mencapai
keunggulan
kompetitif
melalui
penerapan
prinsip
pengelolaan sumber daya sesuai dengan asas pengelolaan yang
profesional.
BAB III
PENETAPAN PERGURUAN TINGGI
PASAL 4
BAB III: PENETAPAN PERGURUAN TINGGI
(1) Perguruan Tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah
melalui suatu proses pengkajian yang mendalam atas usulan dan
rencana pengembangan yang diajukan oleh Perguruan Tinggi Negeri.
(2) Peraturan
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sekurang-kurangnya memuat :
a. penetapan Perguruan Tinggi sebagai badan hukum;
b. Anggaran Dasar Perguruan Tinggi;
c. penunjukkan Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah untuk
mengawasi
pemisahan
kekayaan negara untuk ditempatkan
sebagai kekayaan awal pada Perguruan Tinggi;
d. penunjukkan Menteri untuk melaksanakan pembinaan Perguruan
Tinggi secara umum.
(3) Prasyarat
untuk
dapat
ditetapkan
sebagai
Perguruan
Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kemampuan;
a. menyelenggarakan
pendidikan
tinggi
yang
efisien
dan
berkualitas;
b. memenuhi standar minimum kelayakan finansial;
c. melaksanakan pengelolaan Perguruan Tinggi berdasarkan prinsip
ekonomis dan akuntabilitas.
(4) Tatacara dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi
Negeri untuk menjadi Perguruan Tinggi sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
BAB IV
KEKAYAAN
PASAL 5
BAB IV: KEKAYAAN
(1) Kekayaan awal Perguruan Tinggi berasal dari kekayaan Negara yang
dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja.
(2) Besarnya kekayaan awal Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud
paa ayat (1) adalah seluruh kekayaan negara yang tertanam pada
Perguruan Tinggi yang bersangkutan, kecuali tanah, yang nilainya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang
dilakukan bersama oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
dan Departemen Keuangan.
(3) Penatausahaan pemisahan kekayaan Negara untuk ditempatkan
sebagai
kekayaan
awal
Perguruan
Tinggi
sebagaimana
yang
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.
(4) Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan Perguruan Tinggi yang
bersangkutan.
(5) Hasil pemanfaatan kekayaan berupa tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menjadi pendapatan dari Perguruan Tinggi dan
dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Perguruan Tinggi.
BAB V
ANGGARAN DASAR
PASAL 6
BAB V: ANGGARAN DASAR
(1) Anggaran Dasar Perguruan Tinggi sekurang-kurangnya memuat
hal-hal berikut :
a. nama dan tempat kedudukan Perguruan Tinggi;
b. maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan Perguruan Tinggi;
c. jangka waktu berdirinya Perguruan Tinggi;
d. susunan dan tatacara pemilihan Majelis Wali Amanat, Dewan
Audit, Senat Akademik, dan Pimpinan Perguruan Tinggi;
e. tatacara pengelolaan, penguasaan, dan pengawasan.
f. Tatacara penyelenggaraan berbagai rapat Pimpinan Perguruan
Tinggi, Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, Dewan Audit,
dan rapat-rapat dengan Menteri.
(2) Perubahan pada ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar sebagaimana
disebut pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
ORGANISASI
PASAL 7
BAB VI: ORGANISASI
(1) Perguruan Tinggi terdiri dari unsur-unsur Majelis Wali Amanat,
Dewan
Audit,
Senat
Akademik,
Pimpinan,
Dosen,
tenaga
administrasi, pustakawan, teknisi, unsur pelaksana akademik, unsur
pelaksana administrasi, dan unsur penunjang.
(2) Unsur
pelaksana
akademik
terdiri
dari
Fakultas,
Jurusan,
Lembaga-lemmbaga, Pusat-pusat, dan bentuk lain yang dianggap
perlu.
(3) Unsur pelaksana administrasi terdiri dari Biro-biro, Bagian-bagian,
dan bentuk lain yang dianggap perlu.
(4) Unsur penunjang tediri darii perpustakaan, laboratorium, bengkel,
pusat komputer, kebun percobaan, dab bentuk lain yang dianggap
perlu.
(5) Organisasi dan kelembagaan yang dibutuhkan pada suatu Perguruan
Tinggi ditetapkan dalam Anggaran Dasar masing-masing.
BAB VII
MAJELIS WALI AMANAT
PASAL 8
BAB VII: MAJELIS WALI AMANAT
(1) Majelis Wali Amanat adalah organ Perguruan Tinggi yang berfungsi
untuk mewakili Pemerintah dan masyarakat.
(2) Majelis Wali Amanat mewakili unsur-unsur :
a. Menteri;
b. Senat Akademik;
c. masyarakat; dan
d. Rektor.
(3) Anggota Majelis Wali Amanat diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri setelah menerima usulan dari Senat Akademik.
(4) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Senat Akademik
diusulkan oleh Senat Akademik.
(5) Majelis Wali Amanat diketahui oleh salah seorang anggota yang
dipilih oleh anggota lainnya.
(6) Rektor merupakan anggota Majelis Wali Amanat yang tidak dapat
dipilih sebagai Ketua, dan dalam hal terjadi pemungutan suara tidak
memiliki hak suata.
(7) Anggota Majelis Wali Amanat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun, dan dapat diangkat kembali.
(8) Pembatasan pengangkatan kembali anggota Majelis Wali Amanat
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
PASAL 9
BAB VII: MAJELIS WALI AMANAT
Majelis Wali Amanat bertugas untuk :
a. menetapkan kebijakan umum Perguruan Tinggi dalam bidang non
akademik;
b. mengangkat dan memberhentikan Pimpinan;
c. mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran
tahunan;
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan
Perguruan Tinggi;
e. melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan;
f. bersama Pimpinan menyusun dan menyampaikan laporan tahunan
kepada Menteri;
g. memberikan
masukan
dan
pendapat
kepada
Menteri
tentang
pengelolaan Perguruan Tinggi.
BAB VIII
DEWAN AUDIT
PASAL 10
BAB VIII: DEWAN AUDIT
(1) Dewan
Audit
adalah
organ
Perguruan
Tinggi
yang
secara
independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal
atas penyelenggaraan Perguruan Tinggi untuk dan atas nama Majelis
Wali Amanat.
(2) Jumlah anggota, susunan, masa bakti, dan tatacara penyelenggaraan
rapat Dewan Audit ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(3) Anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali
Amanat.
PASAL 11
BAB VIII: DEWAN AUDIT
Dewan Audit bertugas untuk :
a. menetapkan kebijakan audit internal;
b. mempelajari dan menilai hasil audit;
c. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali
Amanat.
BAB IX
SENAT AKADEMIK
PASAL 12
BAB IX: SENAT AKADEMIK
(1) Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi di Perguruan Tinggi
di bidang akademik.
(2) Senat Akademik terdiri dari :
a. Pimpinan;
b. Dekan Fakultas;
c. Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan;
d. Wakil dosen bukan Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan;
e. Kepala Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan
f.
unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik bersangkutan.
(3) Keanggotaan
pada
Senat
Akademik
harus
mempertimbangkan
proporsi jumlah suara dalam hal diadakan pemungutan suara.
(4) Senat Akademik diketuai oleh salah seorang anggota, yang dipilih
oleh anggota lain untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih
kembali, dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali berturut-turut.
(5) Susunan, masa bakti dan tatacara pemilihan anggota Senat Akademik
serta tatacara penyelenggaraan rapat Senat Akademik ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
PASAL 13
BAB IX: SENAT AKADEMIK
Senat Akademik bertugas untuk :
a. memberikan masukan kepada Menteri tentang penilaian atas kinerja
Majelis Wali Amanat;
b. menyusun kebijakan akademik Perguruan Tinggi;
c. menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapann
serta kepribadiann sivitas akademika;
d. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan
tinggi;
e. memberi masukan kepada Majelis Wali Amanat berdasarkan
penilaiannya atas kinerja Pimpinan dalam masalah akademik;
f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
g. memberi masukan kepada Pimpinan dalam penyusunan Rencana
Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran;
h. melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan
Perguruan Tinggi;
i.
merumuskan tata tertib kehidupan kampus.
BAB X
PIMPINAN
PASAL 14
BAB X: PIMPINAN
(1) Pimpinan Perguruan Tinggi terdiri dari Rektor yang dibantu oleh
beberapa orang Pembantu Rektor.
(2) Anggota Pimpinan harus memenuhi persyaratan untuk mampu
melaksanakan perbuatan hukum.
(3) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat,
melalui pemungutan suara di mana unsur Menteri memiliki 35% dari
seluruh suara yang sah.
(4) Calon Rektor diajukan oleh Senat Akademik kepada majelis Wali
Amanat melalui suatu proses pemilihan.
(5) Anggota Pimpinan lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Majelis
Wali Amanat atas usul Rektor.
(6) Tatacara pemilihan Rektor olehh Senat Akademik ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
(7) Anggota Pimpinan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali.
(8) Pembatasan pengangkatan kembali anggota Pimpinan ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
PASAL 15
BAB X: PIMPINAN
(1) Pimpinan bertugas untuk :
a. melaksanakan
penyelenggaraan
pendidikan,
penelitian,
pengabdian kepada masyarakat;
b. mengelola seluruh kekayaan Perguruan Tinggi dan secara optimal
memanfaatkannya untuk kepentingan Perguruan Tinggi;
c. membina
tenaga
kependidikan,
mahasiswa
dan
tenaga
administrasi;
d. membina hubungan dengan lingkungan Perguruan Tinggi dan
masyarakat pada umumnya;
e. menyelenggarakan pembukuan Perguruan Tinggi;
f. menyusun Rencana Strategis yang memuat sasaran dan tujuan
Perguruan Tinggi yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5
(lima) tahun;
g. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perguruan
Tinggi;
h. melaporkan secara berkala kepada Majelis Wali Amanat tentang
kemajuan Perguruan Tinggi;
i.
bersama Majelis Wali Amanat menyusun dan menyampaikan
laporan tahunan kepada Menteri.
(2) Pimpinan
mewakili
Perguruan
Tinggi
di
dalam dan
di
luar
pengadilan untuk kepentingan dan tujuan Perguruan Tinggi.
(3) Anggota Pimpinan tidak berhak mewakili Perguruan Tinggi apabila :
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perguruan Tinggi
dengan anggota Pimpinan bersangkutan;
b. anggota Pimpinan yang bersangkutan mempunyai kepentingan
yang bertentangan dengan kepentingan Perguruan Tinggi.
(4) Setiap anggota Pimpinan berhak mewakili Perguruan Tinggi kecuali
ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
PASAL 16
BAB X: PIMPINAN
Pimpinan dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di
bawah ini:
a. Pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada lembaga pendidikan
tinggi lain;
b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga
pemerintah pusat dan daerah;
c. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan
dengan kepentingan Perguruan Tinggi.
BAB XI
PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN
Bagian Pertama
Perencanaan
PASAL 17
BAB XI: PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN | Bagian Pertama - Perencanaan
(1) Rencana Strategis adalah strategi yang dipilih untuk mencapai
tujuan, serta program-program yang berjangka waktu 5 (lima)
tahunan untuk melaksanakan strategi tersebut.
(2) Rencana
Strategis
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
sekurang-kurangnya mencakup :
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis sebelumnya;
b. evaluasi kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman yang
ada saat itu.
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam menyusun Rencana Strategis;
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja, serta
indikator kinerja.
(3) Rencana Stragetis disusun oleh Pimpinan setelah memperoleh
masukan dari Senat Akademik, dan diajukan kepada Majelis Wali
Amanat untuk dibahas dan kemudian disahkan.
PASAL 18
BAB XI: PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN | Bagian Pertama - Perencanaan
(1) Rencana Kerja dan Anggaran adalah penjabaran Rencana Strategis
dalam rencana
kerja
tahunan
dan
anggaran pengeluaran dan
pendapatan tahunan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi diajukan kepada
Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disahkan
oleh
Majelis
Wali
Amanat
selambat-lambatnya
30
(tigapuluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi belum
disahkan Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
maka
Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi tahun
sebelumnya
dapat
dilaksanakan
sambil
menunggu
pengesahan
Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi yang diusulkan.
Bagian Kedua
Pengelolaan
PASAL 19
BAB XI: PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Pengelolaan
(1) Tahun anggaran Perguruan Tinggi berlaku mulai tanggal 1 Januari
sampai dengan tanggal 31 Desember yang berikut.
(2) Tatacara pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi diatur oleh dan
disesuaikan
dengan
kebutuhan
Perguruan
Tinggi
dengan
memperhatikan efisiensi, otonomi, dan akuntabilitas.
BAB XII
AKUNTABILITAS
PASAL 20
BAB XII: AKUNTABILITAS
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, Pimpinan
bersama Majelis Wali Amanat wajib menyampaikan laporan tahunan
kepada Menteri, yang sekurang-kurangnya memuat :
a. Laporan
Keuangan
yang
meliputi
neraca,
perhitungan
penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan
aktiva bersih;
b. Laporan
Akademik
yang
meliputii
keadaan,
kinerja,
serta
hasil-hasil yang telah dicapai Perguruan Tinggi.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa
oleh pengawas fungsional.
(3) Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat pengesahan
dari Menteri, m enjadi informasi publik.
PASAL 21
BAB XII: AKUNTABILITAS
(1) Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan
ditandatangani oleh semua anggota Pimpinan Perguruan Tinggi, dan
disampaikan kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Dalam hal terdapat anggota Pimpinan yang tidak menandatangani
Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan alasannya
secara tertulis.
PASAL 22
BAB XII: AKUNTABILITAS
Laporan Keuangan Tahunan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku.
BAB XIII
PENGAWASAN
PASAL 23
BAB XIII: PENGAWASAN
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan Perguruan Tinggi dilakukan oleh
Menteri, yang mendelegasikan wewenang ini kepada Majelis Wali
Amanat.
(2) Pemeriksaan internal atas pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi
dilakukan oleh tenaga audit internal Perguruan Tinggi.
BAB XIV
KETENAGAKERJAAN
PASAL 24
BAB XIV: KETENAGAKERJAAN
(1) Dosen di Perguruan Tinggi merupakan pegawai Perguruan Tinggi,
yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta
kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai tenaga dosen di Perguruan
Tinggi.
(2) Tenaga administrasi, pustakawan, dan teknisi di Perguruan Tinggi
merupakan pegawai Perguruan Tinggi, yang pengangkatan dan
pemberhentian, kedududukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan
berdasarkan
perjanjian
kerja
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(3) Dosen, tenaga administrasi, pustakawann, dan teknisi di Perguruan
Tinggi berstatus Pegawai Negeri Sipil secara bertahap dialihkan
statusnya menjjadi pegawai Perguruan Tinggi.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 25
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.